APA yang akan Anda lakukan jika anda ingin membuka suatu bisnis, namun ternyata sudah ada beberapa kompetitor besar yang telah memiliki track record tepercaya, dan telah memiliki banyak konsumen?
Dan bukan hanya itu, modal yang dimiliki kompetitor juga jauh lebih besar dari pada modal anda? Apakah Anda akan langsung mundur? Dan tidak jadi membuka bisnis yang Anda inginkan? Ataukah Anda justru merasa “tertantang” untuk bisa membuka bisnis yang mempunyai kualitas yang dahsyat sehingga bisa bersaing dengan para kompetitor yang sudah ada? Dan selanjutnya bisa memiliki bisnis yang sukses dengan konsumen yang banyak dan setia? Baru–baru ini Indonesia kedatangan seorang pengusaha yang dahsyat, Richard Branson. Mungkin dari Anda ada yang belum mengetahui siapa beliau itu. Beberapa tahun lalu, saya telah mengenal profil Richard Branson yang begitu dahsyat.
Betapa tidak, meskipun pada saat ia memulai bisnis penerbangannya –Virgin Atlantic, ternyata sudah ada beberapa pesaing raksasa yang sangat besar, di antaranya British Airways yang telah memiliki ratusan pesawat terbang. Apa yang dilakukan oleh Richard? Apakah ia langsung mundur karena sudah ada beberapa perusahaan sejenis yang sangat besar? Bagi orang pada umumnya, bisa saja akan berpikir atau merasa tidak mungkin nantinya untuk bisa bersaing dengan kompetitor raksasa yang sudah ada, yang telah terbukti benar–benar sangat luar biasa dalam menjalankan bisnisnya.
Namun, Richard justru memutuskan untuk mengambil kesempatan dan terus berusaha untuk memulai bisnis penerbangannya, maka lahirlah Virgin Atlantic yang siap berkompetisi dengan para “raksasa” penerbangan yang sudah ada. Dan ternyata sekarang ini Virgin Atlantic bisa menjadi salah satu maskapai penerbangan yang sangat patut diperhitungkan keberadaannya. Salah satu yang dilakukan oleh Richard Branson adalah selalu memberikan yang terbaik dalam segala hal dan bersama-sama dengan timnya senantiasa melayani para konsumen dengan sepenuh hati.
Bahkan, tidak jarang memberikan sesuatu melebihi apa yang diharapkan oleh konsumen pada umumnya. Sebagai contohnya, Richard terkadang turun langsung untuk menyapa konsumen, memberikan perhatian kepada mereka, dan lewat timnya memberikan pelayanan yang terbaik, makanan kelas satu yang berkualitas, minuman berkelas, bahkan pijatan untuk penumpangnya.Tentu saja dikombinasikan dengan berbagai teknik publisitasnya yang sangat dahsyat. Dan begitu seterusnya. Richard Branson senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dan nilai tambah yang luar biasa kepada konsumen untuk berbagai perusahaannya yang lainnya pula.
Sehingga perusahaan-perusahaannya pun bisa semakin besar dan semakin banyak pula konsumennya yang setia. Seperti yang ada dalam buku Marketing Revolution, saya juga telah mempraktikkan bagaimana agar kita bisa membuka bisnis yang dahsyat dan memiliki konsumen yang setia. Meskipun pada saat pertama saya mau membuka sebuah toko buku, sebenarnya sudah ada beberapa toko buku yang besar, bukan hanya besar modalnya, tapi juga sudah memiliki pangsa pasar yang luas. Mungkin bagi orang lain akan mengatakan, “Wah berat kalau kita mau membuka toko buku… karena kompetitor kita jauh lebih besar dan sudah banyak pengalaman, ditambah sudah banyak konsumennya. Pasti akan susah nantinya.”
Maka tidak jarang kita lihat, banyak orang sudah menyerah sebelum ia mewujudkan impiannya. Namun bagi saya, hal tersebut sebenarnya justru merupakan suatu tantangan sekaligus kesempatan supaya saya bisa mempunyai suatu bisnis yang memiliki banyak konsumen, bukan hanya konsumen biasa, namun banyak konsumen yang setia, dan bisa bertahan lama. Kini, toko buku saya dan berbagai bisnis lainnya yang saya miliki bisa menjadi dahsyat luar biasa perkembangan dan hasilnya. Karena salah satu prinsip saya adalah ketika kita membuka suatu bisnis, dan berani menjual dengan sepenuh hati, memberikan nilai tambah dan manfaat yang luar biasa dibanding yang lainnya secara terus menerus,maka tentunya konsumen akan senang dengan produk atau jasa yang kita tawarkan.
Dan selanjutnya, jika kita senantiasa memberikan segala sesuatunya dengan dahsyat,maka kita akan memiliki banyak konsumen yang setia, yang tentunya juga bisa mendukung perkembangan bisnisbisnis kita menjadi lebih dahsyat.(*)
TUNG DESEM WARINGIN
Pelatih Sukses No 1 di Indonesia The most Powerful People and Ideas in Business 2005.(adn)
(Koran SI/Koran SI/rhs)
Thursday, October 28, 2010
Donald Trump: Sukses Bukan dari Bakat Alam Saja!
Banyak orang merasa minder dengan kesuksesan yang diperoleh orang lain. Bahkan banyak orang berpikir, orang-orang sukses memang sudah dikaruniai bakat alam oleh Tuhan sejak lahir. Tapi, apakah itu benar?
Seorang Donald Trump, miliarder yang sukses dengan bisnis media dan real estate-nya tidak menyangkal kemungkinan 'bakat alam' yang mungkin dimilikinya untuk meraih kesuksesan.
Hanya saja, dia menekankan bahwa untuk meraih kesuksesan terutama dalam bisnis, juga diperlukan keahlian yang diasah yang perlu disiplin dan fokus.
