Tuesday, December 28, 2010
Kesalahan Yang Harus Dihindari Saat Mengajukan KPR
Kesalahan pertama, rata-rata pemohon hanya mengajukan pinjaman kepada satu bank saja dan ketika tidak disetujui oleh pihak bank maka kemungkinanan pemohon akan sedih dan stress. Oleh karena itu ajukan kredit minimal empat bank sekligus sehingga ketika di tolak Anda tidak akan sedih, dengan mengajukan ke banyak bank menunjukkan bahwa Anda serius ingin meminjam uang dengan cepat.
Kesalahan kedua, secara psikologis orang yang takut berhutang pemohon akan meminjam dengan nilai yang paling kecil dan waktu yang paling pendek.Sebenarnya jika dihitung lagi dengan jangka waktu pengembalian uang yang lebih panjang maka akan meringankan pemohon kredit karena harga properti dipastikan akan terus naik sedangkan biaya cicilan tidak berubah.
Kesalahan ketiga, orang meminjam uang ketika mereka tidak punya uang.inilah sialnya bank hanya memberikan pinjaman kepada orang yang berduit. Orang mengganggap jika berhutang itu berarti usahanya menurun sehingga baru berhutang ketika usahanya jatuh, hasilnya bank tidak menyetujui dan menyalahkan bank mengapa tidak memberikan pinjaman.
Kesalahan keempat, biasanya orang menabung setelah dikurangi pengeluaran ini salah karena bank melihat berapa cash yang dihasilkan tiap bulan bukan berapa pengeluaran kita.Dengan melakukan hal tersebut maka akan mengurangi penilaian bank terhadap anda sendiri.
Kesalahan kelima, menganggap bayar tunai lebih bagus daripada utang dan akhirnya membeli rumah dengan menabung dulu. Ketika uang tabungan cukup harga propertynya naik dan akhirnya tetap tidak bisa beli properti.
Kealahan keenam, menganggap bank sebagai musuh bukan partner.Berkutat dalam keyakinan yang salah, bahwa bank organisasi jahat, rentenir, uang panas, dll yang sebenernya tidak beralasan.
Kesalahan ketujuh, beranggapan bahwa meminjam uang di bank harus ada koneksi atau orang yang dikenal.
House Of Kenzi
Hanya :
5 menit dari Jl. Margasatwa Raya, pasar Pondok Labu
15 menit dari Halte Busway Ragunan, RS Fatmawati
15 Menit ke CITOS, Cilandak Mall,SMP Lazuardi, Al Jabrr,Sekolah International High Scope dan Sekolah Cixal,
Sertifikat Hak milik (SHM)
Spesifikasi bangunan :
Pondasi : Beton Bertulang
Dinding : I Brick dr drymix ( bata beton)
Cat : ex Cathilac
Rangka Atap : Baja ringan
Genteng : Beton merk CAS
Lantai ruang : Keramik 40x40 ex Paltinum (setara)
Lantai KM/WC : keramik 20x20
Dinding KM/WC : Keramik 20x20
Kusen : Alumunium
Pintu : panel
Plafond : Gypsum
Listrik : 2200 watt
Air bersih : Sumur pompa
Bagi yang berminat bisa hub :
nur
YM : nur_tadjoedin@yahoo.com
email ; nur_tadjoedin@yahoo.com
Ph, 08118891919/08118891909/02198671079
Tuesday, November 23, 2010
house of kenzi
Bismillahirrahmannirrahim
Dear Customer,
Telah hadir perumahan “House of Kenzi” perumahan dengan tagline "Comfort zone and quite!". Di Jl Melati 1, Pondok Labu, Jakarta Selatan
10 menit ke SMP Lazuardi, Sekolah High Scope, Sekolah Cikal, SMU 66
10 menit ke Cilandak Mall, Cilandak Town Square,
10 menit ke halte busway Ragunan
10 menit ke Ragunan
10 menit ke pintu TOL JORR
15 menit ke Giant lebak bulus, Carefour Lebak Bulus
Harga mulai 350jt-an, mulai type 50/84 s.d 80/88.
Silahkan buka attachmentnya dan nikmati perumahan yang nyaman, hijau, relaks, dengan udara yang bersih di daerah Pondok Labu- Jakarta Selatan (daerah paling hijau di Jakarta). Atau bisa juga dilihat di http://hasna.property.blogspot.com/ dan add difacebook saya jeevtadjoedin@yahoo.com/ nur_tadjoedin@yahoo.com
wassalammualaikum wr.wb
Terima kasih
--
Regards,
nuraini (08118891919/02198671079)
Jeevano (08118891909/02192655099)
Ibrohim (08128099551/02194448595)
Thursday, October 28, 2010
Menawarkan dengan Hati agar Konsumen Lebih Abadi
Dan bukan hanya itu, modal yang dimiliki kompetitor juga jauh lebih besar dari pada modal anda? Apakah Anda akan langsung mundur? Dan tidak jadi membuka bisnis yang Anda inginkan? Ataukah Anda justru merasa “tertantang” untuk bisa membuka bisnis yang mempunyai kualitas yang dahsyat sehingga bisa bersaing dengan para kompetitor yang sudah ada? Dan selanjutnya bisa memiliki bisnis yang sukses dengan konsumen yang banyak dan setia? Baru–baru ini Indonesia kedatangan seorang pengusaha yang dahsyat, Richard Branson. Mungkin dari Anda ada yang belum mengetahui siapa beliau itu. Beberapa tahun lalu, saya telah mengenal profil Richard Branson yang begitu dahsyat.
Betapa tidak, meskipun pada saat ia memulai bisnis penerbangannya –Virgin Atlantic, ternyata sudah ada beberapa pesaing raksasa yang sangat besar, di antaranya British Airways yang telah memiliki ratusan pesawat terbang. Apa yang dilakukan oleh Richard? Apakah ia langsung mundur karena sudah ada beberapa perusahaan sejenis yang sangat besar? Bagi orang pada umumnya, bisa saja akan berpikir atau merasa tidak mungkin nantinya untuk bisa bersaing dengan kompetitor raksasa yang sudah ada, yang telah terbukti benar–benar sangat luar biasa dalam menjalankan bisnisnya.
Namun, Richard justru memutuskan untuk mengambil kesempatan dan terus berusaha untuk memulai bisnis penerbangannya, maka lahirlah Virgin Atlantic yang siap berkompetisi dengan para “raksasa” penerbangan yang sudah ada. Dan ternyata sekarang ini Virgin Atlantic bisa menjadi salah satu maskapai penerbangan yang sangat patut diperhitungkan keberadaannya. Salah satu yang dilakukan oleh Richard Branson adalah selalu memberikan yang terbaik dalam segala hal dan bersama-sama dengan timnya senantiasa melayani para konsumen dengan sepenuh hati.
Bahkan, tidak jarang memberikan sesuatu melebihi apa yang diharapkan oleh konsumen pada umumnya. Sebagai contohnya, Richard terkadang turun langsung untuk menyapa konsumen, memberikan perhatian kepada mereka, dan lewat timnya memberikan pelayanan yang terbaik, makanan kelas satu yang berkualitas, minuman berkelas, bahkan pijatan untuk penumpangnya.Tentu saja dikombinasikan dengan berbagai teknik publisitasnya yang sangat dahsyat. Dan begitu seterusnya. Richard Branson senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dan nilai tambah yang luar biasa kepada konsumen untuk berbagai perusahaannya yang lainnya pula.
Sehingga perusahaan-perusahaannya pun bisa semakin besar dan semakin banyak pula konsumennya yang setia. Seperti yang ada dalam buku Marketing Revolution, saya juga telah mempraktikkan bagaimana agar kita bisa membuka bisnis yang dahsyat dan memiliki konsumen yang setia. Meskipun pada saat pertama saya mau membuka sebuah toko buku, sebenarnya sudah ada beberapa toko buku yang besar, bukan hanya besar modalnya, tapi juga sudah memiliki pangsa pasar yang luas. Mungkin bagi orang lain akan mengatakan, “Wah berat kalau kita mau membuka toko buku… karena kompetitor kita jauh lebih besar dan sudah banyak pengalaman, ditambah sudah banyak konsumennya. Pasti akan susah nantinya.”
Maka tidak jarang kita lihat, banyak orang sudah menyerah sebelum ia mewujudkan impiannya. Namun bagi saya, hal tersebut sebenarnya justru merupakan suatu tantangan sekaligus kesempatan supaya saya bisa mempunyai suatu bisnis yang memiliki banyak konsumen, bukan hanya konsumen biasa, namun banyak konsumen yang setia, dan bisa bertahan lama. Kini, toko buku saya dan berbagai bisnis lainnya yang saya miliki bisa menjadi dahsyat luar biasa perkembangan dan hasilnya. Karena salah satu prinsip saya adalah ketika kita membuka suatu bisnis, dan berani menjual dengan sepenuh hati, memberikan nilai tambah dan manfaat yang luar biasa dibanding yang lainnya secara terus menerus,maka tentunya konsumen akan senang dengan produk atau jasa yang kita tawarkan.
