Monday, June 21, 2010
Teknik BASE ON SQUARE METER EFFECTIVE
Dalam menghitung harga jual konsumen, rumusnya adalah;
[ (HPT + Laba + Lain Lain) : 0,95) ] + PPN 10%
HPT = Harga Pokok Tanah
HPT = harga perolehan lahan + biaya perijinan + biaya pematangan lahan + biaya dibayar dimuka (OHC)
Laba = target atau ekspektasi laba
Lain-lain = sambung listrik, sambung air, split sertipikat, IMB, dll. (@ Rp. 6 s/d 10 jt/unit)
Jadi dalam hal ini ada 5 variabel yang perlu dianalisa;
- Harga perolehan lahan
- Biaya perijinan
- Biaya pematangan lahan
- Biaya dibayar dimuka (OHC)
- Ekspektasi laba
Saya punya alat bantu yang namanya TABEL RASIO. Semua rasio biaya yang wajar untuk 5 item diatas dijelaskan, dalam beberapa varian atau opsi.
Jika saya tidak mendapat INFORMASI apapun yang lebih lengkap, maka secara kasar saya menghitung sbb ;
Harga Perolehan = 175.000
Diefektifkan 60% menjadi = 292.000/m2
VERSI SEMI REAL ESTAT
Biaya Perijinan = 8.000/m2
Biaya Pematangan Lahan = 150.000/m2
Biaya OHC = 100.000/m2
HPT = 550.000/m2
Laba = 300.000/m2
Harga Jual Tanah = 850.000
HITUNG HARGA JUAL T-30/75
Bangunan
30 m2 x 1,4 jt/m2 = 42 jt
Tanah
75 m2 x 850rb/m2 = 63,75jt
Lain - Lain = 7,25 jt/unit
Harga sebelum PPH = 112,5 jt
Setelah PPH = 118,4 jt.
VERSI RUMAH SEDERHANA PLUS
Biaya Perijinan = 8.000/m2
Biaya Pematangan Lahan = 100.000/m2
Biaya OHC = 75.000/m2
HPT = 475.000/m2
Laba = 225.000/m2
Harga Jual Tanah = 700.000
HITUNG HARGA JUAL T-30/75
Bangunan
30 m2 x 1 jt/m2 = 30 jt
Tanah
75 m2 x 700rb/m2 = 52,5jt
Lain - Lain = 7,5 jt/unit
Harga sebelum PPH = 80 jt
Setelah PPH = 84 jt.
Catatan;
Sebelum PPN
Saya sudah bantu hitung dalam 2 versi.
Kalau menurut analisa saya, itu disebabkan karena HARGA PEROLEHAN LAHAN YANG KEMAHALAN.
Ada beberapa hal yang saya usulkan;
- Nego ulang soal harga lahan. Idealnya kisaran 125.000 - 140.000 /m2
- Berani main di segmen lebih atas. Tapi kalau lokasinya saja kalah bagus, seperti berat.
- Terpenting, apakah secara Investasi menguntungkan memaksakan diri main di level RS Plus?
Jika masih ingin diskusi, silahkan datang ke Padepokan milik Perguruan Kungfu Properti di Cempaka Mas. Sudah konsultasi gratis, diberi kopi dan nasi padang pula, hehe ... Ditunggu.
Sukses !!!
__________
Saya lagi bingung menghitung kelayakan proyek. Ada prospek tanah yang
ditawarkan ke saya, harga 175ribu/m2. Hitungan saya, tipe 30/75 harga
jualnya di sekitar 100juta. Nah yang bikin saya puyeng, kompetitor yang
jaraknya lebih dekat ke jalan raya ternyata menjual tipe 30/75 itu cuma
dengan harga 82juta. Apakah saya yang salah hitung, ataukah kompetitor itu
yang enggak pake kontraktor alias developer sekaligus kontraktor sehingga
elemen biaya konstruksi bisa ditekan jauh ?
Terimakasih...
Wednesday, June 16, 2010
teori gigolo
Teori GIGOLO ini kepanjangan dari ;
6I = 6 bulan Infrastruktur / Ijin
6O = 6 bulan Overhead cost (OHC)
LO = Legalitas Oke / Lima Orang
Definisi Teori GIGOLO;
Modal kerja minimal yang dibutuhkan untuk sebuah proyek properti adalah setara dengan 6 bulan pertama budget Infrastruktur ditambah 6 bulan pertama budget Overhead cost. Dan dikelola oleh minimal 5 (Lima Orang) personil.
Batasan;
- Asumsi ACTION PLAN dibuat secara konservatif dalam management risk yang hati hati.
6I
Ketersediaan dana minimal yang anda perlukan dalam mengurus ijin dan mematangkan lahan (infrastruktur dan utilitas) di proyek anda. Lihat ACTION PLAN yang sudah anda buat. Budget Infrastruktur yang dibutuhkan di 6 bulan pertama itulah yang wajib disediakan.
Jika proyek anda durasi pendek (misal 12 bulan), sudah pasti 6 bulan budget Infrastruktur sama saja 50% budget Infra. Tapi kalau proyek anda durasi 36 bulan misalnya, tercapai economic scale sehingga budget 6 bulan equel di kisaran 15 - 20% dari total budget.
6O
Ketersediaan dana minimal yang harus disediakan untuk Overhead Cost, yang terdiri atas; OHC persiapan dan inventaris kantor, OHC operasional kantor, OHC gaji karyawan, OHC bonus karyawan, OHC promosi. Kasbank memadai yang sanggup membiayai kebutuhan OHC selama 6 bln sesuai ACTION PLAN niscaya memperkecil resiko kesulitan cash flow.
LO
LO bisa dianggap singkatan dari Legalitas Oke. Meski dalam hal ini LO dianggap singkatan dari (minimal) Lima Orang. Karena struktur organisasi proyek yang ramping tapi efektif berdasarkan pengalaman empiris saya disarankan minimal 5 orang yang multi talent, meski masing masing tetap memiliki job description sbb;
KEuangan = keuangan, akunting, tax
TEknik = Desain (arsitektural, struktural) Infrastruktur, Utilitas, Bangunan
Marketing = Selling, Marketing, Promotion
Umum = Legal, HRD, Estate Management
periJINan = Ijin saat pra project. Saat project sudah running difungsikan sebagai admin penjualan dan KPR.
Lima aspek diatas disingkat KETEMU JIN.
Untuk proyek dengan skala lebih besar (bukan proyek kecil yang 1 tahun selesai), jelas saja jumlah personil membengkak dan struktur organisasi mengalami penyesuaian. Tapi esensi 5 aspek diatas tetap menjiwai.
Mungkin anda bertanya, mana alokasi budget untuk bangunan? Setidaknya untuk membangun rumah contoh karena pembangunan selanjutnya tergantung laju penjualan, dan bisa jadi kita dapat MoU Indent dengan perbankan.
Jawabannya adalah bahwa alokasi budget bangunan diambil dari potensi cash in dari konsumen, yaitu pembayaran UTJ (uang tanda jadi), uang muka dll. Pengalaman saya selama ini, arus kas yang masuk dari situ selama 6 bulan pertama jika penjualan kita bagus, mampu mengcover biaya bangunan selama 6 bulan pertama.
Dalam bisnis pengembang, jika segala sesuatunya berjalan lancar, biasanya mulai bulan ke 7 dst arus kas masuk sudah deras. Terutama dari pencairan KPR konsumen yang sudah selesai mengangsur Uang Muka.
Demikian sedikit penjelasan yang saya sampaikan mengenai Teori GIGOLO. Pasti ada yang pro dan kontra, karena pengalaman empiris masing masing beda. Bukan untuk dijadikan polemik, hanya jadikan tambahan wacana saja buat kita semua.
Teori GIGOLO sudah diaplikasikan di 32 artis, ehh .. 32 proyek maksudnya, hehe.
Sukses !!!
nama PT atau perorangan
Mengerjakan lahan diatas 1 ha tanpa PT (badan hukum) secara perijinan masih memungkinkan asal disiasati sbb;
Lahan dibagi menjadi 2 zona dan diurus dalam 2 berkas yang berbeda dengan 2 nama pemohon yang berbeda.
Konsekwensi, jika induknya 1 sertipikat tentu saja mesti dipisahkan dulu benar2 menjadi 2 bidang dimana 1 biang lainnya memakai nama orang yang berbeda. Pasti timbul kewajiban bayar PPH dan BPHTB dan biaya notaris.