"Seperti halnya atlet atau musisi yang gigih dan melakukan bertahun-tahun pelatihan," ungkapnya sebagaimana dikutip okezone dari buku berjudul Think Like A Champion, terbitan Daras Book.
Selain disiplin dan fokus, Donald juga membocorkan sedikit rahasia kesuksesannya, yaitu ada keberanian dalam kadar tertentu dan sebagian keberanian itu membuat sesuatu terlihat lebih mudah.
Trump bahkan senang sekali mengutip pernyataan Andy Warhol yang menyatakan "Mencari uang adalah seni, bekerja adalah seni, dan bisnis yang baik adalah Senin terbaik."
Dia lagi-lagi memaparkan bahwa dia meraih keunggulan karena dia dengan sengaja memilih untuk berkembang ke dalam sebuah keunggulan. Hal itu juga dapat berlaku untuk Anda.
"Selain itu, saya juga percaya keberuntungan. Saya kenal orang yang telah bekerja keras dan melakukan segalanya untuk sukses, tapi sukses kelihatannya tak juga terjadi pada mereka. Saya tak yakin apa alasannya konkretnya, tapi itu membuat Saya percaya pada keberuntungan hingga taraf tertentu," papar Pria yang melejit lewat program TV The Apprentice ini.
Namun dia juga percaya bahwa setiap orang tidak bisa sukses terus-menerus karena itu adalah keseimbangan dalam dunia yang tak selalu bisa kita kendalikan.
"Bisnis adalah tentang kreativitas. Di situlah bagian seninya berasal. Tiap industri memiliki pemimpinnya, dan jika saya dikenal di real estate, itu karena saya menggeluti pekerjaan saya secara kognitif serta secara kreatif," paparnya.
Kadang orang berpikir semua terjadi dalam semalam, tapi bukan itu masalahnya. Sukses sering kali adalah masalah kesabaran, dan kesabaran bisa dikembangkan jika Anda tidak memilikinya secara alamiah.
"Jadi, kesimpulannya, apakah sukses bisnis itu bakat alam? Saya kira itu kombinasi dari bakat, kerja, dan keberuntungan," pungkas sang miliarder.(ade)
Seorang Donald Trump, miliarder yang sukses dengan bisnis media dan real estate-nya tidak menyangkal kemungkinan 'bakat alam' yang mungkin dimilikinya untuk meraih kesuksesan.
Hanya saja, dia menekankan bahwa untuk meraih kesuksesan terutama dalam bisnis, juga diperlukan keahlian yang diasah yang perlu disiplin dan fokus.
"Seperti halnya atlet atau musisi yang gigih dan melakukan bertahun-tahun pelatihan," ungkapnya sebagaimana dikutip okezone dari buku berjudul Think Like A Champion, terbitan Daras Book.
Selain disiplin dan fokus, Donald juga membocorkan sedikit rahasia kesuksesannya, yaitu ada keberanian dalam kadar tertentu dan sebagian keberanian itu membuat sesuatu terlihat lebih mudah.
Trump bahkan senang sekali mengutip pernyataan Andy Warhol yang menyatakan "Mencari uang adalah seni, bekerja adalah seni, dan bisnis yang baik adalah Senin terbaik."
Dia lagi-lagi memaparkan bahwa dia meraih keunggulan karena dia dengan sengaja memilih untuk berkembang ke dalam sebuah keunggulan. Hal itu juga dapat berlaku untuk Anda.
"Selain itu, saya juga percaya keberuntungan. Saya kenal orang yang telah bekerja keras dan melakukan segalanya untuk sukses, tapi sukses kelihatannya tak juga terjadi pada mereka. Saya tak yakin apa alasannya konkretnya, tapi itu membuat Saya percaya pada keberuntungan hingga taraf tertentu," papar Pria yang melejit lewat program TV The Apprentice ini.
Namun dia juga percaya bahwa setiap orang tidak bisa sukses terus-menerus karena itu adalah keseimbangan dalam dunia yang tak selalu bisa kita kendalikan.
"Bisnis adalah tentang kreativitas. Di situlah bagian seninya berasal. Tiap industri memiliki pemimpinnya, dan jika saya dikenal di real estate, itu karena saya menggeluti pekerjaan saya secara kognitif serta secara kreatif," paparnya.
Kadang orang berpikir semua terjadi dalam semalam, tapi bukan itu masalahnya. Sukses sering kali adalah masalah kesabaran, dan kesabaran bisa dikembangkan jika Anda tidak memilikinya secara alamiah.
"Jadi, kesimpulannya, apakah sukses bisnis itu bakat alam? Saya kira itu kombinasi dari bakat, kerja, dan keberuntungan," pungkas sang miliarder.(ade)
Tuesday, October 26, 2010
Selasa, 07/09/2010 14:04 WIB Bermodalkan SPT dan NPWP, Bisa Dapat Bunga KPR di Bawah 10%
Selasa, 07/09/2010 14:04 WIB
Bermodalkan SPT dan NPWP, Bisa Dapat Bunga KPR di Bawah 10%
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jakarta - Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa dinikmati oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan di seluruh kantor cabang PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan cukup membawa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke BTN, dan selanjutnya diproses untuk mendapatkan keringan cicilan kredit perumahan.
"Bisa mendaftar di seluruh kantor BTN. Persyaratan SPT dan NPWP," ujar Direktur BTN, Irman A. Zahiruddin dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan BBTN di Jakarta, Selasa (7/9/2010).
FLPP bertujuan memberikan kesempatan masyarakat yang memenuhi persyaratan kredit rumah yang dibeli dari pengembang, dengan cicilan lebih ringan dari yang berlaku saat ini. Bagi masyarakat yang sudah memiliki KPR konvensional pun, bisa mengkonversi menjadi KPR dengan FLPP dan segera menikmati bunga di bawah 10%.