Dan selanjutnya, jika kita senantiasa memberikan segala sesuatunya dengan dahsyat,maka kita akan memiliki banyak konsumen yang setia, yang tentunya juga bisa mendukung perkembangan bisnisbisnis kita menjadi lebih dahsyat.(*)
TUNG DESEM WARINGIN
Pelatih Sukses No 1 di Indonesia The most Powerful People and Ideas in Business 2005.(adn)
(Koran SI/Koran SI/rhs)
Donald Trump: Sukses Bukan dari Bakat Alam Saja!
Seorang Donald Trump, miliarder yang sukses dengan bisnis media dan real estate-nya tidak menyangkal kemungkinan 'bakat alam' yang mungkin dimilikinya untuk meraih kesuksesan.
Hanya saja, dia menekankan bahwa untuk meraih kesuksesan terutama dalam bisnis, juga diperlukan keahlian yang diasah yang perlu disiplin dan fokus.
"Seperti halnya atlet atau musisi yang gigih dan melakukan bertahun-tahun pelatihan," ungkapnya sebagaimana dikutip okezone dari buku berjudul Think Like A Champion, terbitan Daras Book.
Selain disiplin dan fokus, Donald juga membocorkan sedikit rahasia kesuksesannya, yaitu ada keberanian dalam kadar tertentu dan sebagian keberanian itu membuat sesuatu terlihat lebih mudah.
Trump bahkan senang sekali mengutip pernyataan Andy Warhol yang menyatakan "Mencari uang adalah seni, bekerja adalah seni, dan bisnis yang baik adalah Senin terbaik."
Dia lagi-lagi memaparkan bahwa dia meraih keunggulan karena dia dengan sengaja memilih untuk berkembang ke dalam sebuah keunggulan. Hal itu juga dapat berlaku untuk Anda.
"Selain itu, saya juga percaya keberuntungan. Saya kenal orang yang telah bekerja keras dan melakukan segalanya untuk sukses, tapi sukses kelihatannya tak juga terjadi pada mereka. Saya tak yakin apa alasannya konkretnya, tapi itu membuat Saya percaya pada keberuntungan hingga taraf tertentu," papar Pria yang melejit lewat program TV The Apprentice ini.
Namun dia juga percaya bahwa setiap orang tidak bisa sukses terus-menerus karena itu adalah keseimbangan dalam dunia yang tak selalu bisa kita kendalikan.
"Bisnis adalah tentang kreativitas. Di situlah bagian seninya berasal. Tiap industri memiliki pemimpinnya, dan jika saya dikenal di real estate, itu karena saya menggeluti pekerjaan saya secara kognitif serta secara kreatif," paparnya.
Kadang orang berpikir semua terjadi dalam semalam, tapi bukan itu masalahnya. Sukses sering kali adalah masalah kesabaran, dan kesabaran bisa dikembangkan jika Anda tidak memilikinya secara alamiah.
"Jadi, kesimpulannya, apakah sukses bisnis itu bakat alam? Saya kira itu kombinasi dari bakat, kerja, dan keberuntungan," pungkas sang miliarder.(ade)
Tuesday, October 26, 2010
Selasa, 07/09/2010 14:04 WIB Bermodalkan SPT dan NPWP, Bisa Dapat Bunga KPR di Bawah 10%
Bermodalkan SPT dan NPWP, Bisa Dapat Bunga KPR di Bawah 10%
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jakarta - Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa dinikmati oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan di seluruh kantor cabang PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan cukup membawa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke BTN, dan selanjutnya diproses untuk mendapatkan keringan cicilan kredit perumahan.
"Bisa mendaftar di seluruh kantor BTN. Persyaratan SPT dan NPWP," ujar Direktur BTN, Irman A. Zahiruddin dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan BBTN di Jakarta, Selasa (7/9/2010).
FLPP bertujuan memberikan kesempatan masyarakat yang memenuhi persyaratan kredit rumah yang dibeli dari pengembang, dengan cicilan lebih ringan dari yang berlaku saat ini. Bagi masyarakat yang sudah memiliki KPR konvensional pun, bisa mengkonversi menjadi KPR dengan FLPP dan segera menikmati bunga di bawah 10%.
"Karena ini kita mix, untuk membuat suku bunga di bawah dua digit dengan tenor tetap 15 tahun. Nantinya bunga hanya 2,5-3% di atas SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Ini yang saya sebut sebagai revolusi suku bunga," tegas Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa.
Penetapan bunga yang lebih rendah ini disebabkan karena masuknya FLPP dalam pembiayaan kredit perumahan bagi seluruh masyarakat. Porsinya bahkan mencapai 50% dari total nilai KPR.
Semakin kecil nilai KPR, maka masyarakat berkesempatan mendapat FLPP lebih besar dan begitu pula sebaliknya. Kenapa? Karena ini merupakan tujuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.
"Perhitungan sementara, nilai KPR Rp 90 juta, maka FLPP bisa 50%, bank menanggung 49%. Kalau nilai Rp 75 juta FLPP bisa 57%, sedangkan bank 42%. Ini yang disebutkan memenuhi azas keadilan," tambah Suharso.
"Dan saat cicilan di tahun ke-10 sampai ke-15 maka bisa saja angsuran menjadi lebih murah karena sudah tidak ditanggung BTN, tapi sudah BLU-PPP (Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan)," tegasnya.
Fasilitas ini bisa dilaksanakan pada empat produk BTN, di antaranya KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak dan KPR Syariah Susun. Acuan bunga sementara untuk KPR Tapak, berada di level 8,15-8,5%, dengan nilai KPR Rp 50-80 juta. Dan bunga 9,25-9,9% untuk KPR susun dengan nilai Rp 90-135 juta.
"Masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan bisa memiliki KPR Rp 50 juta, dengan bunga 8% dan cicilan Rp 400 ribu-an per bulan selama 15 tahun," ucapnya.
"Kalau penghasilan Rp 3 juta berarti KPR bisa Rp 100 juta, cicilan Rp 980 ribu per bulan selama 15 tahun," terang Suharso.
Pelaksanaan FLPP ini merupakan tindak lanjut Kepmenkeu No. 290/KMK.05/2010 tanggal 15 Juli 2010, di mana FLPP dilaksanakan oleh BLU-PPP. Dana yang akan dikelola oleh BLU ini mencapai Rp 2,683 triliun pada semestar II-2010 untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.
(wep/dnl)
http://www.detikfinance.com/read/2010/09/07/140407/1436794/5/bermodalkan-spt-dan-npwp-bisa-dapat-bunga-kpr-di-bawah-10
Friday, October 22, 2010
urus balik nama setifikat
Persyaratan yang harus di sediakan
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan
2. KTP/Fhoto Copy seluruh Ahli Waris
3. Sertifikat Tanah (Asli)
4. PBB
5. Surat Kematian dari Kelurahan
6. Fhoto Cpy Pembeli
Biaya- Biaya
1. Anggaran Biaya Pengurusan RT sampe kecamatan Rp. 350.000
(Biaya diurus sendirii ) kecuali pake Jasa berarti ada biaya tambahan jasa
2. Biaya Notaris (untuk biaya survey, dan pengurusan, sertifikat)
Rp. 2,500,000
3. Biaya PPh untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
4. Biaya pajak untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
Ini berlaku untuk Wilayah Kota Bandung
Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu
Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K
Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)
BTN Tawarkan KPR Subsidi 70 Ribu Unit Rumah
FPLP adalah fasilitas yang disediakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahaan Rakyat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah guna memiliki tempat tinggal.
Fasilitas ini merupakan subsidi bunga bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga daya beli di sektor perumahan makin tinggi, dan bisa menjangkau harga rumah.
"Dana yang ditempatkan sampai Desember 2010 itu untuk rumah subsidi di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro, di sela seminar tahunan Bank Indonesia (BI) di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2010.
Menurut Iqbal, BTN merupakan bank yang pertama kali memanfaatkan fasilitas dari Kemenkeu tersebut. Dari alokasi dana sebesar Rp1,7 triliun, BTN berharap bisa membantu penyaluran rumah bersubsidi sebanyak 70 ribu unit hingga akhir Desember tahun ini.
Sedangkan melalui program FLPP itu, secara total BTN berharap bisa menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan untuk 130 ribu unit rumah.
Iqbal menjelaskan, dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas itu, margin yang diperoleh bank diatur sesuai kesepakatan dengan pemerintah. "BTN tidak mengelola likuiditas tapi membantu pemerintah," katanya.
Sementara itu, untuk porsi bunga dari kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan dibagi antara bunga yang ditanggung pemerintah dan masyarakat penerima KPR.
• VIVAnews
Memesan Rumah Dengan Sistem Inden Melalui KPR
Membeli rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan inden melalui KPR :
1. Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
2. Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.
3. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
4. Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.
Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, Bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan Bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.
Kemudian pada saat yang telah dijanjikan, pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.
Syarat Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah
Untuk memperkecil penolakan tersebut, maka sebelum membayar booking fee, pastikan terlebih dahulu persyaratan berikut ini :
1. Usia
Usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.
2. Pekerjaan
Informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya karena, sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.
3. Status Perkawinan
Memang status perkawinan ini tidak menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian, sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.