Jika lahan diperoleh melalui skim kerjasama, tentu saja pemilik tanah belum tentu bersedia lahannya dipecah (menjadi dibawah 1 ha) keatas nama orang lain.
Dalam perencanaan siteplan tunjukkan kesan TERPISAH, tapi akses jalan masih integrated. Urus bersamaan atau berurutan tidak masalah.
Informasi detail mengurus perijinan di kota DEPOK bisa dilihat dalam postingan saya terdahulu. Atau nanti saya berikan masukannya saat mas Agung ikut Private Workshop KETEMU JIN tgl 3-4 Juli nanti.
KEUNTUNGAN mengembangkan lahan dengan nama PT (badan hukum);
1. Lebih mudah mendapatkan MoU KPR dengan perbankan.
2. Jika mencatat success story atas 1 buah proyek saja, akan jadi referensi oleh bank untuk MoU selanjutnya dengan kondisi yang lebih baik. Tak menutup kemungkinan PT anda mendapat MoU KPR Indent.
3. Modal kerja untuk bangunan relatif kecil jika sudah mendapat MoU KPR Indent, karena ada pencairan termin KPR meski mungkin progres fisik bangunan masih 0%.
4. Lebih mudah mendapatkan lahan HOT DEAL dengan Mitra Pemilik Tanah (MPM), karena jika pembayaran belum lunas, kemungkinan besar lahannya tak boleh dibalik nama. Dan skim tanpa nama PT ini adalah opsi yang baik mendukung skenario tsb.
KERUGIAN memakai nama PT;
1. Status lahan mesti diturunkan dari SHM menjadi SHGB.
2. Pengurusan biaya perijinan relatif lebih besar ketimbang memakai nama perorangan karena jalur perijinannya lebih panjang dan rumit.
3. Menjadi obyek PPN 10%. Dan ini seringkali yang dijadikan pertimbangan utama menghindari jalur memakai nama PT. Karena harga jual lebih kompetitif tanpa beban PPN. (TAHUKAH ANDA?? TAK BANYAK ORANG TAHU BAHWA MESKI MEMAKAI NAMA PT, JIKA AKUMULASI OMSET DALAM 1 TAHUN PAJAK BERJALAN OMSETNYA BELUM MENCAPAI 1 MILYAR, BELUM MENJADI OBYEK PPN. BIASANYA SEJAK TRANSAKSI PERTAMA SUDAH LANGSUNG DIKENAKAN PPN BIAR AMAN. PADAHAL JIKA REALISASI AJB ANDA KISARAN AKHIR TAHUN DAN BISA DIATUR AGAR AKUMULASI TRANSAKSI TIDAK TEMBUS 1 MILYAR, CELAH INI BISA DIMANFAATKAN) .
Jika memilih jalur perorangan, KEUNTUNGANNYA adalah;
1. Status sertipikat tetap SHM.
2. Biaya perijinan relatif lebih murah karena jalur birokrasinya lebih pendek.
3. Tidak menjadi obyek PPN sampai dengan akumulasi transaksi 600jt/thn. Jangan anggap semua barang dagangan anda bebas PPN lho jika memakai nama perorangan ... (INGAT!!!! TAK BANYAK YANG TAHU SOAL ATURAN BARU INI. PADAHAL JIKA ANDA TERLANJUR MENYUSUN KOMPONEN HARGA JUAL TANPA PPN 10%, DAN TIBA TIBA DATANG TAGIHANNYA DI TAHUN DEPANNYA, BISA BISA DENGKUL ANDA GEMETARAN KARENA LABANYA SUDAH TERLANJUR DIBAGI). Meski masih bisa saja disiasati dengan memecah mecah menjadi banyak nama yang tak memungkinkan akumulasi omset melebihi 600jt/tahun. Tapi biaya perijinannya bisa jadi lebih mahal.
Sementara KERUGIANNYA memakai nama perorangan adalah;
1. Lebih sulit mendapatkan MoU dengan Bank untuk dukungan KPR, apalagi kredit konstruksi.
2. Sulit mendapatkan Mou KPR Indent dari bank terkecuali ada nama sakti didalam pengelolanya.
3. Modal kerja konstruksi sudah pasti bengkak tanpa MoU KPR indent, karena progres fisik mesti diatas 80% baru bisa akad KPR.
4. Anda tak pernah mencatatkan success story yang jadi referensi bank untuk kepentingan jangka panjang.
Find my FB account by email;
ari.wibowo_psis@ ymail.com
Bagaimana Seorang Pengusaha Bisa Mengajukan KPR Syariah?
Tips-Tips Mengajukan KPR Syariah Untuk Rumah Idaman Keluarga
Monday, June 14, 2010
Pengajuan KPR Syariah Muamalat: Ini pengalaman saya
Akhir Juni 2009 ini, alhamdulillah, keinginan untuk memperoleh rumah sendiri telah dimudahkan oleh Allah. Dari baca-baca beberapa literatur (terutama www.perencanakeuangan.com), kami jadi mantap untuk membeli rumah tahun ini juga, tidak perlu nunggu duit terkumpul segunung. Memang sih, prosesnya enggak sesederhana dan secepat membalik telapak tangan, tetapi meski tidak berduit banyak, Allah masih mengizinkan saya untuk mencoba “berhutang”:) Yang jelas, hutang dihalalkan dalam Islam, dan saya yakin benar dengan sebuah hadits (saya lupa matan-nya) yang menjelaskan bahwa Allah akan membantu para hamba-Nya yang berhutang selama hamba tsb benar-benar berniat hendak membayar hutang. Dilihat dari nominal kredit yang cukup besar, saya pun mantap 100% ambil KPR (Kredit Perumahan Rakyat?), enggak pinjam ke teman/saudara. Meski jelas ada selisih, tapi saya tidak perlu ambil resiko terhadap tali silaturrahim yang telah terjalin. Bahkan, saya juga langsung mantap ambil KPR di bank syariah. Dan oleh karena sharing tt KPR syariah di internet tidak begitu banyak, bolehlah sekarang saya ikut berbagi cerita
Mengapa KPR di Bank Syariah?
Setelah sedikit survai di internet tentang perbedaan skema KPR konvensional dan KPR syariah, tentu kita semua akan mendapati bahwa jenis “rate” KPR sangat beragam; ada istilah flat, efektif, p.a dsb. Bagi saya sih kita cukup tahu saja, tak perlu berpusing-pusing ria. Intinya, rate KPR syariah memang berkisar antara 7,5% - 10%, sedangkan rate KPR konvensional 14%-19%. Apakah KPR syariah jauh lebih murah? Oh, belum tentu. Rumus perhitungan rate ada sendiri, dan cukup jadi pedoman konversi (lagi-lagi dari hasil baca2 di internet), besar angsuran 8% KPR syariah ekivalen dengan 14,5%-14,7% KPR konvensional. Dan sekali lagi, “penemuan” ini pun tidak perlu menyurutkan niat kita untuk ambil KPR syariah. Bagi kita sebagai muslim, AQAD itu jauh lebih penting; aqad kemitraan di bank syariah jelas halalnya, sedangkan aqad hutang berbunga di bank konvensional jelas ribanya.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al-Baqarah: 275)
Bagaimana prosedur KPR syariah dan berapa lama?
Karena keterbatasan waktu, saya cuma sempat survai ke dua bank syariah.
Ditilik dari syarat2 aplikasi, keduanya mirip lah. Syarat yang utama -karena saya & suami sama-sama pegawai swasta, bukan wirausahawan-:
- surat keterangan bekerja dari instansi
- NPWP, slip gaji suami& istri (jika sudah menikah)
- (jika sudah menikah) Kartu Keluarga, dan KTP suami&istri sesuai KK
- rekening koran/copy mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (di bank manapun)
- surat2 legal tt rumah dari penjual: copy IMB, PBB, dan SHM/HGB
(apa lagi ya? Mohon dicek sendiri)
Perlu dipahami, bahwa di instansi manapun, orang-orang di bagian marketing akan sangat ramah melayani calon nasabah, sehingga kita tidak perlu “rikuh” untuk bertanya apapun. Kalau boleh saran, agar pembicaraan efektif, bawalah catatan pertanyaan sebelum bertemu mereka, yang meliputi -tapi tidak terbatas pada-:
1. Detail syarat2 yang harus dipenuhi; syukur2 jika ada syarat2 yang bersifat opsional(ditawar) hehe
2. Rincian angsuran per bulan. Sedapat mungkin, mintalah brosur berisi matriks jumlah pinjaman dan lama pelunasan. Jadi bisa dibanding-bandingkan antar bank Oya, perlu diketahui rate KPR syariah berubah setiap bulan lho; dan saat ini tren-nya menurun.