"Karena ini kita mix, untuk membuat suku bunga di bawah dua digit dengan tenor tetap 15 tahun. Nantinya bunga hanya 2,5-3% di atas SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Ini yang saya sebut sebagai revolusi suku bunga," tegas Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa.
Penetapan bunga yang lebih rendah ini disebabkan karena masuknya FLPP dalam pembiayaan kredit perumahan bagi seluruh masyarakat. Porsinya bahkan mencapai 50% dari total nilai KPR.
Semakin kecil nilai KPR, maka masyarakat berkesempatan mendapat FLPP lebih besar dan begitu pula sebaliknya. Kenapa? Karena ini merupakan tujuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.
"Perhitungan sementara, nilai KPR Rp 90 juta, maka FLPP bisa 50%, bank menanggung 49%. Kalau nilai Rp 75 juta FLPP bisa 57%, sedangkan bank 42%. Ini yang disebutkan memenuhi azas keadilan," tambah Suharso.
"Dan saat cicilan di tahun ke-10 sampai ke-15 maka bisa saja angsuran menjadi lebih murah karena sudah tidak ditanggung BTN, tapi sudah BLU-PPP (Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan)," tegasnya.
Fasilitas ini bisa dilaksanakan pada empat produk BTN, di antaranya KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak dan KPR Syariah Susun. Acuan bunga sementara untuk KPR Tapak, berada di level 8,15-8,5%, dengan nilai KPR Rp 50-80 juta. Dan bunga 9,25-9,9% untuk KPR susun dengan nilai Rp 90-135 juta.
"Masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan bisa memiliki KPR Rp 50 juta, dengan bunga 8% dan cicilan Rp 400 ribu-an per bulan selama 15 tahun," ucapnya.
"Kalau penghasilan Rp 3 juta berarti KPR bisa Rp 100 juta, cicilan Rp 980 ribu per bulan selama 15 tahun," terang Suharso.
Pelaksanaan FLPP ini merupakan tindak lanjut Kepmenkeu No. 290/KMK.05/2010 tanggal 15 Juli 2010, di mana FLPP dilaksanakan oleh BLU-PPP. Dana yang akan dikelola oleh BLU ini mencapai Rp 2,683 triliun pada semestar II-2010 untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.
(wep/dnl)
http://www.detikfinance.com/read/2010/09/07/140407/1436794/5/bermodalkan-spt-dan-npwp-bisa-dapat-bunga-kpr-di-bawah-10
Bermodalkan SPT dan NPWP, Bisa Dapat Bunga KPR di Bawah 10%
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jakarta - Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa dinikmati oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan di seluruh kantor cabang PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan cukup membawa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke BTN, dan selanjutnya diproses untuk mendapatkan keringan cicilan kredit perumahan.
"Bisa mendaftar di seluruh kantor BTN. Persyaratan SPT dan NPWP," ujar Direktur BTN, Irman A. Zahiruddin dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan BBTN di Jakarta, Selasa (7/9/2010).
FLPP bertujuan memberikan kesempatan masyarakat yang memenuhi persyaratan kredit rumah yang dibeli dari pengembang, dengan cicilan lebih ringan dari yang berlaku saat ini. Bagi masyarakat yang sudah memiliki KPR konvensional pun, bisa mengkonversi menjadi KPR dengan FLPP dan segera menikmati bunga di bawah 10%.
"Karena ini kita mix, untuk membuat suku bunga di bawah dua digit dengan tenor tetap 15 tahun. Nantinya bunga hanya 2,5-3% di atas SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Ini yang saya sebut sebagai revolusi suku bunga," tegas Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa.
Penetapan bunga yang lebih rendah ini disebabkan karena masuknya FLPP dalam pembiayaan kredit perumahan bagi seluruh masyarakat. Porsinya bahkan mencapai 50% dari total nilai KPR.
Semakin kecil nilai KPR, maka masyarakat berkesempatan mendapat FLPP lebih besar dan begitu pula sebaliknya. Kenapa? Karena ini merupakan tujuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.
"Perhitungan sementara, nilai KPR Rp 90 juta, maka FLPP bisa 50%, bank menanggung 49%. Kalau nilai Rp 75 juta FLPP bisa 57%, sedangkan bank 42%. Ini yang disebutkan memenuhi azas keadilan," tambah Suharso.
"Dan saat cicilan di tahun ke-10 sampai ke-15 maka bisa saja angsuran menjadi lebih murah karena sudah tidak ditanggung BTN, tapi sudah BLU-PPP (Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan)," tegasnya.
Fasilitas ini bisa dilaksanakan pada empat produk BTN, di antaranya KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak dan KPR Syariah Susun. Acuan bunga sementara untuk KPR Tapak, berada di level 8,15-8,5%, dengan nilai KPR Rp 50-80 juta. Dan bunga 9,25-9,9% untuk KPR susun dengan nilai Rp 90-135 juta.
"Masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan bisa memiliki KPR Rp 50 juta, dengan bunga 8% dan cicilan Rp 400 ribu-an per bulan selama 15 tahun," ucapnya.
"Kalau penghasilan Rp 3 juta berarti KPR bisa Rp 100 juta, cicilan Rp 980 ribu per bulan selama 15 tahun," terang Suharso.
Pelaksanaan FLPP ini merupakan tindak lanjut Kepmenkeu No. 290/KMK.05/2010 tanggal 15 Juli 2010, di mana FLPP dilaksanakan oleh BLU-PPP. Dana yang akan dikelola oleh BLU ini mencapai Rp 2,683 triliun pada semestar II-2010 untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.