4. Gaji
Gaji sangat penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya, lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata rata penghasilan tidak tetap ini.
5. Rekening koran
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.
6. Informasi pinjaman lain
Untuk ini anda harus benar-benar jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit, cicilan mobil/motor, dan KPR di bank lain.
Thursday, October 21, 2010
HOUSE OF KENZI AT PONDOK LABU
* Dekat dengan sekolah ternama seperti LAZUARDI, CIKAL, High Scope, SMU 66
Hanya 5 menit ke halte busway Ragunan
Hanya 10 menit ke CITOS
Hanya 10 menit ke CIlandak Mall
Hanya 20 menit ke Carefour/Giant Lebak Bulus
Lokasi di JAKARTA SELATAN dengan harga terjangkau!!
Bebas biaya Balik Nama + IMB
LOKASI DI JL MELATI PONDOK LABU
Hunian Town House di Jakarta
Caranya, rumah dibangun berderet 2 – 4 lantai yang menempel satu sama lain. Kecuali tapak rumah, semua tanah milik bersama (common area). Jadi, setiap rumah tidak memiliki halaman sendiri, tapi halaman bersama. Unit rumah didesain kompak dan fungsional tanpa carport atau garasi.
Kalaupun dibutuhkan, parkir mobil diletakkan di lantai dasar sehingga tidak memakan common area. Town house memang alternatif hunian warga kota yang tidak bisa tinggal di apartemen. Karena itu layak didorong pengembangannya di tengah menguatnya isu lingkungan dan kian mahalnya harga energi seperti sekarang. Itulah kenapa kami mengangkatnya sebagai liputan utama edisi ini.
Di Jakarta penawarannya masih ramai. Sebagian proyek baru, sebagian lagi sudah kami ulas dalam liputan utama edisi Januari 2007 tapi masih dipasarkan. Hanya, kebanyakan memang lebih tepat disebut realestat mini ketimbang town house.
Di pasar town house dimaknai semata sebagai hunian eksklusif. Karena itu skalanya kecil, tapi di dalamnya dibangun rumah-rumah besar, dua lantai atau lebih. “Kalau kecil kan eksklusif. Harga rumah bisa miliaran atau ratusan juta, tergantung pasarnya,” kata seorang developer town house di Jakarta dan sekitarnya.
Ia menjelaskan, developer masih sulit membangun town house sesuai konsep aslinya, karena konsumen belum bisa menerima landed house tanpa halaman dan garasi sendiri. Karena itu beberapa proyek yang sudah sepenuhnya menerapkan konsep town house pun tetap mengutamakan citra eksklusif itu.
Rumah yang ditawarkan serba besar dan mewah yang sulit dijangkau kalangan menengah. “Town house harus begitu Pak, eksklusif dan besar-besar. Kalau kecil bukan town house namanya,” kata seorang staf marketing sebuah town house di Jakarta Barat. Dengan mind set seperti itu jangan heran penawaran town house terbanyak masih di Jakarta Selatan.
Stok lahan di wilayah itu masih memadai, dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah di sebagian kawasan. Jadi, developer leluasa mengembangkan town house sesuai dengan citranya di pasar: cluster eksklusif dengan rumah-rumah besar dan mewah, dilengkapi garasi dan taman sendiri atau bahkan kolam renang mini, plus areal khusus untuk fasilitas seperti club house.
Selamat memilih.
http://www.rumahdanproperti.com/news/24/huniantownhousedijakarta-109.aspx
Saturday, October 16, 2010
Tuesday, October 12, 2010
Cara Cerdas Meninggikan Lantai dengan hebel
Manakala anggota keluarga bertambah atau jenis aktifitas di rumah bertambah sementara lahan yang tersedia terbatas, maka tidak ada jalan lain kecuali menambah lantai atas. Banjir yang melanda sebagian daerah pemukiman di kota-kota besar, juga memaksa orang untuk meninggikan lantai.
Renovasi lantai, tidak ubahnya renovasi bagian lain dari bangunan yaitu dituntut cepat, sebisa mungkin tidak mengganggu kegiatan di rumah atau bangunan tersebut, dan tentu saja efisien. Saat ini tersedia bahan panel lantai beton ringan hebel yang ringan dalam bentuk modul tebal 12,5 cm x lebar 60 cm x panjang mulai bentang 1,5 m hingga 3,25 m. Bahkan tersedia panel lantai untuk bentang hingga 3,75 m dengan ketebalan 15 cm.
Banyak keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan panel hebel, sebagai contoh untuk penambahan lantai atas antara lain:
* Mudah dikerjakan.
* Kuat tekan yang tinggi namun ringan.
* Tanpa bekisting, memungkinkan adanya aktifitas di ruang bawah sementara pekerjaan konstruksi berlangsung.
* Rangka pembesian panel hebel diproteksi dengan coating anti karat serta dirangkai menggunakan las listrik.
* Insulasi panas yang baik.
* Insulasi suara yang baik.
* Keramik bisa segera dipasang di atas panel lantai, tidak ada proses pengeringan di lapangan.
* Mudah dimobilisasi di ruang terbatas. Sesuai untuk daerah urban yang padat.
* Memenuhi standar mutu internasional.
Sedangkan untuk pekerjaan peninggian lantai dasar, pemilihan panel lantai hebel umumnya mempertimbangkan hal-hal:
* Tidak memerlukan waktu untuk pemadatan tanah.
* Mengurangi resiko penyusutan urugan tanah yang berakibat pada penurunan lantai.
* Mengurangi mobilisasi material ke lokasi proyek.
Pemasangan panel lantai hebel yang ringan memberikan banyak kemudahan. Ada beberapa cara selain menggunakan tackle atau chainblock dapat juga dijinjing dengan 2-3 orang untuk panel panjang 2 m yang beratnya hanya 115,25 kg.
Panel lantai hebel merupakan material yang ringan dan presisi, yang memberikan jawaban atas berbagai persoalan konstruksi masa kini. Dengan material pre-fabricated ini, proses pengendalian mutu di lapangan sebagian sudah dilakukan di pabrik.
Sudah banyak proyek-proyek yang mempergunakan panel lantai hebel
Harga terpasang panel hebel sangat terjangkau oleh masyarakat luas. Panel hebel dapat diperoleh di kota-kota seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Samarinda, Banjarmasin dan lebih dari 1.000 toko bangunan di Jabotabek. Dengan kapasitas produksi beton ringan terbesar di Indonesia, saat ini PT. Hebel Indonesia menjamin pasokan untuk kebutuhan yang besar melalui distributor utamanya PT. Reksa Prabawa.
just call us 08118891919/ 08118891909
KEUNGGULAN HEBEL
Kuat
Proses aerasi yang homogen dan terkendali secara komputerisasi menghasilkan beton ringan dengan kuat tekan yang paling tinggi namun paling ringan di kelasnya. Produk Hebel dapat digunakan sebagai sistem Struktur Dinding Pemikul (Load Bearing Wall)
Ringan
Dengan struktur homogen (tanpa rongga vertikal dan horizontal di dalammya) dan berat 1/5 beton biasa, produk Hebel dapat mengurangi resiko gempa. Penanganan dan proses transportasi lebih ringan, pekerjaan menjadi lebih mudah meski dengan peralatan sederhana, juga mengurangi keletihan pekerja.
Ekonomis
Material sisa (waste material) yang rendah, kepastian penggunaan material pelengkap semen instan Prime Mortar, dan kekuatan struktur yang terukur, dapat meringankan biaya konstruksi dan biaya operasional bangunan pada saat digunakan.
Ukuran Akurat
Standar proses produksi DIN (Deutsch Industrie Norm) dan cara pemotongan ‘flat-cake’ yang merupakan satu-satunya di dunia industri beton ringan, memastikan semua produk mempunyai ukuran yang presisi dengan ‘rejected-rate’ terendah.
Kedap Suara
Massa yang rendah mengakibatkan energi bunyi yang memantul dan merayap di permukaan beton ringan Hebel tidak diteruskan dengan baik. Sehingga dinding dapat meredam kebisingan dan kenyamanan penghuni terjaga.
Tahan lama
Dengan ciri yang kuat dan tahan terhadap perubahan cuaca maka menjadikan produk Hebel, stabil dan awet.
Tahan Panas & Api
Sebagai anorganik tahan api, produk ini sesuai untuk aplikasi ruang tangga darurat, cerobong ventilasi dan koridor lift. Produk Hebel meningkatkan perlindungan terhadap bahaya kebakaran. Sifat insulasi panas pun mengurangi tingkat kenaikan suhu yang menyebabkan ruangan menjadi lebih sejuk.
Hemat Energi
Gelembung-gelembung udara yang terkandung menjadikan bahan ini memiliki sifat insulasi panas yang baik, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan lingkungan yang sehat, penghematan energi dan pemakaian AC.
Mudah Pengerjaan
Bobot yang ringan dan kuat menjadikan produk Hebel mudah digergaji, dibor, dibentuk dan dikerjakan hanya dengan menggunakan peralatan kayu biasa.