3. Skema pelunasan: bisa lunas sebagian atau harus keseluruhan, dsb. Sebagai info, Muamalat hanya menyediakan fitur pelunasan keseluruhan. Jangan khawatir; yang dilunasi adalah sisa pokok kredit, bukan seluruh sisa kredit (pokok+margin).
4. Skema sanksi jika suatu saat kita telat bayar. Sebagai info, Muamalat memberi denda 300-400 rupiah per hari keterlambatan; dan denda tidak masuk ke kas bank.
5 Biaya pengurusan KPR dan lain-lain. Alhamdulillah, staf di Muamalat cukup transparan dalam menjawab pertanyaan, jadi kami bisa siapkan di awal.
Sejak awal, staf di bank bilang ke kami bahwa jawaban dari aplikasi cuma butuh 3-5 hari; itu mencakup waktu untuk pemeriksaan dokumen2 kami, survai rumah, cek surat2 rumah, dsb. Tapi dari pengalaman riil, KPR kami butuh 3,5 minggu sampai disetujui. Koq lama banget? Ya, karena tak sengaja timbul masalah:
1. Kesalahpahaman data (4 hari kerja). Sengaja saya telpon langsung agar ada kejelasan;alhamdulillah selesai jua.
2. Staf yang mengurus kami sakit dan masuk RS (1 minggu). Sengaja kami tunggu agar staf tsb sembuh, daripada repot harus ngurus KPR dari awal ke bank lain.
Jadi, silakan hitung sendiri kecepatan pemrosesan KPR kami:) Saran saya, sering-seringlah cek ke bank tentang progres aplikasi kita; toh 1 pegawai khan ga hanya ngurus kita thok, jadi bertanya lebih baik daripada menunggu
Apa saja biaya yang keluar selama jual beli rumah via KPR?
Biayanya terbagi dua macam: (A) biaya untuk urusan jual beli dan (B) biaya administrasi KPR.
A. Biaya untuk jual beli mencakup (selain harga jual rumah yang disepakati pembeli+penjual adalah:
1. pajak penjual (ditanggung penjual) dan pajak pembeli (ditanggung pembeli). Besarnya 5% dari (Harga jual - NJO Tidak Kena Pajak). Biaya ini bisa dibayar via bank; tapi agar lebih praktis, kami minta bantuan notaris; toh ga ada selisih
2. biaya AJB (akad jual beli). Pengalaman, kami mengeluarkan duit 1 juta rupiah (ditanggung sama rata dengan penjual)
3. biaya balik nama SHM ke pembeli. Sekadar info, biaya ini disesuaikan dengan tarif dari notaris. Di tempat saya, sekitar 1 jutaan.
Untuk mengetahui nominal biaya (a), (b), (c), boleh lho tanya ke notaris.
Setelah urusan AJB kami dengan penjual selesai, notaris memberikan surat pengantar (istilahnya “cover note”) ke bank. Setelah sampai di Muamalat, kami juga ketemu dengan notaris lagi (tapi beda orangnya lho). Notaris kedua ini bertanggung jawab atas “pengikatan kredit” antara kami dan bank.
B. Biaya administrasi di bank
Setelah proses pengikatan selesai (cuma bbrp menit), dana pun cair deh. Nah, untuk biaya administrasi di Muamalat -sesuai pengalaman kami- hampir 2 jutaan dengan rincian sbb (dibulatkan):
1. biaya administrasi bank: 750.000
2. biaya notaris bank: 700.000
3. premi sekaligus untuk asuransi jiwa (jadi hutang ga akan ditimpakan anak cucu jika terjadi sesuatu): 150.000
4. premi sekaligus untuk asuransi kebakaran rumah: 150.000
Plus tambahan, bank meminta ada saldo mengendap di rekening sebesar 1X angsuran.
Ada pertanyaan? Silakan hubungi bank syariah terdekat Saya hanya seorang nasabah, dan yang saya tulis ini adalah sebatas pengalaman saya (itupun cuma 1X); saya jujur ga tahu persis gimana proses step-by-step dalam versi bank. Afwan ya… Selamat berburu rumah!
**Update (15 Juli’09):
Berhubung ada pertanyaan tentang jumlah biaya administrasi poin (A), maka saya cuma bisa sampaikan beberapa hal:
- besaran pajak & honor notaris tergantung dari harga jual properti & kesepakatan dgn notaris/PPAT.
- sbg contoh: khusus untuk A.1, karena rumah yang kami beli tergolong sederhana di kota Yogyakarta (bukan rumah mewah), pajak yang harus kami bayar (disebut juga BPHTB) adalah sekitar 2,5 juta. Kalau harga rumah semakin besar, tentu pajaknya semakin besar. Jadi, untuk seluruh biaya pada poin (A), kami mengeluarkan hampir 5 juta.
Dan untuk premi2 asuransi di bank, setahu saya, itu tergantung dari jumlah pinjaman & lama pinjam. Tapi selisihnya kurang signifikan (kurang dari 200 ribuan).
***Update (16 Maret 2010):
Berhubung ada beberapa netter yang menanyakan marketing BMI, dan meskipun saya juga bukan pegawai BMI serta blog saya ini TIDAK berafiliasi dengan BMI, izinkan saya menambahkan link untuk mencari kantor cabang/gerai/kantor cabang pembantu/kantor kas/unit pelayanan BMI di seluruh Indonesia, yakni di: http://www.muamalatbank.com/index.php/home/jaringan/kantor_kas. Cuma sayangnya, ga nomor telponnya
92 Responses for "Pengajuan KPR Syariah Muamalat: Ini pengalaman saya"
- irma July 13th, 2009 at 2:09 pm 1
Assalamu’alaikum,
mbak Nur, artikelnya berguna bangeett… Terutama bagi saya yg seorang pemburu rumah…namun, diatas tdk disebutkan ttg DP.. apakah memang tidak ada atau lum ditulis. Di bank Muamalat DP nya brp % kah waktu itu mbak??
makasih, mohon di cc ke email saya juga jawabannya :
irmadewi10@yahoo.comAfwan, jazakillah,
irma
- nnur July 14th, 2009 at 7:27 pm 2
Buat irma:
Oiya, benar; saya lupa nulis.
Di Muamalat, DP (dari kita) minimal 10% dari harga jual property. Jadi, misal harga jualnya 100 juta maka kita harus sediakan minimal 10 juta, sehingga sisanya (90 juta) itulah yang akan di-KPR-kan.Nah, berdasarkan brosur2 Muamalat yg sampai ke saya (per Maret & Juni 2009), aturan tt DP tsb tetap.
- Khoirul August 5th, 2009 at 2:08 pm 3
Thank You for your info.
Sangat Bermanfaat artikelnya.
saya juga lagi mau pake KPRS soalnya. - abu August 6th, 2009 at 12:22 pm 4
Mau tanya,
1. Kalo akad yang dilakukan di Muamalat apa saja? setahu saya adalah wakalah, ijarah, dan terakhir akad pembelian ketika pelunasan.
Pengalaman mbak bgmna?2. Apakah penjual, bank, nasabah, dan notaris akan bertemu di satu tempat (bank) untuk menyelesaikan akad2 KPR? (termasuk pelunasan AJB, balik nama, pengikatan kredit, dll)
Syukron jawabannya.
- nnur August 13th, 2009 at 9:23 am 5
u/ Khoirul:
Alhamdulillah; semoga bermanfaat.u/ Abu: (afwan baru menjawab)
1. Akad musyarokah yang tertulis di surat perjanjian dengan bank.
Seingat saya, saya cuma (tanda tangan) 1X dengan aqad tsb sewaktu bertemu dengan notaris dari pihak bank; jadi tidak ada disebut-sebut akad ijarah ataupun wakalah.