(wep/dnl)
http://www.detikfinance.com/read/2010/09/07/140407/1436794/5/bermodalkan-spt-dan-npwp-bisa-dapat-bunga-kpr-di-bawah-10
Friday, October 22, 2010
urus balik nama setifikat
Pengalaman saya mengurusi Sertifikat BBN Jual Beli Tanah
Persyaratan yang harus di sediakan
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan
2. KTP/Fhoto Copy seluruh Ahli Waris
3. Sertifikat Tanah (Asli)
4. PBB
5. Surat Kematian dari Kelurahan
6. Fhoto Cpy Pembeli
Biaya- Biaya
1. Anggaran Biaya Pengurusan RT sampe kecamatan Rp. 350.000
(Biaya diurus sendirii ) kecuali pake Jasa berarti ada biaya tambahan jasa
2. Biaya Notaris (untuk biaya survey, dan pengurusan, sertifikat)
Rp. 2,500,000
3. Biaya PPh untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
4. Biaya pajak untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
Ini berlaku untuk Wilayah Kota Bandung
Persyaratan yang harus di sediakan
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan
2. KTP/Fhoto Copy seluruh Ahli Waris
3. Sertifikat Tanah (Asli)
4. PBB
5. Surat Kematian dari Kelurahan
6. Fhoto Cpy Pembeli
Biaya- Biaya
1. Anggaran Biaya Pengurusan RT sampe kecamatan Rp. 350.000
(Biaya diurus sendirii ) kecuali pake Jasa berarti ada biaya tambahan jasa
2. Biaya Notaris (untuk biaya survey, dan pengurusan, sertifikat)
Rp. 2,500,000
3. Biaya PPh untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
4. Biaya pajak untuk Penjual Rp. 5% dari NJOP sesuai PBB
Ini berlaku untuk Wilayah Kota Bandung
Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :
Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu
Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?
“Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K
Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K
Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)
BTN Tawarkan KPR Subsidi 70 Ribu Unit Rumah
VIVAnews - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) siap untuk menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp1,7 triliun dari pemerintah.
FPLP adalah fasilitas yang disediakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahaan Rakyat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah guna memiliki tempat tinggal.
Fasilitas ini merupakan subsidi bunga bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga daya beli di sektor perumahan makin tinggi, dan bisa menjangkau harga rumah.
"Dana yang ditempatkan sampai Desember 2010 itu untuk rumah subsidi di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro, di sela seminar tahunan Bank Indonesia (BI) di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2010.
Menurut Iqbal, BTN merupakan bank yang pertama kali memanfaatkan fasilitas dari Kemenkeu tersebut. Dari alokasi dana sebesar Rp1,7 triliun, BTN berharap bisa membantu penyaluran rumah bersubsidi sebanyak 70 ribu unit hingga akhir Desember tahun ini.
Sedangkan melalui program FLPP itu, secara total BTN berharap bisa menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan untuk 130 ribu unit rumah.
Iqbal menjelaskan, dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas itu, margin yang diperoleh bank diatur sesuai kesepakatan dengan pemerintah. "BTN tidak mengelola likuiditas tapi membantu pemerintah," katanya.
Sementara itu, untuk porsi bunga dari kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan dibagi antara bunga yang ditanggung pemerintah dan masyarakat penerima KPR.
• VIVAnews
FPLP adalah fasilitas yang disediakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahaan Rakyat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah guna memiliki tempat tinggal.
Fasilitas ini merupakan subsidi bunga bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga daya beli di sektor perumahan makin tinggi, dan bisa menjangkau harga rumah.
"Dana yang ditempatkan sampai Desember 2010 itu untuk rumah subsidi di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro, di sela seminar tahunan Bank Indonesia (BI) di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2010.
Menurut Iqbal, BTN merupakan bank yang pertama kali memanfaatkan fasilitas dari Kemenkeu tersebut. Dari alokasi dana sebesar Rp1,7 triliun, BTN berharap bisa membantu penyaluran rumah bersubsidi sebanyak 70 ribu unit hingga akhir Desember tahun ini.
Sedangkan melalui program FLPP itu, secara total BTN berharap bisa menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan untuk 130 ribu unit rumah.
Iqbal menjelaskan, dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas itu, margin yang diperoleh bank diatur sesuai kesepakatan dengan pemerintah. "BTN tidak mengelola likuiditas tapi membantu pemerintah," katanya.
Sementara itu, untuk porsi bunga dari kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan dibagi antara bunga yang ditanggung pemerintah dan masyarakat penerima KPR.
• VIVAnews
Memesan Rumah Dengan Sistem Inden Melalui KPR
Memesan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah pasti sering kita dengar, namun apa yang dimaksud dengan memesan rumah dengan sistem inden dan apa saja tahap-tahap yang harus dilewati?
Membeli rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan inden melalui KPR :
1. Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
2. Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.
3. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
4. Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.
Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, Bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan Bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.
Kemudian pada saat yang telah dijanjikan, pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.
Membeli rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan inden melalui KPR :
1. Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
2. Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.
3. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
4. Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.
Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, Bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan Bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.
Kemudian pada saat yang telah dijanjikan, pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.
Syarat Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah
Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) terkadang tidak semudah yang dibayangkan. Banyak juga pemohon yang akhirnya ditolak karena kurangnya pemahaman akan syarat dan proses KPR.
Untuk memperkecil penolakan tersebut, maka sebelum membayar booking fee, pastikan terlebih dahulu persyaratan berikut ini :
1. Usia
Usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.
2. Pekerjaan
Informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya karena, sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.
3. Status Perkawinan
Memang status perkawinan ini tidak menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian, sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.
4. Gaji
Gaji sangat penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya, lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata rata penghasilan tidak tetap ini.
5. Rekening koran
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.
