Akhir Juni 2009 ini, alhamdulillah, keinginan untuk memperoleh rumah sendiri telah dimudahkan oleh Allah. Dari baca-baca beberapa literatur (terutama www.perencanakeuangan.com), kami jadi mantap untuk membeli rumah tahun ini juga, tidak perlu nunggu duit terkumpul segunung. Memang sih, prosesnya enggak sesederhana dan secepat membalik telapak tangan, tetapi meski tidak berduit banyak, Allah masih mengizinkan saya untuk mencoba “berhutang”:) Yang jelas, hutang dihalalkan dalam Islam, dan saya yakin benar dengan sebuah hadits (saya lupa matan-nya) yang menjelaskan bahwa Allah akan membantu para hamba-Nya yang berhutang selama hamba tsb benar-benar berniat hendak membayar hutang. Dilihat dari nominal kredit yang cukup besar, saya pun mantap 100% ambil KPR (Kredit Perumahan Rakyat?), enggak pinjam ke teman/saudara. Meski jelas ada selisih, tapi saya tidak perlu ambil resiko terhadap tali silaturrahim yang telah terjalin. Bahkan, saya juga langsung mantap ambil KPR di bank syariah. Dan oleh karena sharing tt KPR syariah di internet tidak begitu banyak, bolehlah sekarang saya ikut berbagi cerita :)

Mengapa KPR di Bank Syariah?
Setelah sedikit survai di internet tentang perbedaan skema KPR konvensional dan KPR syariah, tentu kita semua akan mendapati bahwa jenis “rate” KPR sangat beragam; ada istilah flat, efektif, p.a dsb. Bagi saya sih kita cukup tahu saja, tak perlu berpusing-pusing ria. Intinya, rate KPR syariah memang berkisar antara 7,5% - 10%, sedangkan rate KPR konvensional 14%-19%. Apakah KPR syariah jauh lebih murah? Oh, belum tentu. Rumus perhitungan rate ada sendiri, dan cukup jadi pedoman konversi (lagi-lagi dari hasil baca2 di internet), besar angsuran 8% KPR syariah ekivalen dengan 14,5%-14,7% KPR konvensional. Dan sekali lagi, “penemuan” ini pun tidak perlu menyurutkan niat kita untuk ambil KPR syariah. Bagi kita sebagai muslim, AQAD itu jauh lebih penting; aqad kemitraan di bank syariah jelas halalnya, sedangkan aqad hutang berbunga di bank konvensional jelas ribanya.

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al-Baqarah: 275)

Bagaimana prosedur KPR syariah dan berapa lama?
Karena keterbatasan waktu, saya cuma sempat survai ke dua bank syariah.

Ditilik dari syarat2 aplikasi, keduanya mirip lah. Syarat yang utama -karena saya & suami sama-sama pegawai swasta, bukan wirausahawan-:
- surat keterangan bekerja dari instansi
- NPWP, slip gaji suami& istri (jika sudah menikah)
- (jika sudah menikah) Kartu Keluarga, dan KTP suami&istri sesuai KK
- rekening koran/copy mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (di bank manapun)
- surat2 legal tt rumah dari penjual: copy IMB, PBB, dan SHM/HGB
(apa lagi ya? Mohon dicek sendiri)

Perlu dipahami, bahwa di instansi manapun, orang-orang di bagian marketing akan sangat ramah melayani calon nasabah, sehingga kita tidak perlu “rikuh” untuk bertanya apapun. Kalau boleh saran, agar pembicaraan efektif, bawalah catatan pertanyaan sebelum bertemu mereka, yang meliputi -tapi tidak terbatas pada-:
1. Detail syarat2 yang harus dipenuhi; syukur2 jika ada syarat2 yang bersifat opsional(ditawar) hehe
2. Rincian angsuran per bulan. Sedapat mungkin, mintalah brosur berisi matriks jumlah pinjaman dan lama pelunasan. Jadi bisa dibanding-bandingkan antar bank :) Oya, perlu diketahui rate KPR syariah berubah setiap bulan lho; dan saat ini tren-nya menurun.
3. Skema pelunasan: bisa lunas sebagian atau harus keseluruhan, dsb. Sebagai info, Muamalat hanya menyediakan fitur pelunasan keseluruhan. Jangan khawatir; yang dilunasi adalah sisa pokok kredit, bukan seluruh sisa kredit (pokok+margin).
4. Skema sanksi jika suatu saat kita telat bayar. Sebagai info, Muamalat memberi denda 300-400 rupiah per hari keterlambatan; dan denda tidak masuk ke kas bank.
5 Biaya pengurusan KPR dan lain-lain. Alhamdulillah, staf di Muamalat cukup transparan dalam menjawab pertanyaan, jadi kami bisa siapkan di awal.