Nah, untuk akad pembelian ketika pelunasan, saya belum mengalaminya, karena ini kredit baru jalan 2 bulan; kami belum melunasinya2. Mau bayar cash atau KPR, itu khan pilihan kita sebagai pembeli, jadi penjual enggak dilibatkan. Yang penting penjual terima uang 100%. Saya detailkan untuk poin A & poin B yang saya sebut di atas (sesuai pengalaman saya):
A. Kami/Pembeli + Penjual + Notaris X di kantor notaris X
Kami menyelesaikan pajak pembelian + Akad Jual Beli (AJB) di sini. Kami transferkan uang muka ke bank dengan disaksikan oleh Penjual.
Di kantor notaris tsb, staf dari bank hadir sebagai jaminan bahwa bank akan membayar sisa harga jual rumah tsb ke penjual.Setelah tandatangan AJB, urusan dengan penjual pun beres, alhamdulillah.
B. Kami/Pembeli + Wakil Bank + Notaris Y (ditunjuk bank) bertemu di kantor bank Muamalat.
Kami melakukan pengikatan KPR dengan akad Musyarokah tsb disini.
Setelah kelar, sisa dana masuk ke rekening saya; dan pihak bank menawarkan bantuan untuk men-debet lalu men-transferkannya ke rekening Penjual. Saya langsung ACC saja, karena ga perlu repot transfer
Alhamdulillah, tak lama kemudian, pihak Penjual memberi kabar bahwa sisa uang sudah ia terima.Nah, untuk balik nama sertifikat rumah, sewaktu hendak AJB, kami sudah mengadakan perjanjian lisan dengan pihak Penjual di hadapan notaris X bahwa pihak notaris baru akan memproses balik nama setelah seluruh uang diterima oleh penjual, alias total uang muka+dana KPR sudah ditransfer ke rekening Penjual. Saya appreciate dengan cara ini, karena melindungi penjual dan pembeli.
Demikian sharing pengalaman saya. - Lina August 13th, 2009 at 9:52 am 6
Assw,
mba, kebetulan sy jg mau mengambil KPRS Bank Muamalat. Tp sy menghadapi kendala persyaratan mengenai data jaminan (SHM, IMB,dll).
Yang mau sy tanyakan apakah data jaminan tsb harus yg asli? krn sy meminta kpd penjual rmh (kebetulan sy mau beli rmh second) cm mau memberikan fotocopynya sj.
Mohon informasinya ASAP y mba.
jzkllah khair.
- nnur August 13th, 2009 at 10:25 am 7
Menurut pengalaman saya kemarin, di daftar persyaratan KPRS, tidak ada lho disebutkan semua surat harus asli; bahkan kita juga ngasih KTP yang versi fotokopi tho?
Kebetulan kasus untuk saya adalah penjual tinggal di luar kota. SHM + IMB asli dititipkan ke notaris X yang ditunjuk oleh si penjual.
Jadi, kami ke notaris untuk minta salinannya. Kepada bank, saya memberikan copy SHM + IMB versi fotokopi, tapi yang sudah dilegalisir oleh si notaris tsb. Dan bank bisa terima koq; toh -dugaan saya- yang dibutuhkan oleh bank khan nomor suratnya, sehingga bank bisa mensurvai langsung dan juga menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional?) tentang keaslian surat-surat tsb. Karena -saya juga baru tahu- ternyata banyak lho SHM-SHM fiktif beredar.Saran saya; langsung masukkan saja ke bank; Mbak juga ga bisa khan minta legalisir dari notaris, karena surat aslinya bukan Mbak yang pegang, karena status kepemilikan rumah tsb masih di tangan penjual. Smoga membantu…
cmiiw…
- Jamilah August 18th, 2009 at 1:17 pm 8
Assalamu’alaykum Wr.Wb …
Alhamdulillah, tks infonya mba … sangat bermanfaat.
kebetulan kami juga mengajukan KPRs BMI untuk rumah second, saat ini kami akan ke tahap pengikatan, InsyaAllah …
yang ingin saya tanyakan apakah Biaya Point A. 1 dan 2 (pajak penjual dan AJB, untuk pihak penjual wajibkah membayarnya)Jazakillah atas jawabannya
wassalam - nnur August 23rd, 2009 at 2:30 pm 9
u/ Mb Jamilah:
Saya jawab sebatas pengetahuan saya ya, Mbak:
A.1 Pajak penjual+pembeli itu diberlakukan jika harga rumah melebihi batas tertentu; seingat saya ada nominalnya di surat akad jual beli (bisa ditanyakan ke notaris setempat, karena denger2 tiap daerah beda). Dan kebetulan karena harga rumah saya melebihi nominal tsb, jadi saya & pihak penjual wajib membayar pajak.A.2 Biaya untuk AJB itu tergantung kesepakatan, Mbak. Ada yang 100% ditanggung penjual (jarang ya?), ada yang 50:50, ada juga yang 100% ditanggung pembeli. Jadi, ini kesepakatan antara Mbak dan penjualnya sebelum akad.
Kebetulan, untuk kasus saya kemarin; pihak penjual sudah bilang dari awal bahwa segala biaya yang akan timbul akibat jual beli tsb akan ditanggung 50:50 antara kami & dia.
AJB sendiri adalah syarat diprosesnya SHM.Klo Mb sudah melakukan pengikatan dengan bank, dan pihak penjual tidak menyebutkan bahwa ia akan ikut “urunan”, ya berarti ia ga wajib membayarnya. Gpp, Mbak.. lha wong sudah terjadi akad koq… Mba bersabar saja nggih…
- arief August 25th, 2009 at 12:44 pm 10
ass…
sya mau nanya…saya CPNS, apa boleh saya mengajukan permohonan KPR/…ataukah saya harus menunggu gaji saya 100% dulu?… - nnur August 28th, 2009 at 11:16 am 11
Wa’alaikumussalam
u/ Arief: Saya terus terang bukan pegawai bank syariah, jadi saya enggak tahu persis.
Tetapi saya barusan SMS ke staf Muamalat yang dulu men-handle aplikasi saya, dan beliau menjawab bahwa untuk Muamalat “untuk CPNS belum bisa diakomodasi”.
Coba Pak Arief tanya ke bank lain; mungkin ada opsi lainnya. - dyah August 29th, 2009 at 8:51 am 12
ini kpr muamalat YK ya? kalo mau ngurus KPRS muamalat bs hubungi kemana dulu ya? ada contact person ga ya? makasih
- nnur August 30th, 2009 at 10:13 am 13
u/ Mb Dyah: iya, Muamalat cabang Yogya. Kemarin kami kontak dengan staf yang bernama Pak Dandan via hp (0811250227). Silakan coba dihubungi.
- raihani August 31st, 2009 at 1:50 am 14
kalau saya tdk salah tangkap dari info yg mbak berikan, berarti kalau kita beli rmh kpr seken seharga 100 juta dgn DP 10%, sebagai pembeli kita harus memiliki uang lebih sekitar 10 jt utk biaya administrasi,pajak ,dll diluar DP khan ?
kebetulan nih saya jg lg hunting kpr seken, tapi masalahnya rumah yg ingin saya beli itu sdh tgn ke-3 setelah bank artinya si C beli dari si B dan dilakukan dibwh tgn( tdk pake AJB atau ke notaris) dan HGB nya msh atas nama si-B. Pertanyaan saya: apakah nanti harga pajak, AJB, dllnya akan 2 kali lipat, atau cukup dengan menunjukan kwitansi pembelian antara Si C dan B, dan bisa langsung balik nama ke nama saya?
thanks ya atas atensi nya - nnur September 3rd, 2009 at 11:02 am 15
u/ Mb Raihani:
Jika rumahnya seharga 100 juta, berarti minimal kita siapkan 10 juta untuk DP ke bank dan -perkiraan saya- minimal 4 juta untuk proses sertifikatnya.Hmm… klo masalah HGB dan pembelian bawah tangan, maaf saya tidak tahu proses hukumnya Mbak. Mungkin Mb bisa bertanya ke teman2 yang mengerti hukum. Sekadar info, bank Muamalat kemarin bilang ke kami bahwa prosedur2 pengecekan surat dsb dimaksudkan untuk mengamankan posisi nasabah, yang berarti sekaligus pula mengamankan posisi bank.