6. Informasi pinjaman lain
Untuk ini anda harus benar-benar jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit, cicilan mobil/motor, dan KPR di bank lain.
Untuk memperkecil penolakan tersebut, maka sebelum membayar booking fee, pastikan terlebih dahulu persyaratan berikut ini :
1. Usia
Usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.
2. Pekerjaan
Informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya karena, sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.
3. Status Perkawinan
Memang status perkawinan ini tidak menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian, sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.
4. Gaji
Gaji sangat penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya, lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata rata penghasilan tidak tetap ini.
5. Rekening koran
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.
6. Informasi pinjaman lain
Untuk ini anda harus benar-benar jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit, cicilan mobil/motor, dan KPR di bank lain.
Thursday, October 21, 2010
HOUSE OF KENZI AT PONDOK LABU
* Dekat dengan sekolah ternama seperti LAZUARDI, CIKAL, High Scope, SMU 66
Hanya 5 menit ke halte busway Ragunan
Hanya 10 menit ke CITOS
Hanya 10 menit ke CIlandak Mall
Hanya 20 menit ke Carefour/Giant Lebak Bulus
Lokasi di JAKARTA SELATAN dengan harga terjangkau!!
Bebas biaya Balik Nama + IMB
LOKASI DI JL MELATI PONDOK LABU
Hunian Town House di Jakarta
own house adalah konsep hunian yang berupaya memaksimalkan daya tampung lahan. Karena itu pengembangannya biasanya di dalam kota yang tanahnya sudah sedikit. Di lahan 5.000 m2 yang semula hanya ada 30 rumah, dengan konsep town house bisa ditingkatkan 2 – 3 kali lipat.
Caranya, rumah dibangun berderet 2 – 4 lantai yang menempel satu sama lain. Kecuali tapak rumah, semua tanah milik bersama (common area). Jadi, setiap rumah tidak memiliki halaman sendiri, tapi halaman bersama. Unit rumah didesain kompak dan fungsional tanpa carport atau garasi.
Kalaupun dibutuhkan, parkir mobil diletakkan di lantai dasar sehingga tidak memakan common area. Town house memang alternatif hunian warga kota yang tidak bisa tinggal di apartemen. Karena itu layak didorong pengembangannya di tengah menguatnya isu lingkungan dan kian mahalnya harga energi seperti sekarang. Itulah kenapa kami mengangkatnya sebagai liputan utama edisi ini.
Di Jakarta penawarannya masih ramai. Sebagian proyek baru, sebagian lagi sudah kami ulas dalam liputan utama edisi Januari 2007 tapi masih dipasarkan. Hanya, kebanyakan memang lebih tepat disebut realestat mini ketimbang town house.
Di pasar town house dimaknai semata sebagai hunian eksklusif. Karena itu skalanya kecil, tapi di dalamnya dibangun rumah-rumah besar, dua lantai atau lebih. “Kalau kecil kan eksklusif. Harga rumah bisa miliaran atau ratusan juta, tergantung pasarnya,” kata seorang developer town house di Jakarta dan sekitarnya.
Ia menjelaskan, developer masih sulit membangun town house sesuai konsep aslinya, karena konsumen belum bisa menerima landed house tanpa halaman dan garasi sendiri. Karena itu beberapa proyek yang sudah sepenuhnya menerapkan konsep town house pun tetap mengutamakan citra eksklusif itu.
Rumah yang ditawarkan serba besar dan mewah yang sulit dijangkau kalangan menengah. “Town house harus begitu Pak, eksklusif dan besar-besar. Kalau kecil bukan town house namanya,” kata seorang staf marketing sebuah town house di Jakarta Barat. Dengan mind set seperti itu jangan heran penawaran town house terbanyak masih di Jakarta Selatan.
Stok lahan di wilayah itu masih memadai, dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah di sebagian kawasan. Jadi, developer leluasa mengembangkan town house sesuai dengan citranya di pasar: cluster eksklusif dengan rumah-rumah besar dan mewah, dilengkapi garasi dan taman sendiri atau bahkan kolam renang mini, plus areal khusus untuk fasilitas seperti club house.
Selamat memilih.
http://www.rumahdanproperti.com/news/24/huniantownhousedijakarta-109.aspx
Caranya, rumah dibangun berderet 2 – 4 lantai yang menempel satu sama lain. Kecuali tapak rumah, semua tanah milik bersama (common area). Jadi, setiap rumah tidak memiliki halaman sendiri, tapi halaman bersama. Unit rumah didesain kompak dan fungsional tanpa carport atau garasi.
Kalaupun dibutuhkan, parkir mobil diletakkan di lantai dasar sehingga tidak memakan common area. Town house memang alternatif hunian warga kota yang tidak bisa tinggal di apartemen. Karena itu layak didorong pengembangannya di tengah menguatnya isu lingkungan dan kian mahalnya harga energi seperti sekarang. Itulah kenapa kami mengangkatnya sebagai liputan utama edisi ini.
Di Jakarta penawarannya masih ramai. Sebagian proyek baru, sebagian lagi sudah kami ulas dalam liputan utama edisi Januari 2007 tapi masih dipasarkan. Hanya, kebanyakan memang lebih tepat disebut realestat mini ketimbang town house.
Di pasar town house dimaknai semata sebagai hunian eksklusif. Karena itu skalanya kecil, tapi di dalamnya dibangun rumah-rumah besar, dua lantai atau lebih. “Kalau kecil kan eksklusif. Harga rumah bisa miliaran atau ratusan juta, tergantung pasarnya,” kata seorang developer town house di Jakarta dan sekitarnya.
Ia menjelaskan, developer masih sulit membangun town house sesuai konsep aslinya, karena konsumen belum bisa menerima landed house tanpa halaman dan garasi sendiri. Karena itu beberapa proyek yang sudah sepenuhnya menerapkan konsep town house pun tetap mengutamakan citra eksklusif itu.