Ramah Lingkungan
Produk Hebel tidak mengandung bahan-bahan yang beracun maupun berbahaya. Material yang digunakan tidak dapat dijadikan tempat tinggal bagi kutu atau serangga dan hewan sejenis lainnya.
Wednesday, October 6, 2010
Tuesday, October 5, 2010
Sunday, October 3, 2010
PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN (BERTAHAP SESUAI PENJUALAN KAVLING)
Tuan -------------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ---------- pada tanggal ----------- bulan ---------- tahun ----------------- (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Jalan ----------- Rukun Tetangga ---------, Rukun Warga ---------, Kelurahan ------------, Kecamatan ----------------, Kotamadya/kabupaten -----------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------.
Selaku pemilik lahan selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
dengan;
Tuan --------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ------------- pada tanggal ------------ bulan ----------- tahun ------------ (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di --------------- Rukun Tetangga -----, Rukun Warga -----, Kelurahan --------------, Kecamatan ----------, Kotamadya/Kabupaten ------------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------
Selaku pengelola lahan selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dalam kedudukkannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
• Bahwa bidang tanah tersebut milik PIHAK PERTAMA terurai dalam :
Sertifikat Hak Milik : --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas --------- m2 ( --------------- meter persegi ) yang terletak di Desa / kelurahan ------------, Kecamatan -------------, Kabupaten ------------. tercatat atas nama pemegang hak : ----------------.
Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA akan mengelola lahan dengan luasan sebesar -------- m2 ( --------------- meter persegi ), berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.
Bahwa harga dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp --------- ( -------------- rupiah ) per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. ------------- ( ------------- rupiah ) dan apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN.
Sebagai komitmen kesungguhan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK KEDUA akan membangun pagar dan memadatkan lahan.
Bahwa sambil menunggu proses tahapan pembayaran, proses balik nama atau pembuatan kuasa atas tanah yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan jual beli ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
Pasal 1
Bidang tanah sertifikat hak milik no --------------- milik PIHAK PERTAMA akan dijual kepada PIHAK KEDUA dengan harga yang telah disetujui secara bersama - sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar sebesar Rp.--------------- ( ----------------- rupiah ).
Pada saat / bersamaan penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) PIHAK KEDUA sepakat dan setuju akan membayarkan tambahan tanda jadi uang muka sejumlah Rp. ------------ ( ----------------- rupiah ), jumlah tersebut akan dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada saat penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini, dan untuk seberapa perlu Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini berlaku pula sebagai tanda - terima yang sah dan sempurna ( kwitansi ).
Dengan dibayarkannya sejumlah uang oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk :
Mengurus proses pemecahan sertifikat yang ada tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.
Mengelola secara fisik dalam arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membangun plat jembatan masuk, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, bangunan masjid dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual beli dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen pembayaran tanah.
Pasal 2
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan yaitu sejumlah Rp ---------- ( ----------------- rupiah ) ditambah 50% (lima puluh persen) dari jumlah total nilai tanah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA yaitu sejumlah Rp ---------------- (----------------rupiah) sehingga total nilai yang harus dibayar yaitu sejumlah Rp ---------------- (------------------ rupiah) dan PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, dimulai dengan tahapan sebagai berikut mengikuti dengan proses penjualan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Proses yang dilakukan adalah dengan membayar lunas atas tiap bidang kavling pada saat akan dilakukan balik nama kepada PIHAK KETIGA ( calon konsumen ).
Adapun rinciannya sesuai table berikut ini;
No. Kavling Nilai Pembayaran tanah
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
dst.
Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Proyeksi waktu penyelesaian pembayaran adalah 24 bulan terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas. Apabila sampai waktu yang disepakati telah habis maka secara otomatis perjanjian ini akan diteruskan perdua tahun dengan catatan tanah yang belum terbayarkan akan dinaikkan 10% dari harga tanah semula seperti yang tercantum di lembar awal perjanjian kerjasama ini.
Pasal 3
Dalam setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada pihak notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini. Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di notaris / memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan apabila PIHAK KEDUA akan mengambil sebagian pecahan sertifikat. (disesuaikan dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA) dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati
Pasal 5
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya yang berhak atas sebidang tanah itu oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjamasa sekaligus menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum perjanjian ikatan jual beli ini bukan merupakan sebidang tanah dan rumah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan, maka selanjutnya pihak pertama menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari sisi hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus hukum maka pihak pertama akan menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka pihak pertama akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah besarannya pihak kedua yang akan menghitung dan menentukan
Pasal 8
Biaya pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang bertalian dengan balik nama atas tanah tersebut akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
Pasal 9
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas - luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menanda - tangani akta perjajian kerjasama yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan berpedoman pada Kesepakatan kerjasama ini.
Demikian dokumen Kesepakatan kerjasama ini untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen awal dalam pembuatan Perjanjian kerjasama jual beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh para pihak dan para saksi–saksi di -------------- pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Kesepakatan kerjasama jual beli ini.
( ___________________ ) ( ___________________ )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Diketahui oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :
( ___________________ ) ( ___________________ )
Saksi PIHAK PERTAMA Saksi PIHAK KEDUA
Wednesday, September 22, 2010
Thursday, August 26, 2010
inspirasi
Sekitar tahun 2005 an , saya mengikuti kuliah Prof. DR. Ir. H. Djoko Sungkono, bukan kuliah tentang motor pembakaran dalam, atau tentang kompor hemat penemuan beliau yang sudah dipatenkan, tapi kuliah KEWIRAUSAHAAN, lho kok....
ya memang beliau, menurut saya, adalah salah satu praktisi technopreneurship terbaik yang dimiliki Indonesia saat ini.
Pada waktu itu kuliah beliau "digantikan" dengan kuliah tamu yang menghadirkan "Raja Properti" dari Gresik, H. Bisri Ilyas. H. Bisri Ilyas pada waktu itu berusia sekitar 68 tahunan, usia yang sudah cukup sepuh, tapi kalau melihat gaya berbicara beliau yang bersemangat, kita tidak menyangka kalau usia beliau hampir 70 tahun.
Pada kuliah tamu tersebut, H. Bisri Ilyas banyak bercerita tentang perjalanannya merintis usaha di bidang properti. H. Bisri Ilyas lahir dari keluarga pedagang yang agamis. Setelah tamat sekolah Dasar, beliau disantrikan ke Pondok Pesantren Modern Gontor Poronogo. Dipondok inilah beliau digembleng mental. spiritualnya, karakter kemandiran dan tanggungjawabnya yang kemudian hari begitu mempengaruhi kehidupan bisnisnya.
Setelah lulus PPM Gontor, beliau langsung terjun di dunia bisnis, bisnis yang beliau sasar pertama kali adalah berdagang komoditi yang dibongkar di dermaga pelabuahan. Banyak suka duka yang beliau alami ketika menjalani bisnis tersebut, mulai dari godaan yang menggiurkan berupa uang sogokan sampai teror mental yang beliau alami. Sudah jamak pada masa itu, berdagang dengan cara yang curang untuk mendapat keuntungan besar, tetapi beliau tetap berkomitmen ubtuk senantiasa berbuat jujur, belaiu tidk peduli mendengar suara kanan dan kiri yang menyindir beliau JUJUR AJUR (hancur). Satu tahun dua tahun berlalu, ternyata kejujuran dan ketekunan beliau dikenal banyak orang, termasuk salah satuntya adalah seoarang pengusaha asal Semarang yang bersedia berinvestasi sebesar 1 Miliyar, pada waktu itu, uang sebesar itu cukup besar (sekarang juga kalee...). Dengan investasi itu, H. Bisri Ilyas mengalami lonjakan karir yang luar biasa, dari pedagang menengah menjadi pedagang besar yang menjadi suppier pabrik-pabrik makanan waktu itu. Karir beliau yang menanjak dengan cepat ini, tentu juga berimbas pada status sosial beliau. Semakin mapan, sandang pangan papan sudah tidak menjadi masalah lagi, bahkan kendaraan pribadi pun bukan suatu yang mahal lagi buat beliau.
Hingga pada suatu ketika, beliau menadapat permintaan kedelai dari sebuah industri makanan dengan jumlah yang sangat besar dan dengan rentang waktu yang cukup lama, karena sudah langganan dan kenal cukup lama, H Bisri Ilyas hanya mengiyakan ketika sang pemesan kedelai tersebut meminta agar pembayaran dilakukan dibelakang. Pada awalnya OK, tapi lama kelamaan akhirnya macet dengan nilai yang sangat besar. Semua usaha telah dilakukan, mulai dari lobby, cara kekeluargaan sampai dengan pendekatan hukum, semuanya mental. Bisnis beliau ambruk dan bangkrut hampir semua aset beliau terjual untuk menutupi tanggungan beliau, kini beliau memasuki status sosial yang baru, pengusaha bangkrut. Mengomentari situasi ini belaiau menyampaikan, " saya bangkrut dan gagal dalam usaha karena saya meninggalkan salah satu ajaran Islam, yaitu mencatat akad utang piutang dan juga menghadirkan saksi" .