- Vony September 8th, 2009 at 11:09 am 16
u mb Raihani :
Ass wr wb,
jika dari lokasi properti hanya menjual kavling tanah saja, sedangkan membangun dilakukan oleh pembeli sendiri, bagaimana caranya kita mengajukan KPR..? karena dari tanah kavling tersebut kita berencana langsung membangun dengan kontraktor sendiri.
Mohon informasinya, karena saya sangat awam dengan permasalahan ini.Terima kasih.Wassalam,
- nnur September 12th, 2009 at 11:00 am 17
u/ Mb Vony
sepertinya pertanyaan Anda ditujukan ke saya (nnur) ya..
Saya coba jawab sependek ingatan saya ya…
KPR tidak hanya ditujukan sebagai bantuan pembiayaan rumah jadi, tapi juga rumah bakal jadi seperti yang Mb Vony sampaikan. Nah, karena harga rumah belum ada, maka sebagai gantinya, bank akan meminta RAB (Rancangan Anggaran Biaya) untuk rumah yang akan Mb Vony bangun.Mb Vony bisa membuat RAB sendiri atau minta bantuan arsitek. Isi RAB adalah seputar disain, spek dan biaya bangunan Anda. Saya rasa Anda bisa mencari contoh RAB via Google.
Semoga bisa membantu… - abu alya September 13th, 2009 at 12:31 pm 18
Assalamu’alaikum
Afwan, mau tanya. apa ukhti ketika membayar angsuran, dapat tanda bukti setoran (yang khusus memuat keterangan angsuran)/laporan dari bank muamalatnya, yang bisa jadi arsip kita sebagai bukti setor kita tiap bulannya. kebetulan ana juga nasabah kprs muamalat cab. Malangberjalan hampir 2 tahunan. ana setor lewat shar’e di kantor pos, jd dapetnya juga hanya slip dari kantor pos itu aja. - bagus September 14th, 2009 at 3:15 am 19
Assalamu’alaikum WrWb
Rekans tidak usah berharap dengan KPR syariah bisa menghilangkan riba (margin), yg terjadi ribanya lebih besar/lebih berlipat dari bank konv. Maksud AlQur’an menghilangkan riba untuk tujuan sosial. Mohon fihak bank tidak menggunakan nama syariah untuk akal2an cari untung besar, karena syariah itu terlalu suci, afwan.
- suci September 14th, 2009 at 10:27 am 20
Assalamu’alaikum Wr Wb,
Mau tanya, apakah untuk pengajuan kprs muamalat ini harus membuka rekening tabungan terlebih dahulu? Dan kalo boleh tau, berapakah penghasilan minimal yang harus kita miliki untuk mengajukan kprs muamalat ini?
Jazakullah khairon…
- nnur September 16th, 2009 at 8:15 am 21
U Abu Alya: wah,sama,Pak. Sy jg mnggunakan Share yg tdk pake buku tabungan. Sesuai kontrak prjanjian,rek tsb akn didebet per tgl 10 stp bln selama X bln (ssuai prjanjian msg2 nasabah). Sy cm brmodal percaya sj ke bank koq,Pak. Yg penting pd tgl tsb,sjumlah uang sbesar angsuran tlh trsedia di rekening sy. Dlm prakteknya,bank juga ga tepat waktu koq. Misal,bln Sept ini hingga tgl 15 sy jg blm di-debet,tp sy santai sj,krn bln Agustus lalu jg dmikian,n stelah telpon langsung ke staf bank,sy baru tahu bhw tak ada masalah dgn saldo rekening sy. intinya,bank akan mendebet minimal tgl 10 hingga akhir bulan,dan slama saldo cukup, ga akan didenda. Krn saldo pasti akan didebet stiap bulan,n proses debetnya dimulai sjk bulan Juli(u sy),jdi jk ada masalah smisal sy dianggap telat ato nggak bayar,tentu sy brani komplain ke bank,Pak. Sbg bukti,qta bisa minta cetak mutasi ke bank lho,meski Share memang ga pakebuku tabungan -sy pernah melakukannya-. Silakan dicoba.
u mb Suci: Pembayaran angsuran KPR memakai fasilitas autodebet,jd ya otomatis qta hrs punya rekening pd bank tsb. Setahu sy besar angsuran tdk boleh melebihi 30-40% dr gaji. Kbijakan stp bank tt “qta dianggap benar2 mampu byr ato tdk” itu rhs internal bank kyknya Tp spt yg pernah sy baca di web Perencana Keuangan,gaji 2,5 juta pun bs ambil KPR.asalkan ambil yg angsurannya max 1/3-nya,yakni 800rb per bln. Jk lbh dr itu,dikhawatirkn qta berat membayarnya,krn gaji kan ga hny u byr KPR.
- alihozi September 25th, 2009 at 3:52 pm 22
Salam Sdr.Nnur dan rekan-rekan
Bagi yang berminat dengan kpr BMI bisa menghubungi saya di BMI Cab.Fatmawati di no Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id
Terimakasih banyak ya
SalamAlihozi
- abah mumu September 27th, 2009 at 9:34 am 23
sy seorang karyawan BUMN,apakah benar klo ingin mengajukan KPR muamalat, gaji saya harus transfer via bank tsb.soalnya semua gaji karyawan tiap bulannya ditransfer perusahaan via bank konvensional tertentu.terima kasih.
- Aditia September 28th, 2009 at 8:59 am 24
syukran wa jazaakillahu khayr…artikelnya bermanfaat sekali
- nnur September 30th, 2009 at 11:10 am 25
u/ Ali Hozi
Terimakasih atas nomor kontak yang diberikan; smoga bermanfaat bagi netters.
Oya, jika ada informasi yang dirasa kurang akurat, mohon dikoreksi ya, Pak. Apa yang saya tulis hanya sekadar pengalaman pribadi saya sj.u/ Abah Mumu:
Setahu saya, BUKAN gaji yang ditransfer, Pak. Tapi, yang benar:
1. Anda harus punya rekening di Muamalat
2. Pada rekening tsb, Anda harus sediakan saldo minimum yg cukup untuk bayar angsuran KPR setiap bulan.Bahkan, Anda bisa seperti Abu Alya (comment #18); cukup beli perdana Share (125.000 dengan isi saldo 100rb), lalu secara rutin Anda menabung sebesar kewajiban KPR bulanan Anda (karena Muamalat menerapkan auto-debet untuk KPR). Terserah caranya: bisa transfer atau masukin cash.
Bahkan dengar2 katanya ada bank konvensional yang bisa auto transfer ke rekening lain per tanggal ttt (tentu kena charge). Silakan Abah Mumu bisa tanyakan ke bank scr langsung.
u/ Aditia:
Alhamdulillah jika bermanfaat. - adnan syafii October 3rd, 2009 at 7:54 am 26
Mbak, membantu sekali artikelnya dan tanya-jawabnya. Saya yang juga sedang hunting rumah merasa tercerahkan. Ma kasih…
- iwan October 5th, 2009 at 4:33 pm 27
Salam,
Mbak, sebelumnya terima kasih atas infonya. Saya coba cek online di situsnya Bank Muamalat dan di situ disebut salah satu syarat untuk bisa mendapatkan KPR adalah memiliki agunan. Tapi dari yang saya baca dari postingan mbak tidak disebutkan tentang hal ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalam
- nnur October 6th, 2009 at 10:38 am 28
u/ Iwan:
Terimakasih atas kosakata barunya; saya memang tidak pernah menyebut secara eksplisit di artikel. Saya baru kros-cek ke website Muamalat di bagian Pembiayaan (Bagi Hasil-Musyarokah dan Sewa-KRPS). Saya belum tahu yang Anda maksud, tapi kedua page tsb menyebutkan tentang agunan/jaminan.Untuk KPRS, perlu diketahui bahwa jika kita minta KPR ke bank, tentu surat2 legal terkait tanah/rumah yang di-KPR-kan akan dititipkan ke bank hingga KPR tsb lunas. Nah, inilah yang disebut jaminan. Bukan jaminan dalam arti: harta tak bergerak yang sewaktu2 bisa diambil bank jika kita gagal bayar. Tanah/rumah yang kita beli-lah yang menjadi jaminan KPR.
Nah,bagaimana cara untuk memperoleh surat2 resmi/sertifikat tsb? Tentu melalu akad jual beli (AJB) dengan penjual yang disaksikan oleh notaris. Setelah AJB selesai, sertifikat tsb akan beralih ke atas nama kita (pembeli); dan sertifikat inilah yang nanti di-JAMIN-kan ke bank tempat kita apply KPR. Smoga membantu.