Rumah yang ditawarkan serba besar dan mewah yang sulit dijangkau kalangan menengah. “Town house harus begitu Pak, eksklusif dan besar-besar. Kalau kecil bukan town house namanya,” kata seorang staf marketing sebuah town house di Jakarta Barat. Dengan mind set seperti itu jangan heran penawaran town house terbanyak masih di Jakarta Selatan.
Stok lahan di wilayah itu masih memadai, dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah di sebagian kawasan. Jadi, developer leluasa mengembangkan town house sesuai dengan citranya di pasar: cluster eksklusif dengan rumah-rumah besar dan mewah, dilengkapi garasi dan taman sendiri atau bahkan kolam renang mini, plus areal khusus untuk fasilitas seperti club house.
Selamat memilih.
http://www.rumahdanproperti.com/news/24/huniantownhousedijakarta-109.aspx
Saturday, October 16, 2010
Tuesday, October 12, 2010
Cara Cerdas Meninggikan Lantai dengan hebel
Manakala anggota keluarga bertambah atau jenis aktifitas di rumah bertambah sementara lahan yang tersedia terbatas, maka tidak ada jalan lain kecuali menambah lantai atas. Banjir yang melanda sebagian daerah pemukiman di kota-kota besar, juga memaksa orang untuk meninggikan lantai.
Renovasi lantai, tidak ubahnya renovasi bagian lain dari bangunan yaitu dituntut cepat, sebisa mungkin tidak mengganggu kegiatan di rumah atau bangunan tersebut, dan tentu saja efisien. Saat ini tersedia bahan panel lantai beton ringan hebel yang ringan dalam bentuk modul tebal 12,5 cm x lebar 60 cm x panjang mulai bentang 1,5 m hingga 3,25 m. Bahkan tersedia panel lantai untuk bentang hingga 3,75 m dengan ketebalan 15 cm.
Banyak keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan panel hebel, sebagai contoh untuk penambahan lantai atas antara lain:
* Mudah dikerjakan.
* Kuat tekan yang tinggi namun ringan.
* Tanpa bekisting, memungkinkan adanya aktifitas di ruang bawah sementara pekerjaan konstruksi berlangsung.
* Rangka pembesian panel hebel diproteksi dengan coating anti karat serta dirangkai menggunakan las listrik.
* Insulasi panas yang baik.
* Insulasi suara yang baik.
* Keramik bisa segera dipasang di atas panel lantai, tidak ada proses pengeringan di lapangan.
* Mudah dimobilisasi di ruang terbatas. Sesuai untuk daerah urban yang padat.
* Memenuhi standar mutu internasional.
Sedangkan untuk pekerjaan peninggian lantai dasar, pemilihan panel lantai hebel umumnya mempertimbangkan hal-hal:
* Tidak memerlukan waktu untuk pemadatan tanah.
* Mengurangi resiko penyusutan urugan tanah yang berakibat pada penurunan lantai.
* Mengurangi mobilisasi material ke lokasi proyek.
Pemasangan panel lantai hebel yang ringan memberikan banyak kemudahan. Ada beberapa cara selain menggunakan tackle atau chainblock dapat juga dijinjing dengan 2-3 orang untuk panel panjang 2 m yang beratnya hanya 115,25 kg.
Panel lantai hebel merupakan material yang ringan dan presisi, yang memberikan jawaban atas berbagai persoalan konstruksi masa kini. Dengan material pre-fabricated ini, proses pengendalian mutu di lapangan sebagian sudah dilakukan di pabrik.
Sudah banyak proyek-proyek yang mempergunakan panel lantai hebel
Harga terpasang panel hebel sangat terjangkau oleh masyarakat luas. Panel hebel dapat diperoleh di kota-kota seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Samarinda, Banjarmasin dan lebih dari 1.000 toko bangunan di Jabotabek. Dengan kapasitas produksi beton ringan terbesar di Indonesia, saat ini PT. Hebel Indonesia menjamin pasokan untuk kebutuhan yang besar melalui distributor utamanya PT. Reksa Prabawa.
just call us 08118891919/ 08118891909
KEUNGGULAN HEBEL
Kuat
Proses aerasi yang homogen dan terkendali secara komputerisasi menghasilkan beton ringan dengan kuat tekan yang paling tinggi namun paling ringan di kelasnya. Produk Hebel dapat digunakan sebagai sistem Struktur Dinding Pemikul (Load Bearing Wall)
Ringan
Dengan struktur homogen (tanpa rongga vertikal dan horizontal di dalammya) dan berat 1/5 beton biasa, produk Hebel dapat mengurangi resiko gempa. Penanganan dan proses transportasi lebih ringan, pekerjaan menjadi lebih mudah meski dengan peralatan sederhana, juga mengurangi keletihan pekerja.
Ekonomis
Material sisa (waste material) yang rendah, kepastian penggunaan material pelengkap semen instan Prime Mortar, dan kekuatan struktur yang terukur, dapat meringankan biaya konstruksi dan biaya operasional bangunan pada saat digunakan.
Ukuran Akurat
Standar proses produksi DIN (Deutsch Industrie Norm) dan cara pemotongan ‘flat-cake’ yang merupakan satu-satunya di dunia industri beton ringan, memastikan semua produk mempunyai ukuran yang presisi dengan ‘rejected-rate’ terendah.
Kedap Suara
Massa yang rendah mengakibatkan energi bunyi yang memantul dan merayap di permukaan beton ringan Hebel tidak diteruskan dengan baik. Sehingga dinding dapat meredam kebisingan dan kenyamanan penghuni terjaga.
Tahan lama
Dengan ciri yang kuat dan tahan terhadap perubahan cuaca maka menjadikan produk Hebel, stabil dan awet.