Thursday, August 19, 2010
DAFTAR PERATURAN TERKAIT PENANGGULANGAN BENCANA PADA BIDANG BANGUNAN
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
- Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2003 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Di Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penatan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penatan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat)
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 217/KPTS/M/2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP)
- Keputusan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 44/KP3K/XII/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Ramah Bencana di Wilayah Pesisir
- Direktorat Jenderal Cipta Karya - Departemen Pekerjaan Umum, 2006, Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa: Dilengkapi dengan Metode dan Cara Perbaikan Konstruksi
================================
DAFTAR STANDAR NASIONAL TERKAIT PENANGGULANGAN BENCANA PADA BIDANG BANGUNAN
Daftar Standar Nasional mengenai bangunan sangat banyak dan dapat diunduh secara langsung di Website Departemen Pekerjaan Umum di sini.
- SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (Bahan bangunan bukan logam)
- SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan Bagian B (Bahan bangunan dari besi/baja)
- SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan Bagian C (Bahan bangunan dari logam bukan besi
- SNI 03 – 6816 – 2002, Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton Bertulang Indonesia.
- SNI 03 – 1729 - 2002, Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan.
- SNI 03-1726-2002, Tata cara perencanaan ketahanan gempa bangunan gedung
- SNI 03-2847-1992, Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
- SNI 03-2397-1991, Tata cara perencanaan bangunan sederhana tahan angin
- SNI 03-1734-1989, Tata cara perencanaan beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung
- SNI 03-1727-1989, Pedoman perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung
- RSNI T -02-2003, Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia
- Pt-T-02-2002-C, Tata cara perencanaan rumah sederhana tahan gempa
================================
DAFTAR LITERATUR TERKAIT PENANGGULANGAN BENCANA PADA BIDANG BANGUNAN
- DPU, 2009, Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Prasarana Sarana Ke-PU-an Departemen Pekerjaan Umum
- DPU, 2006, Pedoman Praktis Pembangunan Rumah Kayu Tahan Gempa
- DPU, 2006, Pedoman Praktis Pembangunan Rumah Tembok Tahan Gempa
- DPU, Pedoman Praktis Mendirikan Rumah di Kawasan Rawan Gempa: Seri Rumah Kayu
- DPU, Pedoman Praktis Mendirikan Rumah di Kawasan Rawan Gempa: Seri Rumah Tembok
- Kementrian Negara Perumahan Rakyat, 2008, Panduan Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Sederhana Sehat (RsH) Tahan Gempa: Buku 1 Komponen Rumah Tahan Gempa Rumah Setengah Tembok.
- Kementrian Negara Perumahan Rakyat, 2008, Panduan Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Sederhana Sehat (RsH) Tahan Gempa: Buku 2 Komponen Rumah Tahan Gempa Rumah Rumah Kayu Bukan Panggung
- Kementrian Negara Perumahan Rakyat, 2008, Panduan Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Sederhana Sehat (RsH) Tahan Gempa: Buku 3 Komponen Rumah Tahan Gempa Rumah Tembok.
- Kementrian Negara Perumahan Rakyat, 2008, Panduan Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Sederhana Sehat (RsH) Tahan Gempa: Buku 4 Komponen Rumah Tahan Gempa Rumah Kayu Panggung.
- Kementrian Negara Perumahan Rakyat, 2008, Panduan Perencanaan dan Pelaksanaan Rumah Sederhana Sehat (RsH) Tahan Gempa: Buku 5 Komponen Rumah Tahan Gempa Rumah dengan Teknologi Prefabrikasi.
- USAID, IOM, UNDP, Pemda Prov DIY, Konsep Atap Dulu: Solusi Menuju Rumah Tahan Gempa Yang Lebih Baik
- USAID, IOM, UNDP, Pemda Prov DIY, Panduan Membangun Rumah Bambu Sementara Dengan Konsep Atap Dulu
- USAID, IOM, UNDP, Pemda Prov DIY, Panduan Membangun Rumah Permanen Tahan Gempa
- Masyarakat Lingkungan Binaan untuk Komisi Darurat Kemanusiaan untuk Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, 2005, Menghadapi Tsunami: Tujuh Prinsip Perencanaan dan Perancangan
- Robin D Willison UNDP Indonesia, 2006, Handbook on Good Building Design and Construction Central Jawa
Friday, August 13, 2010
pilih mana bata merah atau hebel atau i brick
Hebel/I brick : rumah selesai dalam waktu 2,5 bulan, untuk acian dan plesteran bisa memakai PRIME MORTAR lebih IRIT ketimbang harus beli pasir, semen, split, irit di bayaran borongan di tukang, tahan gempa,agak mahal
walaupun hebel/ i brick lebih mahal ketimbang bata merah tapi kita bisa menyelesaikan type 36/45 dalam waktu 2,5 bulan
anda mau mencobanya
just calll us
nur 08118891919
jeev 08118891909
bata merah atau HEBEL
Biasanya kalau ada orang mencari rumah baru di perumahan-perumahan yang masuk kelas menengah ke bawah, pertanyaan yang sering muncul ke pihak pengembang apakah dindingnya terbuat dari batu bata atau batako. Ini bisa dimaklumi karena jenis material yang digunakan untuk dinding sangat menentukan kekuatan rumah tersebut. Apalagi di banyak masyarakat sendiri masih punya kesan kuat bahwa batu bata lebih kuat ketimbang batako. Sekalipun saat ini ada beberapa batako yang dibuat dengan teknologi mesin.
Sebetulnya masyarakat Indonesia sejak dulu sudah akrab dengan material batu bata atau dikenal juga bata merah karena warnanya yang kemerah-merahan. Ini bisa terlihat dari bangunan candi di beberapa daerah di Jawa yang menggunakan bata merah sebagai fondasi maupun dinding. Bahan dasar batu bata merah terbuat dari tanah liat, yang umumnya merupakan indutri rumah.
Kelebihan dari bata merah, selain daya tahannya yang lama, tentu tergantung kualitas pembuatan, juga mudah dalam pemasangan. Di luar bata merah, material lainnya yang menjadi pilihan untuk dinding adalah batako. Dari sisi ukuran batako lebih besar dari batubata. Bahan dasar pembuatan batako ada yang terbuat dari campuran pasir dan semen. Ada juga batako yang terbuat dari kapur.
Sayang, karena pembuatan batako yang sifatnya massal sering kurang memperhatikan kualitas bahan bakunya. Sehingga masyarakat cenderung lebih banyak menggunakan bata merah. Apalagi saat ini teknologi pembuatan bata sudah makin berkembang. Cara pembakarannya pun sudah menggunakan mesin, tidak lagi cara tradisional. Sehingga mampu menghasilkan batu bata yang tidak hanya kuat tetapi juga tampil cantik untuk dinding rumah.
Batu bata yang dibuat di pabrik-pabrik biasanya orang menyebutnya dengan nama bata press atau bata beton. Menurut Abdullah Ali Hadil, Chairman Bintang Timbul, bata press dapat diproduksi dengan cara dibakar memakai bahan bakar minyak, kayu atau dari batubara. Ada dua jenis bata press yang banyak beredar di pasaran, yaitu bata press ekspos dan bata press non ekspos. Bata press eskpos tidak perlu diplester lagi, dan pembuatannya pun agak rumit ketimbang yang non ekspos.
Cara pemasangannya pun untuk bata press ekspos harus ditangani oleh tukang batu yang sudah berpengalaman dan ahli. Beda dengan bata press non ekspos yang tidak harus tukang batu berpengalaman, karena toh, harus diplester agar rapih. Dari segi warna, bata press khususnya yang ekspos memang lebih natural, ketimbang bata merah biasa. Selain warna yang lebih bagus, bata press ekspos lebih mudah perawatannya.
Soal harga, menurut Abullah, bata press ekspos memang lebih mahal ketimbang bata press non eskpos. “Tetapi kalau dibandingkan secara beaya keseluruhan, menggunakan bata press ekspos dengan yang non eskpos hampir sama beayanya, karena yang non ekspos ada biaya untuk pemlesteran,” kata Abdullah.
Sistem Interlock
Makin berkembangnya pembuatan bata saat ini bisa dilihat dari produk-produk bata di pasaran yang sudah menggunakan sistem interlock. Dengan sistem interlock pemasangan bata lebih cepat, akurat dan presisi. Salah satu material bata yang menggunakan sistem interlock adalah bata beton merek iBrick. Menurut Herbowo, Public Solution, PT. Drymix Indonesia, pemasangan bata iBrick terbilang simpel karena menggunakan sistem interlock. “Adanya komponen interlocking iBrick memiliki kemampuan menahan geser. Sehingga akan lebih baik dalam menahan gaya horizontal akibat gempa,” kata Herbowo.
Bata dengan sistem interlock membuat dinding sangat flat karena presisinya cukup baik ketimbang batu bata konvensional. Bahan dasar bata iBrick terbuat dari semen, pasir dan additive, dengan metode pemadatan dan vibriasi (seperti paving block). Menurut Herbowo, bata iBrick ini produk original dari PT. Drymix Indonesia. “Produk ini merupakan produk inovatif,” ujar Herbowo.