Sejak awal, staf di bank bilang ke kami bahwa jawaban dari aplikasi cuma butuh 3-5 hari; itu mencakup waktu untuk pemeriksaan dokumen2 kami, survai rumah, cek surat2 rumah, dsb. Tapi dari pengalaman riil, KPR kami butuh 3,5 minggu sampai disetujui. Koq lama banget? Ya, karena tak sengaja timbul masalah:

1. Kesalahpahaman data (4 hari kerja). Sengaja saya telpon langsung agar ada kejelasan;alhamdulillah selesai jua.

2. Staf yang mengurus kami sakit dan masuk RS (1 minggu). Sengaja kami tunggu agar staf tsb sembuh, daripada repot harus ngurus KPR dari awal ke bank lain.

Jadi, silakan hitung sendiri kecepatan pemrosesan KPR kami:) Saran saya, sering-seringlah cek ke bank tentang progres aplikasi kita; toh 1 pegawai khan ga hanya ngurus kita thok, jadi bertanya lebih baik daripada menunggu :)

Apa saja biaya yang keluar selama jual beli rumah via KPR?
Biayanya terbagi dua macam: (A) biaya untuk urusan jual beli dan (B) biaya administrasi KPR.

A. Biaya untuk jual beli mencakup (selain harga jual rumah yang disepakati pembeli+penjual :) adalah:
1. pajak penjual (ditanggung penjual) dan pajak pembeli (ditanggung pembeli). Besarnya 5% dari (Harga jual - NJO Tidak Kena Pajak). Biaya ini bisa dibayar via bank; tapi agar lebih praktis, kami minta bantuan notaris; toh ga ada selisih :)
2. biaya AJB (akad jual beli). Pengalaman, kami mengeluarkan duit 1 juta rupiah (ditanggung sama rata dengan penjual)
3. biaya balik nama SHM ke pembeli. Sekadar info, biaya ini disesuaikan dengan tarif dari notaris. Di tempat saya, sekitar 1 jutaan.

Untuk mengetahui nominal biaya (a), (b), (c), boleh lho tanya ke notaris.
Setelah urusan AJB kami dengan penjual selesai, notaris memberikan surat pengantar (istilahnya “cover note”) ke bank. Setelah sampai di Muamalat, kami juga ketemu dengan notaris lagi (tapi beda orangnya lho). Notaris kedua ini bertanggung jawab atas “pengikatan kredit” antara kami dan bank.

B. Biaya administrasi di bank

Setelah proses pengikatan selesai (cuma bbrp menit), dana pun cair deh. Nah, untuk biaya administrasi di Muamalat -sesuai pengalaman kami- hampir 2 jutaan dengan rincian sbb (dibulatkan):
1. biaya administrasi bank: 750.000
2. biaya notaris bank: 700.000
3. premi sekaligus untuk asuransi jiwa (jadi hutang ga akan ditimpakan anak cucu jika terjadi sesuatu): 150.000
4. premi sekaligus untuk asuransi kebakaran rumah: 150.000

Plus tambahan, bank meminta ada saldo mengendap di rekening sebesar 1X angsuran.

Ada pertanyaan? Silakan hubungi bank syariah terdekat :) Saya hanya seorang nasabah, dan yang saya tulis ini adalah sebatas pengalaman saya (itupun cuma 1X); saya jujur ga tahu persis gimana proses step-by-step dalam versi bank. Afwan ya… Selamat berburu rumah! :)

**Update (15 Juli’09):

Berhubung ada pertanyaan tentang jumlah biaya administrasi poin (A), maka saya cuma bisa sampaikan beberapa hal:

- besaran pajak & honor notaris tergantung dari harga jual properti & kesepakatan dgn notaris/PPAT.

- sbg contoh: khusus untuk A.1, karena rumah yang kami beli tergolong sederhana di kota Yogyakarta (bukan rumah mewah), pajak yang harus kami bayar (disebut juga BPHTB) adalah sekitar 2,5 juta. Kalau harga rumah semakin besar, tentu pajaknya semakin besar. Jadi, untuk seluruh biaya pada poin (A), kami mengeluarkan hampir 5 juta.

Dan untuk premi2 asuransi di bank, setahu saya, itu tergantung dari jumlah pinjaman & lama pinjam. Tapi selisihnya kurang signifikan (kurang dari 200 ribuan).

***Update (16 Maret 2010):

Berhubung ada beberapa netter yang menanyakan marketing BMI, dan meskipun saya juga bukan pegawai BMI serta blog saya ini TIDAK berafiliasi dengan BMI, izinkan saya menambahkan link untuk mencari kantor cabang/gerai/kantor cabang pembantu/kantor kas/unit pelayanan BMI di seluruh Indonesia, yakni di: http://www.muamalatbank.com/index.php/home/jaringan/kantor_kas. Cuma sayangnya, ga nomor telponnya :)