- alihozi October 6th, 2009 at 11:44 am 29
Salam Mba Nnur, wah mba nnur hebat penjelasannya kayak marketing bank syariah aja, semoga makin bagus blognya dan semakin banyak pengunjungnya.
Salam takhzim
Alihozi
Marketing Bank Muamalat Cab.Fatmawati Hp:0813-882-364-05 - abah mumu October 6th, 2009 at 11:19 pm 30
Jazakillah Mbak NNur.Smoga ini jadi salah satu ikhtiar tuk realisasikan cita-cita.penjelasan mbak sangat bermanfaat sekali.Jgn pernah bosan ya kasih masukannya…!! Wassalam.
- Dedy October 9th, 2009 at 10:07 am 31
Assalamualaikum,
Posting-postingnya sangat bermanfaat, saya mau nanya bank syariah muamalat yang mana yang dipakai, mohon pencerahannya ? soalnya semua bank konvensional pun sekarang punya bank syariahnya,
Wassalam
Dedy - iwan October 12th, 2009 at 1:25 pm 32
Salam mbak,
Terima kasih sekali atas jawabannya. Semakin jelas sekarang apa-apa yang perlu saya siapkan untuk mengajukan KPR di bank Muamalat.
Wassalam,
iwan - nnur October 13th, 2009 at 1:11 pm 33
u/ Pak Dedy,
Bank syariah memang banyak. Tetapi setahu saya, cuma Bank Muamalat yang full syariah, ga ada versi konvensionalnya - salman October 15th, 2009 at 7:17 pm 34
Asw.
Jzk infonya bermanfaat bngt.
Btw, apa ada biaya PPN?
Wass. - nnur October 20th, 2009 at 2:57 pm 35
u/ Salman
Wa’alaikumussalam.
Wah, terus terang saya belum tahu tentang PPN. Tapi saya sempat cek di ortax.org dan pajak.go.id, PPN dan BPHTB memang beda, Pak.
PPN (10%) ditanggung penjual/developer.
Coba Bapak search lebih dalam lagi. Mohon maaf tidak bisa bantu banyak. - Dani October 20th, 2009 at 4:04 pm 36
Assalamualaikum, Bu Nnur, wah menarik sekali karena saya sedang hunting. Izinkan saya bertanya. Apakah bank muamalat punya fasilitas pembiayaan KPRS yang tanpa DP, karena terus terang untuk memenuhi DP saja sepertinya saya kesulitan. Tapi untuk cicilan insyaAlloh terpenuhi.
Lalu soal status pekerjaan, bisakah status karyawan kontrak mengajukan KPRS ke bank muamalat?
Jazakillah untuk berkenan menjawab
Dani - alihozi October 21st, 2009 at 8:10 am 37
Assalamu’alaikum wr.wb
Izinkan saya ibu Nnur utk menjawab pertanyaan dari pak dani mudah-mudahan ibu dan yang lain berkenan,
Utk KPR BMI karena akadnya adalah musyarakah syirkatul milk (kerjasama kepemilikan rumah) yang mana masing masing pihak yaitu BMI dan nasabah harus mempunyai share dalam kepemilikan rumah tsb jadi tetap harus ada DP minimal adalah 10% dari harga pasar wajar rumah tsb.
Untuk status BMI baru bisa melayani untuk yang karyawan tetap dan wiraswasta.
Demikian, terimakasih
SalamAlihozi
Marketing BMI Cab.Fatmawati Jakarta
Hp:0813-882-364-05 - roby October 22nd, 2009 at 2:49 pm 38
saya lagi banyak nyari info tentang KPR nih,
pada jawaban Anda di komentar no.5 sbb:“Setelah kelar, sisa dana masuk ke rekening saya; dan pihak bank menawarkan bantuan untuk men-debet lalu men-transferkannya ke rekening Penjual. Saya langsung ACC saja, karena ga perlu repot transfer”
kalo begini berarti bank minjamin uang ke kita trus kita beli ke penjual. Trus mana akad jual beli kita dgn bank dimana bank mengambil keuntungan dari menjual ke kita dgn harga lebih tinggi setelah membeli dari penjual?
kalo modelnya kita juga yang beli ke penjual sama aja kita dipinjamin oleh bank uang dan mengembalikannya melebihi pokoknya, bukankah ini sama saja dengan bunga di bank konvensional?
Mohon infonya, terima kasih
- rizky October 26th, 2009 at 4:31 pm 39
Assalamu’alaikum . .
Terima kasih info2nya bu nnur
u/ Pak Alihozi:
pak sy barusan kirim email ttg KPRS BMI . .
mohon di cek n di reply pak ..Terimakasih
Jazakallah . . - Achmad. K October 27th, 2009 at 10:33 am 40
Ass Wr.Wb
Mba, saya sedang dalam pengajuan KPR rumah secon ke BMI cab Cilegon. rumah yang akan saya beli Type 21/66 harga rumah 68.000.000 tapi saya telah bayar ke DP ke penjual Rp 29. 000.000,-
yang saya tanyakan apa ada biaya lain sebelum pengikatan KPR apakah itu harus qta sediakan dana dulu atau tidak nunggu pencairan. Terima kasih - nnur October 27th, 2009 at 12:47 pm 41
u/ Alihozi: Terimakasih banyak atas bantuan Anda dalam menjawab. Justru saya sangat terbantu sekali; selain karena tidak setiap hari sempat cek blog, untuk pertanyaan2 rumit, saya juga perlu waktu u/ kroscek ke sumber2 yang tsiqah. Jazaakallahu khoiron.
u/ Roby: Terimakasih atas ketelitian Anda, sehingga saya merasa perlu untuk menjelaskan sedikit saja tentang hal tsb.
Seperti yang saya sampaikan di awal tulisan, jika dilihat secara fisik/kasat mata, “aqad kemitraan di bank syariah jelas halalnya, sedangkan aqad hutang berbunga di bank konvensional jelas ribanya..Nah, aqad kemitraan inilah yang memang berwujud “tambahan” sebesar rate KPR kita. Ketika coba berkunjung ke salah satu blog marketing BMI (Sdr Alihozi, red), saya menemukan statemen yang pas untuk menggambarkan hal tsb:
===========================
Dalam KPR Syari’ah, bank Islam dan nasabah-mitranya membeli aset rumah bersama-sama sebagai co-investor. Jadi, jika bank penyedia kredit konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah mendapatkan keuntungan dari perjanjian kepemilikan bersama tersebut yakni dari uang sewa yang dibayarkan nasabah sebagai imbalan atas jasa bank memberikan hak tinggal kepadanya di rumah yang mereka beli. Jumlah uang sewa ini tentu disesuaikan dengan hak bank atas properti tersebut.Pembayaran “sewa plus ekuitas” seperti ini sebetulnya sama dengan pembayaran “modal plus bunga”. Ketika nasabah-mitra mengambil kepemilikan penuh terhadap rumah, pembayaran sewa kepada bank pun dihentikan.
=============================
Anda bisa cek lebih lengkap di di sini , yang -menurut saya- merupakan terjemahan yang bagus sekali thd artikel asli di CommonGround News dengan judul “Islamic home finance offers new solutions in this economy” by Yusuf Talal DeLorenzo (05 May 2009)Semoga membantu.
- nnur October 27th, 2009 at 12:52 pm 42
u/ Achmad K.
Biaya lain selain DP ke penjual?
Sepemahaman saya, jelas ada, Pak, terutama jika Anda tidak hanya menginginkan kwitansi (alias perlu sertifikat/balik nama atas rumah tsb) dan jika Anda berurusan dengan KPR
Coba cek biaya (A), yakni biaya untuk administrasi jual beli, yang meliputi pajak pembeli, biaya AJB, dan biaya balik nama SHM.Untuk lebih jelasnya, silakan Anda konsultasikan dengan staf bank atau notaris dekat rumah tsb.
Maaf tidak bisa bantu banyak. - alihozi October 27th, 2009 at 5:31 pm 43
Yth, Ibu Nnur
Terimakasih ibu Nnur atas kesempatan yang diberikan saya untuk membantu ibu menjelaskan KPR BMI ke masyarakat di blog ibu.