Bambang Barata, pengamat arsitek, mengatakan dari segi harga bata merah memang paling murah dibanding bata press atau bata hebel. Walaupun saat ini kualitas bata merah sangat variatif. Kelebihan bata merah ini sangat mudah menyerap air, sehingga plester lebih melekat. “Kelemahan bata ini biasanya rapuh, jadi harus pintar-pintar memilih bata yang baik,” kata Bambang.
Sementara bata beton dari segi harga memang lebih mahal dari bata merah biasa. Keunggulan jenis bata ini yaitu ukuran dan kualitasnya lebih terjamin karena produksi pabrik. Ukurannya pun cenderung lebih besar dari bata merah, sehingga jumlah penggunaan per meter persegi lebih sedikit. “Keunggulannya adalah lebih kuat dibandingkan bata merah. Kualitas penyerapan air lebih kecil bila dibandingkan bata merah,” ujar Bambang.
Jenis lain untuk konstruksi dinding adalah hebel. Menurut Bambang, harganya memang lebih mahal ketimbang bata merah atau bata beton. Tapi kualitas dan ukuran tentu terjaga. Kelebihan dari hebel adalah ringan sehingga bisa mengurangi beban konstruksi, yang otomatis berpengaruh terhadap besarnya balok dan kolom. Ukuran bata jenis hebel lebih besar-besar, sehingga konstruksi menjadi semakin cepat. Namun untuk plesteran harus menggunakan semen khusu yang agak mahal. “Akhirnya tergantung budget kita. Bila ingin harga termurah pilih bata merah yang terbaik kualitasnya. Tapi bila ingin cepat gunakan bata sejenis hebel, namun lebih mahal,” kata Bambang. HENDARU, HARYANTO, ION SATURANGGA
Monday, July 26, 2010
PP Tanah Telantar Ancam Pengusaha Properti
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) merasa tidak nyaman dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Peraturan ini dianggap kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan investasi.
"Ini akan memengaruhi iklim berinvestasi. Pemerintah menetapkan harus ada investasi 200 triliun, 1.600 trilliun dari swasta, ini gimana mau investasi? Jadi kontraproduktif," ujar Ketua DPP REI Teguh Satria, Jumat (23/7/2010) di Jakarta.
Investor akan mundur karena tidak ada jaminan tanah yang dibelinya atau yang akan dikembangkannya tidak akan ditetapkan sebagai tanah telantar yang kemudian disita pemerintah.
"Bank juga bisa-bisa tidak mau kasih kredit karena bisa saja tanah yang dijaminkan tiba-tiba hangus karena dianggap tanah telantar," ungkap Teguh.
Adanya kecemasan ini disebabkan Pasal 2 dalam PP tersebut yang menyebutkan obyek penertiban tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan dan sifatnya.
Selain itu, di dalam Pasal 6 dijelaskan kembali identifikasi tanah dianggap telantar atau tidak dimulai setelah tiga tahun sejak diterbitkannya hak-hak tersebut oleh negara. "Ini implikasinya akan ke industri real estat karena bahan bakunya tanah. Nah ini sulit. Mau membebaskan tanah misal 3 tahun belum beres, eh udah disita, nah ini gimana?" ungkap Teguh.
Cara-cara penyitaan yang dilakukan pemerintah juga dinilai tidak memberikan penghargaan kepada pengembang. "Di PP 11 ini tanah kami kalau tidak dikembangkan, dirampok begitu saja tanpa ada ganti rugi, di PP 36 Tahun 1998 masih ada mekanisme ganti rugi meski murah," ujarnya dalam acara Property Editor Club di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Menurutnya, REI tentu mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan dan mendayagunakan tanah telantar untuk kepentingan rakyat. Namun, ia tidak setuju dengan cara-cara yang digunakan pemerintah dalam PP tersebut.
Penerbitan peraturan yang diusulkan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini memberikan reaksi keras dari kalangan penggiat industri properti.
Peraturan ini dikeluarkan untuk mengganti aturan pada PP No 36 Tahun 1998 yang dianggap tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam penertiban tanah telantar. Namun, dalam proses pembuatannya, pelaku industri properti mengaku tidak pernah sama sekali diajak berdiskusi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Wednesday, July 21, 2010
URUS IJIN LAHAN DIBAWAH 1 HEKTAR DI KOTA DEPOK
Berikut sharing dari saya yang pernah mengembangkan lahan seluas 6.400 m2 di Kelurahan Ratujaya Kecamatan Pancoran Mas Kota DEPOK. Tepat di tepi rel KA, yang bersisian dengan jalan raya arah Citayam.
Lahan dibeli oleh PT dimana saya selaku Dirutnya. Sehingga skenario legalnya; kami lakukan PPJB lunas disertai Kuasa Menjual, Kuasa Mengurus dan Kuasa Membangun. Kemudian oleh notaris dilakukan penurunan hak dari SHM menjadi SHGB terlebih dahulu. Setelah berstatus SHGB, barulah kami lakukan AJB PPAT dan nama PT dimasukkan (balik nama). Waktu itu skenario ini kami pilih karena pemilik menjual lahan dengan kepentingan mau ikut suaminya pindah ke Jepang. Kami takut nanti ada urusan yang tak bisa selesai tanpa menghadirkan pemilik jika kami memakai skenario PPJB dan Kuasa Jual saja.
IJIN WARGA
Berbekal SHGB atas nama PT, dan dilampiri data data PT selaku badan hukum, kami mengurus Ijin Warga, yaitu pernyataan tidak keberatan dari warga yang berbatasan langsung dengan lokasi kami, dan tentu saja diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah. Untuk memudahkan pengurusan ini, kami memakai jasa staf kelurahan dan tahunya terima beres.
REKOMENDASI KECAMATAN
Setelah Ijin Warga yang diketahui RT, RW, Lurah di tangan, kita mengajukan Rekomendasi ke Kecamatan, yaitu Rekomendasi untuk membangun perumahan di lahan yang kami miliki.
Pengurusan sangat cepat, kisaran 1 minggu saja sudah selesai. Biaya juga wajar dan proporsional.
IPR (IJIN PEMANFAATAN RUANG)
Tahapan berikutnya adalah mengajukan IPR ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu cq Dinas Tata Kota. Dimana nantinya DTK akan mengirim tim kecil guna mensurvei lokasi kita dan mengecek batas batas lahan yang kita kuasai, serta verifikasi secara de facto benarkah kita sebagai pemilik lahan. IPR terbit kisaran 2-3 minggu, dilengkapi advis planologi yang berisi; efektif lahan yang diijinkan, KDB, GSB dll. Ada retribusi resmi yang kita bayar dalam pengurusan IPR.
PEIL BANJIR
Setelah IPR terbit, kita mesti mengurus peil banjir di Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA). Relatif cepat, kisaran 1 minggu bisa kita peroleh.
BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH MAKAM
Selain peil banjir, kita juga mesti menyediakan alokasi lahan makam seluas 2% x luasan lahan yang kita ajukan IPR. Tak mesti lahan bersertipikat, tapi masih status Girik atau Letter C juga diperbolehkan. Lahan makam mana yang bisa kita bebaskan, biasanya sudah diarahkan oleh staf DTK. Lakukan Pelepasan Hak melalui Kepala Desa atau Lurah tempat tanah makam berada, maka SPH (Surat Pelepasan Hak) tersebut sudah cukup menjadi dasar buat kita menyerahkan ke Badan Aset Daerah guna dibuatkan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam.
Catatan;
UKL UPL tidak diminta karena luasannya kecil. Amdal Lalin (lalu lintas) tidak diperlukan kecuali lahan berada ditepi jalan kelas propinsi atau negara.
PENGESAHAN SITE PLAN
Setelah memiliki IPT, Peil Banjir, dan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam, maka kita bisa mengurus pengesahan Site Plan di DTK. Ada retribusi resmi yang harus dibayar dalam pengurusan ini. Siteplan selesai kisaran 2-3 minggu, dimana siteplan ditanda tangani oleh Kepala BPPT atas nama Walikota Depok.
IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
IPR adalah dasar buat mengajukan IMB, tentu saja dengan lampiran copy SHGB Induk. Di kota Depok, jika anda mengurus IMB atas nama PT, maka seluas apapun bangunan yang akan diajukan IMB nya, mesti ada audiensi dengan Walikota. Sementara kalau IMB atas nama perorangan hanya bangunan diatas 200 m2 yang mesti audiensi dengan Walikota. Retribusi IMB di Kota Depok relatif mahal. Dan menunggu jadwal audiensi dengan Walikota juga bisa membikin hati senewen. Tapi begitu sudah dapat jadwal audiensi, maka hanya dalam hitungan 1-2 hari, IMB anda sudah bisa terbit.
SPLITSING SHGB
Sambil mengajukan IMB, kita bisa mengurus pemecahan sertipikat jika anda menghendakinya. Dasar pecah ke BPN adalah siteplan yang sudah disahkan oleh Pemkot Depok (DTK). Meski anda juga bisa memilih tetap memakai SHGB Induk dan baru dipecah jika sudah terjadi AJB PPAT dengan konsumen.