Tahan Panas & Api
Sebagai anorganik tahan api, produk ini sesuai untuk aplikasi ruang tangga darurat, cerobong ventilasi dan koridor lift. Produk Hebel meningkatkan perlindungan terhadap bahaya kebakaran. Sifat insulasi panas pun mengurangi tingkat kenaikan suhu yang menyebabkan ruangan menjadi lebih sejuk.
Hemat Energi
Gelembung-gelembung udara yang terkandung menjadikan bahan ini memiliki sifat insulasi panas yang baik, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan lingkungan yang sehat, penghematan energi dan pemakaian AC.
Mudah Pengerjaan
Bobot yang ringan dan kuat menjadikan produk Hebel mudah digergaji, dibor, dibentuk dan dikerjakan hanya dengan menggunakan peralatan kayu biasa.
Ramah Lingkungan
Produk Hebel tidak mengandung bahan-bahan yang beracun maupun berbahaya. Material yang digunakan tidak dapat dijadikan tempat tinggal bagi kutu atau serangga dan hewan sejenis lainnya.
Wednesday, October 6, 2010
Tuesday, October 5, 2010
Sunday, October 3, 2010
PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN (BERTAHAP SESUAI PENJUALAN KAVLING)
Pada hari ini, -------- tanggal --------- bulan ------- tahun ------------ (-------------) telah disepakati antara 2 (dua) pihak dengan dihadiri para saksi yang nama - namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini untuk melakukan kerjasama pembelian lahan yang terletak di Jalan --------- Rukun Tetangga ------, Rukun Warga -----, Kelurahan ---------, Kecamatan -----------, Kotamadya/Kabupaten ------------- dengan tanah sesuai dengan keputusan kepala kantor wilayah BPN Propinsi --------- nomor -------------, tertanggal -------- bulan ------------ tahun ----------- (-------------), luas keseluruhan ------------- m2 ( -------------- meter persegi ), antara;
Tuan -------------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ---------- pada tanggal ----------- bulan ---------- tahun ----------------- (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Jalan ----------- Rukun Tetangga ---------, Rukun Warga ---------, Kelurahan ------------, Kecamatan ----------------, Kotamadya/kabupaten -----------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------.
Selaku pemilik lahan selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
dengan;
Tuan --------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ------------- pada tanggal ------------ bulan ----------- tahun ------------ (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di --------------- Rukun Tetangga -----, Rukun Warga -----, Kelurahan --------------, Kecamatan ----------, Kotamadya/Kabupaten ------------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------
Selaku pengelola lahan selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dalam kedudukkannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
• Bahwa bidang tanah tersebut milik PIHAK PERTAMA terurai dalam :
Sertifikat Hak Milik : --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas --------- m2 ( --------------- meter persegi ) yang terletak di Desa / kelurahan ------------, Kecamatan -------------, Kabupaten ------------. tercatat atas nama pemegang hak : ----------------.
Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA akan mengelola lahan dengan luasan sebesar -------- m2 ( --------------- meter persegi ), berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.
Bahwa harga dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp --------- ( -------------- rupiah ) per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. ------------- ( ------------- rupiah ) dan apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN.
Sebagai komitmen kesungguhan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK KEDUA akan membangun pagar dan memadatkan lahan.
Bahwa sambil menunggu proses tahapan pembayaran, proses balik nama atau pembuatan kuasa atas tanah yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan jual beli ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
Pasal 1
Bidang tanah sertifikat hak milik no --------------- milik PIHAK PERTAMA akan dijual kepada PIHAK KEDUA dengan harga yang telah disetujui secara bersama - sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar sebesar Rp.--------------- ( ----------------- rupiah ).
Pada saat / bersamaan penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) PIHAK KEDUA sepakat dan setuju akan membayarkan tambahan tanda jadi uang muka sejumlah Rp. ------------ ( ----------------- rupiah ), jumlah tersebut akan dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada saat penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini, dan untuk seberapa perlu Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini berlaku pula sebagai tanda - terima yang sah dan sempurna ( kwitansi ).
Dengan dibayarkannya sejumlah uang oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk :
Mengurus proses pemecahan sertifikat yang ada tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.
Mengelola secara fisik dalam arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membangun plat jembatan masuk, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, bangunan masjid dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual beli dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen pembayaran tanah.
Pasal 2
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan yaitu sejumlah Rp ---------- ( ----------------- rupiah ) ditambah 50% (lima puluh persen) dari jumlah total nilai tanah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA yaitu sejumlah Rp ---------------- (----------------rupiah) sehingga total nilai yang harus dibayar yaitu sejumlah Rp ---------------- (------------------ rupiah) dan PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, dimulai dengan tahapan sebagai berikut mengikuti dengan proses penjualan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Proses yang dilakukan adalah dengan membayar lunas atas tiap bidang kavling pada saat akan dilakukan balik nama kepada PIHAK KETIGA ( calon konsumen ).
Adapun rinciannya sesuai table berikut ini;
No. Kavling Nilai Pembayaran tanah
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
dst.
Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Proyeksi waktu penyelesaian pembayaran adalah 24 bulan terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas. Apabila sampai waktu yang disepakati telah habis maka secara otomatis perjanjian ini akan diteruskan perdua tahun dengan catatan tanah yang belum terbayarkan akan dinaikkan 10% dari harga tanah semula seperti yang tercantum di lembar awal perjanjian kerjasama ini.