Salam Takhzim
Alihozi Hp:0813-882-364-05
BMI Cabang Fatmawati Jakarta - alihozi October 27th, 2009 at 5:39 pm 44
Yth, Pak Rizki sudah saya jawab via email pertanyaannya.
Bagi rekan-rekan yang ingin mengajukan KPR BMI via Saya utk lokasi di Jabotabek bisa kirim email ali.hozi@yahoo.co.id
Salam
Alihozi
- roby October 29th, 2009 at 4:38 pm 45
Terima kasih bu nnur atas penjelasannya, saya sekarang jadi mengerti lebih dalam tentang akad syariah.
- EKA NS November 3rd, 2009 at 1:26 pm 46
Amin..sangat bermanfaat
- Topo Sanjaya November 24th, 2009 at 12:28 pm 47
Senang Bisa mendapat Sharing informasi Tentang apa dan bagaimana KPR Syariah Muamalat. minta doanya kepada saudara-saudara semua semoga saya bisa segera memberikan sebuah rumah idaman untuk keluarga. amin
- alihozi December 1st, 2009 at 5:10 pm 48
to Pak.Topo Sanjaya… Amiin
Salam
Alihozi
Marketing BMI FMT email ali.hozi@yahoo.co.id atau SMS Hp :0813-882-364-05 - alihozi December 3rd, 2009 at 8:12 am 49
Salam rekan-rekan pengunjung blog Ibu Nnur, berikut ini saya sampaikan pertanyaan dari Ibu Suryanti di Sukabumi mengenai biaya-biaya berkenaan dengan pengajuan KPR BMI, semoga bermanfaat :
“Saya Suryanti dari kota Sukabumi, saya tahu no pak ali dari blog mbak nnur. Mau tanya berapa besar biaya lain seperti adm bank, notaris dan bphtb dan bbn yang harus dipersiapkan pada pengajuan KPR BMI”
Alihozi Menjawab : ” Berdasarkan pengalaman saya memproses banyak aplikasi KPR BMI yang diajukan nasabah berikut perincian perkiraan biaya-biaya yang perlu disiapkan seorang calon nasabah KPR BMI :
1.By adm, By Asuransi (Jiwa & Kebakaran) & Akad Notaril sebesar +/- 5% dari plafond KPR yang diajukan. Nb: Ini tergantung usia nasabah apabila usia nasabah semakin tua maka persentase itu bisa berubah karena perusahaan asuransi jiwa menghitungnya berdasarkan usia nasabah.
2.BPHTB (pajak pembeli) yang harus disetorkan ke kas negara pada saat akad jual beli KPR adalah minimal 5% dari NJOP PBB rumah yang akan dibeli. Ingat dari NJOP PBB tahun terakhir ya.
3. Untuk rumah second atau rumah yg bukan dari developer biasanya penjual ada yang tidak mau menanggung pajak penjual yang harus disetor ke kas negara, maka bila terjadi seperti ini nasabah (pembeli) menyiapkan juga biaya pajak penjual yaitu 5% dari NJOP PBB. Ingat dari NJOP PBB tahun terakhir ya.
4.Untuk AJB (Akta Jual Beli ) dan BBN (Biaya Balik Nama) besarnya adalah 1% dari NJOP PBB tahun terakhir atau minimal Rp.1.500.000,-
Demikian ibu Suryanti di Sukabumi dan rekan-rekan pengunjung setia blog Ibu Nnur,
Terimakasih
Alihozi
Marketing BMI CAb.Fatmawati , Ajukan pertanyaan2 anda seputar KPR BMI dg kirim SMS ke Hp: 0813-882-364-05 - abah mumu December 3rd, 2009 at 2:05 pm 50
To Pak Alihozi
Assalamu’alaikum.Syarat2 rumah yang kita ajukan untuk KPR itu seperti apa?Apakah mesti rumah yang memiliki akses jalan lebar yang memungkinkan mobil masuk?
Terimakasih - alihozi December 4th, 2009 at 9:36 am 51
To : Abab Mumu
Wa’alaikum salam wr.wb Untuk syarat2 kondisi rumah yang akan diajukan KPR BMI adalah sbb:
1.Rumah baru atau Second
2.Bangunan rumah sudah jadi (bukan Indent)
3.Rumah sudah bersertifikat (SHM/SHGB)
4. Jalan di depan rumah yg akan dibeli harus bisa dilewati kendaraan roda empat, minimal 1 mobil.
5. Rumah bukan pada daerah banjir.Demikian pak, mohon maaf atas segala kekurangan
SalamAlihozi
Marketing BMI CAb.Fatmawati Jakarta , Ajukan pertanyaan2 anda atau yg ingin ajukan KPR BMI dg kirim SMS ke Hp: 0813-882-364-05 - Dani December 5th, 2009 at 8:44 am 52
Ass. gmn caranya yaa….memindahkan cicilan kredit KPR konvensional ke KPR syariah….., apa muamalat pny fasilitasnya.makasih Wassalam
- Rica December 11th, 2009 at 2:01 pm 53
ass.saya&suami rencana mau ambil rumah second di area kampung dg status AJB, jalan muat 1 mobil di harga 250jt daerah ciledug.bisa tolong infonya bank syariah mana yg bisa membantu kami?trimakasih
wassalam - kunaifi December 15th, 2009 at 9:49 am 54
Pak Alihozi,
mohon informasi nya untuk proses take over KPR di muammalat, rumah saya sudah SHM. biaya apa saja yg mesti di keluarkan.wassalam,
kunaifi - solatjumat December 18th, 2009 at 10:45 am 55
pak, kl mo KPR rumah 500jutaan, KPR syariah rekomended ga?
thanks ya
- alihozi December 22nd, 2009 at 8:03 am 56
Salam rekan-rekan,
To Ibu Rica, objek tanah/rumah yang bisa diajukan kpr sudah harus sertifikat (SHM, SHGB).
To Pak Kunaifi dan solatjumat.blogspot.com bisa kirim pertanyaannya via SMS ke saya di no Hp 0813-882-364-05 atau email ke ali.hozi@yahoo.co.idTerimakasih
Alihozi Hp:0813-882-364-05
Marketing Bank Muamalat Cab.Fatmawati - nnur December 24th, 2009 at 6:02 pm 57
Wah, diskusinya rame ya… serasa jadi “unofficial FAQ”
Terus terang, saya sebagai owner blog ini merasa malu, karena banyak pertanyaan mampir, tapi saya ga tahu jawabannya; jadi sama2 nunggu jawaban dari Pak Alihozi.
Juga bukan salah netters dengan menjadikan tempat ini sebagai sarana bertanya.
Tapi, klo boleh saran ke Muamalat (via P. Alihozi tentunya):
Bagaimana jika di muamalatbank.com ditambahkan fitur semacam tanya jawab, mirip seperti di blog ini?
Klo dari sisi IT (kebetulan sy dosen IT), sekarang ini sudah kian menjamur lho fitur2 interaksi via web (owner & visitor maupun antar visitor), karena tren-nya memang sudah bergeser kesana; jadi bukan one-way communication lagi; dan ini bukan karena maraknya kasus “kebebasan berbicara” he3x
Contoh yang paling mudah adalah munculnya answers.yahoo.com, facebook, kaskus, dsb.
Saya yakin, divisi TI Bank Muamalat bisa mengadopsi tren ini; maintenance juga tidak sulit (minimal harus ada orang Marketing yang standby :). InsyaAllah ntar dapetlah tangible+intangible benefitnya, Pak Alihozi hehe…
Sekadar info (bukan bermaksud pamer): statistik blog menunjukkan bahwa artikel saya ini diakses >1000 kali setiap bulan. Saya yakin ini sangat prospektif untuk level organisasi semacam Muamalat, bukan untuk skala individual (klo untuk saya, smoga dpt pahala aja he3x) - alihozi December 25th, 2009 at 6:56 pm 58
Salam Ibu Nnur yang baik hati,
Terimakasih bu atas kesempatan kepada saya selama ini untuk sedikiit membantu menjelaskan apa & bagaimana KPR BMI. Dan InsyaAllah saran dari ibu akan saya sampaikan kepada pihak manajemen Bank Mumalat Indonesia, tapi mungkin tidak bisa cepat tunggu ada kesempatan bagus, karena saya kantornya di cabang fatmawati bukan di kantor pusat Bank Muamalat Indonesia.