Demikian yang bisa saya sharingkan. Semoga bermanfaat.
from ari wibowo: master of properti
Terima kasih.
Tuesday, July 6, 2010
Al-Qur'an Mengajak Berbisnis (2)
Frekuensi Penyebutan Kerja dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an menyebutkan tentang kerja, dalam satu konteks dengan yang lainnya, dengan frekuensi yang sedemikian banyak. Bahkan hampir di setiap halaman Al-Qur'an ada yang mereferens pada kerja itu. Sebagai bukti adalah kita mendapatkan sebanyak 360 ayat yang membicarakan tentang amal dan 109 yang membicarakan tentang fi'il (dua kata itu sama-sama bermakna kerja dan aksi). [14] Selain dua kata itu, amal dan fi'il, beberapa terma lain yang di¬ambil dari akar kata yang juga menekankan pada aksi dan kerja kita dapatkan secara ekstensif, seperti akar kata (kasaba), (baghiya), (sa'aa) dan juga (jahada). Frekuensi penyebutan tentang kerja yang demikian banyak ini menunjukkan betapa pentingnya segala bentuk kerja kreatif dan aktivitas yang produktif di dalam Al-Qur'an.
Al Qur’an Mencela Pemalas dan Pengangguran
Al-Qur'an sangat menentang tindakan malas dan menyia-nyiakan waktu, baik berpangku tangan, tinggal diam atau melakukan hal-hal yang tidak produktif. Al-Qur'an selalu menyeru manusia untuk mempergunakan waktu sebaik mungkin dengan cara menginvestasikannya dalam hal-hal yang akan menguntungkan dan selalu mempergunakannya dalam tindakan-tindakan positif dan kerja produktif. Orang yang tidak mempergunakan waktunya secara baik akan dicela dan dimasukkan pada golongan orang-orang yang sangat merugi. [15]
Islam selalu menyerukan pada setiap orang untuk selalu bekerja dan ber¬juang, serta melarang segala bentuk kemalasan dan pengangguran. [16]
Muslim yang aktif bekerja diberikan sebuah posisi yang demikian penting, bahkan dispensasi dalam ibadah tertentu telah diberikan untuk memberikan kesempatan ia bekerja dengan baik. Ada sebuah pernyataan di dalam Al-Qur'an yang dengan tegas menyatakan dihapusnya sebuah kewajiban shalat tahajjud dalam rangka memberikan kesempatan pada umat Islam untuk melakukan kegiatan bisnisnya di siang hari dalam kondisinya yang segar bugar. [17] Al-Qur'an lebih lanjut menyebutkan bahwasanya siang hari itu adalah waktu dan sarana untuk mencari penghidupan. [18]
Kerja sebagai Satu-satunya Penentu Status Manusia
Dalam pandangan Abdul Hadi, kerja manusia adalah sumber nilai yang rill. Jika seseorang tidak bekerja maka dia tidak akan berguna dan tidak memiliki nilai, adalah sebuah ungkapan yang telah diproklamirkan Islam sejak lebih dari satu milenium yang lalu sebelum para ahli ekonomi klasik mene¬mukan fakta-fakta yang ada. [19] Dalam pandangan Al-Qur'an, kerja (amal) adalah yang menentukan posisi dan status seseorang dalam kehidupan. Sebagaimana hal tersebut diungkap di dalam ayat-ayat berikut:
“Dan tiap-tiap orang memperoleh derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan." (Al-An' aam : 132).
"Dan setiap mereka mendapat derajat menurut apa yang telah mere¬ka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pe¬kerjaan pekerjaan mereka sedang mereka tidak dirugikan." (Al¬Ahqaaf : 19).
Dengan kata lain, kerja adalah satu-satunya kriteria, disamping Iman, dimana manusia bisa dinilai untuk mendapatkan pahala, penghargaan dan ganjaran.
Al-Qur'an penuh dan sering serta berkali-kali mendesak manusia untuk bekerja. Semua insentif yang ada diperuntukkan untuk manusia agar dia ter¬libat dalam semua aktivitas yang produktif. [20]
Al-Qur'an mendesak untuk kerja keras dan menjanjikan pertolongan Allah dan petunjuk-Nya bagi mereka yang berjuang dan bekerja dengan baik. [21] Dalam banyak ayatnya, Al-Qur'an menjanjikan pahala yang berlimpah bagi seorang yang bekerja dengan memberikan pada mereka insentif (reward) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya. [22]
Al-Qur'an juga menyerukan pada semua orang yang memiliki kemampuan fisik untuk bekerja dalam usaha mencari sarana hidup untuk dirinya sendiri. Tak seorang pun dalam situasi normal, dibolehkan untuk meminta-minta atau menjadi beban kerabat, sahabat dan negara sekalipun. Al-Qur'an sangat menghargai mereka yang berjuang untuk mencapai dan memperoleh karunia Allah. Apa yang disebut karunia ini adalah meliputi segala macam sarana kehidupan. [23] Rasulullah mengajarkan pada umatnya agar setiap keluar dari mesjid hendaknya membaca: “Ya Allah! Saya mohon karunia-Mu.” Doa ini adalah sebagai peringatan dan sekaligus sebagai dorongan bagi umat Islam untuk selalu mencari dan berjuang mendapatkan sarana hidup. [24] Etika Islam, menurut Al-Faruqi, dengan jelas menentang segala bentuk minta-minta, menentang tindakan cara hidup parasit yang memakan keringat orang lain. Sunnah Rasulullah memaparkan pada kita bahwasanya bekerja giat sangatlah dihargai, sedangkan pengangguran sangatlah dikutuk. [25]
Rasulullah saw menyatakan bahwasanya orang yang mencari nafkah hidupnya untuk dirinya sendiri dan untuk saudaranya yang terus beribadah sepanjang waktu, lebih baik daripada saudaranya yang hanya beribadah dan tidak bekerja tersebut. [26] Memang ada pernyataan dari Allah bahwasanya para pengemis dan orang-orang yang miskin memiliki bagian dari harta orang-orang yang kaya. Allah menyatakan itu jika benar-benar mereka adalah orang yang berhak untuk mendapatkan bagian itu. [27] Namun itu bukan berarti bahwasanya mereka itu mendapat lisensi selamanya untuk tetap berpangku tangan dan menjadi tanggungan masyarakat secara permanen. "Cobalah ingat sebuah peristiwa yang terjadi pada seseorang bersama Rasulullah," tulis Malik bin Nabi, tatkala Rasulullah memberi nasehat pada seorang sahabatnya, dimana dia datang pada Rasululah meminta haknya. Rasulullah menyuruh dia pergi untuk mengambil kayu lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah ingin mengajarkan pada orang itu bahwa mencari rizki untuk menutupi hajat hidupnya melalui kerja keras lewat tangannya sendiri jauh lebih baik daripada menyandarkan pada "hak"nya tersebut. [28]
Penghormatan Islam Terhadap Kerja dan Pekerja
“Islam," tulis Abdal'ati, "menghormati segala bentuk pekerjaan untuk menghasilkan sarana hidup, sepanjang tidak ada ketidaksenonohan dan tindakan yang salah dan merugikan.” Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda,
"Seseorang yang mengambil seutas tali, lalu memotong ranting pohon dan mengikatnya dengan tali itu, lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menyedekahkannya adalah lebih baik daripada meminta-minta pada orang lain. Baik orang yang dia minta itu memberi ataupun menolak." (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
Rasulullah menyebutkan bahwa perilaku menggantungkan diri pada orang lain adalah "dosa (religous sin), cacat sosial (social stigma) dan tindakan yang sangat memalukan.” [29]
Perlu kiranya dicatat di sini bahwasanya kerja yang diwajibkan dan dianjurkan Islam adalah kerja yang berkualitas (amal saleh), yang baik dan produktif serta membawa manfaat. Bukannya sembarang kerja. Maka, setiap ajakan kerja dalam A-Qur'an akan selalu dibarengi dengan sifat yang saleh dan baik. [30] Yang juga pantas untuk menjadi catatan adalah bahwasanya semua pekerjaan, yang baik maupun yang buruk pastilah dimintai pertanggungjawabannya. Setiap orang akan memetik apa yang dia tanam. Sebagaimana firman Allah,
”Pada hari itu semua orang keluar dari kuburnya dalan keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat atom pun, niscaya dia akan mendapat (balasan)nya. Dan barang siapa yang inengerjakan kejahatan seberat atom pun, niscaya ia akan mendapat (balasan)nya.” (Az-Zalzalah : 6 -8). [31]
Al-Qur’an dan Bisnis
Bukti bahwa bisnis begitu penting tidak hanya ada dalam pernyataan, namun ia juga ada dalam sikap dan konsiderasi khusus yang disetujui Al-Qur'an.
Al-Qur'an menggunakan terminologi bisnis sedemikian ekstensif. Terma komersial ini, memiliki dua puluh macam terminologi, yang diulang sebanyak 370 kali di dalam Al-Qur'an. Terma-terma yang sedemikian banyak itu merupakan terma bisnis yang penelitiannya dilakukan C. C Torrey saat dia menulis disertasinya yang berjudul: The Commercial-Theological Terms in the Koran. Torrey menyatakan bahwasanya sebagian dari teologi Qur'an mengandung terma-terma bisnis. [33] Menurut Torrey, penggunaan terma bisnis yang sedemikian banyak itu menunjukkan sebuah manifestasi adanya sebuah spirit yang bersifat komersial dalam Al-Qur'an.