Pasal 3
Dalam setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada pihak notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini. Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di notaris / memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan apabila PIHAK KEDUA akan mengambil sebagian pecahan sertifikat. (disesuaikan dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA) dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati
Pasal 5
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya yang berhak atas sebidang tanah itu oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjamasa sekaligus menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum perjanjian ikatan jual beli ini bukan merupakan sebidang tanah dan rumah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan, maka selanjutnya pihak pertama menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari sisi hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus hukum maka pihak pertama akan menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka pihak pertama akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah besarannya pihak kedua yang akan menghitung dan menentukan
Pasal 8
Biaya pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang bertalian dengan balik nama atas tanah tersebut akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
Pasal 9
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas - luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menanda - tangani akta perjajian kerjasama yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan berpedoman pada Kesepakatan kerjasama ini.
Demikian dokumen Kesepakatan kerjasama ini untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen awal dalam pembuatan Perjanjian kerjasama jual beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh para pihak dan para saksi–saksi di -------------- pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Kesepakatan kerjasama jual beli ini.
( ___________________ ) ( ___________________ )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Diketahui oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :
( ___________________ ) ( ___________________ )
Saksi PIHAK PERTAMA Saksi PIHAK KEDUA
Tuan -------------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ---------- pada tanggal ----------- bulan ---------- tahun ----------------- (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Jalan ----------- Rukun Tetangga ---------, Rukun Warga ---------, Kelurahan ------------, Kecamatan ----------------, Kotamadya/kabupaten -----------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------.
Selaku pemilik lahan selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
dengan;
Tuan --------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ------------- pada tanggal ------------ bulan ----------- tahun ------------ (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di --------------- Rukun Tetangga -----, Rukun Warga -----, Kelurahan --------------, Kecamatan ----------, Kotamadya/Kabupaten ------------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------
Selaku pengelola lahan selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dalam kedudukkannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
• Bahwa bidang tanah tersebut milik PIHAK PERTAMA terurai dalam :
Sertifikat Hak Milik : --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas --------- m2 ( --------------- meter persegi ) yang terletak di Desa / kelurahan ------------, Kecamatan -------------, Kabupaten ------------. tercatat atas nama pemegang hak : ----------------.
Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA akan mengelola lahan dengan luasan sebesar -------- m2 ( --------------- meter persegi ), berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.
Bahwa harga dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp --------- ( -------------- rupiah ) per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. ------------- ( ------------- rupiah ) dan apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN.
Sebagai komitmen kesungguhan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK KEDUA akan membangun pagar dan memadatkan lahan.
Bahwa sambil menunggu proses tahapan pembayaran, proses balik nama atau pembuatan kuasa atas tanah yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan jual beli ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
Pasal 1
Bidang tanah sertifikat hak milik no --------------- milik PIHAK PERTAMA akan dijual kepada PIHAK KEDUA dengan harga yang telah disetujui secara bersama - sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar sebesar Rp.--------------- ( ----------------- rupiah ).
Pada saat / bersamaan penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) PIHAK KEDUA sepakat dan setuju akan membayarkan tambahan tanda jadi uang muka sejumlah Rp. ------------ ( ----------------- rupiah ), jumlah tersebut akan dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada saat penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini, dan untuk seberapa perlu Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini berlaku pula sebagai tanda - terima yang sah dan sempurna ( kwitansi ).
Dengan dibayarkannya sejumlah uang oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk :
Mengurus proses pemecahan sertifikat yang ada tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.
Mengelola secara fisik dalam arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membangun plat jembatan masuk, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, bangunan masjid dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual beli dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen pembayaran tanah.
Pasal 2
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan yaitu sejumlah Rp ---------- ( ----------------- rupiah ) ditambah 50% (lima puluh persen) dari jumlah total nilai tanah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA yaitu sejumlah Rp ---------------- (----------------rupiah) sehingga total nilai yang harus dibayar yaitu sejumlah Rp ---------------- (------------------ rupiah) dan PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, dimulai dengan tahapan sebagai berikut mengikuti dengan proses penjualan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Proses yang dilakukan adalah dengan membayar lunas atas tiap bidang kavling pada saat akan dilakukan balik nama kepada PIHAK KETIGA ( calon konsumen ).
Adapun rinciannya sesuai table berikut ini;
No. Kavling Nilai Pembayaran tanah
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
dst.
Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Proyeksi waktu penyelesaian pembayaran adalah 24 bulan terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas. Apabila sampai waktu yang disepakati telah habis maka secara otomatis perjanjian ini akan diteruskan perdua tahun dengan catatan tanah yang belum terbayarkan akan dinaikkan 10% dari harga tanah semula seperti yang tercantum di lembar awal perjanjian kerjasama ini.
Pasal 3
Dalam setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada pihak notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini. Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di notaris / memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan apabila PIHAK KEDUA akan mengambil sebagian pecahan sertifikat. (disesuaikan dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA) dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati
Pasal 5
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya yang berhak atas sebidang tanah itu oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjamasa sekaligus menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum perjanjian ikatan jual beli ini bukan merupakan sebidang tanah dan rumah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan, maka selanjutnya pihak pertama menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari sisi hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus hukum maka pihak pertama akan menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka pihak pertama akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah besarannya pihak kedua yang akan menghitung dan menentukan
Pasal 8
Biaya pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang bertalian dengan balik nama atas tanah tersebut akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
Pasal 9
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas - luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menanda - tangani akta perjajian kerjasama yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan berpedoman pada Kesepakatan kerjasama ini.
Demikian dokumen Kesepakatan kerjasama ini untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen awal dalam pembuatan Perjanjian kerjasama jual beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh para pihak dan para saksi–saksi di -------------- pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Kesepakatan kerjasama jual beli ini.
( ___________________ ) ( ___________________ )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Diketahui oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :
( ___________________ ) ( ___________________ )
Saksi PIHAK PERTAMA Saksi PIHAK KEDUA
Subscribe to:
Posts (Atom)