Bahwa Al-Qur'an memerintahkan bisnis dalam terma yang sangat eks¬plisit adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan. Lebih jauh kita mendapatkan banyak instruksi di dalam Al-Qur'an, dalam bentuknya yang sangat detail, tentang praktek bisnis yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Para pakar yang meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al-Qur'an sama-sama mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al-Qur'an selalu berhubungan dengan transaksi. [34] Dengan ungkapan lain, ijin yang diberikan dengan berdasarkan pada perundang-undangan, merupakan salah satu bukti dan pertanda betapa aktivitas bisnis itu sangat penting menurut Al-Qur'an.
Haji ke tanah suci adalah satu pilar dan rukun Islam. la merupakan lam¬bang sebuah pengalaman religius dalam kehidupan seorang Muslim, karena ia menggabungkan dimensi ibadah manusia pada Allah secara fisik, spiritual dan materi. Namun demikian A1-Qur'an masih memberikan ijin berbisnis pada saat Haji itu [35] di sela-sela padatnya ritual ibadah tersebut. Artinya, sekali lagi, Al-Qur'an memandang bahwa aktivitas bisnis adalah sebuah aktivitas yang demikian penting.
Ajakan Berbisnis dalam Al-Qur’an
Al¬Qur'an penuh dengan ayat-ayat yang memotivasi manusia untuk melakukan aktivitas bisnis. Bisnis terutama perdagangan, menurut Al-Qur'an, adalah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan. Al-Qur'an kerap kali mengungkapkan bahwa perdagangan adalah sebuah pekerjaan yang paling menarik. [36] Al-Qur'an, tulis Torrey, dengan jelas menggambarkan perhatiannya yang besar dalam masalah perdagangan. [37] Kitab suci ini dengan lugas mendorong para pedagang untuk melakukan sebuah perjalanan yang jauh dan melakukan bisnis dengan para penduduk di negeri asing. Pekerjaan yang banyak menguntungkan ini dianggap sebagai sebuah karunia yang Allah berikan kepada orang-orang Quraisy. [38]
Al-Qur'an juga menekankan akan pentingnya alat-alat transportasi dan sarana pendukungnya (infrastruktur) yang akan memperlancar sebuah perjalanan bisnis. [39] Kapal disebut berulang-ulang di dalam Al-Qur'an dan dinyatakan sebagai karunia pada manusia, [40] dimana mereka diperintahkan untuk mempergunakannya dalam rangka mencari karunia Allah. [41]
Larangan Berbisnis dengan Tidak Jujur
Al-Qur'an sangat menghargai aktivitas bisnis yang jujur dan adil. Al-Qur'an berulang-ulang mencela dan melarang dengan keras segala bentuk praktek ketidakadilan dalam berbisnis. Tindakan yang tidak fair jauh lebih dikutuk daripada bentuk dosa-dosa yang lain. [42] Hal ini tentu menunjukkan betapa pentingnya sikap fair, jujur dan adil dalam aktivitas bisnis.
Disamping penghormatannya terhadap aktifitas bisnis yang fair, Al-Qur'an juga mengingatkan tentang makna kejujuran dan keadilan dalam perdagangan. Al-Qur'an sangat menghargai aktivitas bisnis dengan selalu menekankan kejujuran dalam hal bargaining. [43]
Banyak ayat di dalam Al-Qur'an yang menunjukkan sifat adil dan fair dinisbatkan pada Allah. Penisbatan sifat itu menunjukkan secara sempurna betapa pentingnya nilai keadilan dan kejujuran dalam Islam. Dimana Allah pun dalam memperlakukan hamba-Nya berdasarkan asas keadilan dan kejujuran tersebut. [44]
Wallahu a’lam bish-shawwab.
(Selesai)
Referensi:
- Ath-Thahawi, op.cit. 237: dan Majma'al-Lughah al-'Arabiyyah, M’ujam AlFazh Al-Qur'an Al Kariim (Kairo, Al-Hay'ah Al-Mishriyyah al-'Ammah li Ta'liif wa An-Nasyr, 1970, volume: 2. hal. 256 -262), untuk kemudian kami hanya akan sebutkan sebagai Mu’jam.
- Al-Qur'an : 103: 1-3. Yusuf Ali menafsirkan; " Jika hidup ini dimetaforakan sebagai bargaining bisnis, maka manusia yang hanya hadir dalam sisi materinya saja, jelas akan merugi. Jika dia mengadakan perhitungan bisnisnya di sore hari, maka akan terlihat bahwasanya dia telah rugi. Bisnis yang dia lakukan akan menampakkan untung jika dia memiliki Iman. yang mendorongnya untuk berbuat baik, dan memberikan kontribusi pada kesejahteraan sosial dengan memberi¬kan arahan dan dorongan pada orang lain untuk berjalan di Jalan yang lurus secara terus me¬nerus," Yusuf Ali, op.cit.: hal. 1783, no. 6263.
- Ath-Thahawi. op.cit.. 237.
- Al-Quran : 73 : 20. Tahajjud atau shalat malam pada awal periode Islam adalah wajib, namun akhirnya hukum wajibnya ini dihapus. Lihat Al-Baidhawi, op.cit.
- Al-Qur'an : 78 : 11. "Kata mencari penghidupan (subsistence) dalam bahasa Inggeris hanya meliput sebagian kecil ide tentang ma' asy, yang berarti segala bentuk aktivitas kehidupan. Kata hari di sini secara spesifik diungkap sebagai upaya menggambarkan bahwa segala bentuk ak¬tivitas di hari itu bisa diambil dan dilakukan" (Abdullah Yusuf Ali, op. cit.. 1673. no. 5892).
- Abdul Hadi, opt. cit., 153
- Untuk melihat secara detail. lihat Khallaf, opt.cit.. 168 -170
- Al-Qur'an : 29: 6.69.
- Al-Qur'an : 3 : 172, 4 : 95; 5 :10: 9 : 120; 11 : 11; 16: 97; 17: 9; 18: 2: 29: 58; 33: 29; 35 7; 39: 74: 41 : 8; 48:29; 84 : 25; 95: 6.
- Al-Qur'an : 48 : 29.
- Muzaffar Hussien. Motivation for Economics in Islam (Lahore : All Pakistan Islamic Education Congress. 1974, hal. 10-11. Hadits tentang doa Rasulullah ini diriwavatkan oleh Bukhari Muslim.
- Lihat Al-Faruqi dalam buku Islamic Perpectives. op. cit. , 155.
- Lihat hadits ini sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Hadi, op.cit.. hal. 155
- Al-Qur'an : 51 :19.
- Malik bin Nabi, Al-Muslim fi 'Alam Al-Iqtishad (Beirut : Daar asy-Syuruuq, 1974, hal. 106)
- Abdal'ati, op.cit.. 126.
- Al-Qur'an : 4 : 124: 16 : 97: 18 :30.
- Untuk lebih detailnya tentang bahasan ini lihat At-Thahawi, op.cit., 204-41.
- Charles C. Torrey. The Commercial-Theological Terms in the Koran (Leyden : E. J. Brill. 1892, 3).
- Ibid : 3.
- Ibid : 2.
- Al-Qur’an : 2 : 198. Lihat juga, Torrey, op.cit.2.
- Al-Qur'an : 24: 37:62: 9 dan 9 : 24.
- Torrey, op.cit., 2.
- Al-Qur an : 106-4.
- Al-Qur'an : 16 : 7. 14, 16. Lihat juga. Torrey. op.cit.. 2.
- Al-Qur'an : 2 : 159; 14: 32; 16: 14: 17 : 66; 22: 65; 23 : 22; 30 : 46; 31 : 31; 35 : 12; 40 80: 43 : 12; 45 : 12. Juga lihat Torrey, op.cit., 2.
- Al-Qur'an : 30: 46. Dalam komentarnya terhadap ayat ini Yusuf Ali mengatakan : Secara fisik, angin bukan saja mendinginkan dan membersihkan udara, serta membawa rahmat dengan tu¬runnya hujan yang dengannya bumi menjadi subiur. Namun lebih dari itu angin juga memban¬tu kontak perdagangan internasional diantara manusia melalui perjalanan laut dan kini lewat udara. Dengan demikian orang yang bisa mempergunakan rahmat Allah maka dia akan bahagia dan sentosa, sementara mereka yang tidak mengerti dan bodoh atas tanda-tanda Allah maka dia akan celaka dan mati dilanda angin topan dan badai (Yusuf Ali, op. cit., 1064, no. 3565.
- 83 : 1-9. Jun lihat. Torrey. op.cit., 3.
- Al-Qur'an : 6 : 152: 17 :35: 55 : 9. Lihat juga, Torrey, op.cit.. 3.
- Al-Qur'an : 42 : 17: 57 : 25: 55 : 7-9. Lihat juga, Torrey. op.cit., 17.