Salam Takhzim
Alihozi
- mail December 30th, 2009 at 12:00 pm 59
Ass. Pak Ali Hozi
Apakah bs mengajukan kpr utk karyawan honorer n berapa batas minimal penghasilan’a? syukron yah atas jawabannya - calonpembeli January 11th, 2010 at 6:29 pm 60
Kalo penjual ga punya NPWP apa bisa diproses mba? Salam.
- andri January 12th, 2010 at 5:20 pm 61
To : Pak Alihozi and Ibu Nur..
Assalamu’alaikum..
Apakah kalo kita ingin ambil rumah via KPR Muamalat kita harus sudah ada perumahan yang akan kita pilih terlebih dahulu atau dari Muamalat sendiri sudah ada daftar nama-nama perumahan yang dapat dijadikan referensi.
terima kasih - atas jawabannya.
Wassalamualaikum..
- Abeng January 13th, 2010 at 1:27 pm 62
sya pernah tanya2 di BMI rencananya sya mau beli rumah seken 170 jt daerah jati warna..Dp 10% sdh sy siapkan dan join income sy dan istri jg msk dan sya kira biaya2 untuk :
- Appraisal
- Administrasi bank
- Notaris
- Premi asuarnsi jiwa
- Premi asuransi barang,
sebesar 5 jt an. eeeee…eeee gak taunya sampe 25 jt bisa turun mungkin 20 jt (Masya Allah, ucap saya dlm hati), saya dapat penjelasan itu dari salah satu marketingnya BMI. Bener sampe segitu ya?? - feri January 14th, 2010 at 1:16 am 63
Ass. Pak Ali hozi
Salam kenal sebelumnya..saat ini saya ambil rumah melalui developer dengan total harga Rp. 246.840.000, DP 20% (Rp.49.840.000) sudah saya lunasi. Yang mau saya tanyakan dengan penghasilan kotor saya Rp.6.200.000 apakah bisa, saya mengajukan KPR di BMI sebesar Rp.197.000.000??
Kalau bisa, berapa besar cicilannya dan selama berapa tahun?Di tunggu jawabannya..
Teriam kasih…Wassss - alihozi January 30th, 2010 at 3:15 pm 64
Assalamu’alaikum wr.wb
Wah sudah lama nih tdk berkunjung ke blog ibu nnur yang baik hati, maklum sibuk sekali nih. So, kalau ada teman-teman yang ingin bertanya tentang KPR BMI bisa japri pertanyaan-pertanyaannya ke email saya ali.hozi@yahoo.co.id atau sms ke Hp:0813-882-364-05 biar langsung terbaca dengan saya
Terimakasih
Alihozi
- Dyah Respati Ekasari February 5th, 2010 at 4:05 pm 65
Alhamdulillah..jazakumullah artikel ini pencerahan untuk kami new employee yang sedang mulai mebcari KPR..masukan yg berharga sekali dr antum semua… kebetulan kami juga tinggal di yogya dan mencari rumahnya yg tidak tll besar agar bisa lancar membayarnya… maklum masih peg baru.
- tri February 8th, 2010 at 8:55 am 66
Saya juga berencana kredit rumah lewat KPR bank muamalat dan sudah bertanya2 ke kantor cabang, tapi ada yang lupa saya tanyakan, mungkin mba nnur ataupun pak alihozi bisa membantu, bagaimana cara menghitung kredit maksimal yang bisa kita ambil dengan mempertimbangkan gaji bulanan saya ? Apakah cicilan maksimal perbulan HARUS antara 30-40 % dari gaji saya ? —wah kecil banget dong— trimakasih
- bass February 9th, 2010 at 7:27 pm 67
Untuk informasi seputar properti dan kpr dapat anda
dapatkan melalui ebook dan kalkulator properti di
http://www.kayaviaproperti.comSemoga membantu.
- edy tono February 10th, 2010 at 1:43 pm 68
halo… saya mo minta info, pa di bank muamalat jg ada pembiayaan alih kredit (takeover) dari bank konvensional ke bank muamalat? bagaimana prosesnya? adakah email ke bagian pembiayaan yg bisa dihubungi, terutama untuk kota solo? tks
- nnur February 13th, 2010 at 9:58 am 69
Buat tri:
Iya, setahu saya memang maks 40%, dan sepertinya hal itu berlaku di banyak bank -setahu saya lho-.
Tapi 40%-nya tidak harus dari 1 jenis sumber pendapatan atau dari 1 orang. Jadi, klo pny bisnis sampingan atau pasangan juga bekerja, bolehlah diperhitungkan agar nominal pinjaman makin besar.Dan mengenai “mengapa kita tidak boleh bayar sewa* rumah lebih dari presentase gaji tsb?” bisa Anda cari jawabannya di web perencanakeuangan.com. Intinya: (1) pendapatan jangan dihabiskan u bayar utang/sewa rumah/kartu kredit dsb. (2) kebutuhan kita tidak hanya rumah, jadi kita tetap harus hidup “normal”; jangan sampai kekurangan hanya karena memberatkan rumah :). Tambahan dari buku Rich Dad: rumah tempat tinggal bukanlah aset, karena akan muncul biaya2 pembelian furnitur/isi rumah, renovasi, dsb.
*: istilah di bank syariah untuk aqad musyarokah; klo di bank konvensional= hutang.
- Noor Iman Cahyono February 18th, 2010 at 2:30 pm 70
Dear. mbk Nur,
Mohon infonya untuk nama marketing bank Muamalat samarinda, agar sy bisa menghubungi untuk pinjaman KPR….
Alamat untuk Bank Muamalat Samarinda
Bisa di Email ke : nico_adifa@yahoo.com
Terimakasih
salam
ibenk - nnur March 3rd, 2010 at 9:44 pm 71
u/ Noor Iman: Waduh, maaf baru baca dan maaf juga saya belum mengetahui jawabannya; coba di-googling. Atau mungkin ada marketing BMI Samarinda dan sekitarnya yang baca post ini ya? Mohon dibantu rekan kita ini. Thanks.
- Bowo March 5th, 2010 at 10:13 pm 72
Assalamualaikum wr wb
Semoga Alloh ta’ala membalas kebaikan ibu nnur, pak alihoji dan semua yang pengunjung posting yang menginginkan ketentraman dalam proses memperoleh tempat tinggal.
Saya juga suka atau tidak suka wajib ambil peran dalam hal tersebut berdasar dalam hal “Alloh ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Suatu keharaman tidak ada udzur untuk dilakukan selama jalan kehalalan itu sesungguhnya masih bisa diusahakan.
BMI KPR Syariah Baitijannati adalah solusi permasalahan ummat dalam memperoleh hunian dengan hati yang menentramkan, kepada yang terhormat pembaca/pemberi comment posting ini, tidak mengapa kita sedikit repot dalam proses administrasi, dokumen dan angsuran.
Toh sedikit kerepotan kita itu berujung kepada ketentraman dan tidak memperpanjang urusan kita pada saat penghisab-an di hari pengitungan.
Saya pernah membaca sepengetahuan yang saya ingat dari hadist yang riwayat dan teks persisnya saya agak lupa, bahwa “seseorang tidak akan selesai berdiri di hari kiamat melainkan telah ditanya dari mana cara engaku memperoleh rizki dan bagaimana engkau membelanjakannya”. (mohon agar dikoreksi jika teks hadist ini salah, sepertinya ada yang bunyinya serupa namun disepakati keshahihannya).
Mari kita bersama-sama ambil kavling kebaikan ini, soalnya masih banyak sekali masyarakat yang cicil rumah namun tersentuh bunga/riba padahal didalam KTP tertulis agama : islam.
Ini bukan salah mereka tetapi salah mereka yang sudah tahu, namun menutup mata tidak ambil perbuatan/peran sedikitpun atau dengan mudahnya mengatakan “ah itu urusan mereka” yang penting tidak makan bunga/riba, padahal “yang memberi, yang memakan dan saksinya mereka adalah sama” begitu Nabi salallahu alaihi wa sallam memberi gelar kepada pemeran riba/bunga.
wallahu ta’ala a’lam
- alihozi March 9th, 2010 at 9:07 am 73
Terimakasih Pak Bowo atas commentnya tentang kprs bank muamalat di blognya ibu nnur ini,
Salam
alihozi
Marketing Bank Muamalat Cab.Fatmawati
Hp:0812-1249-001 email ali.hozi@yahoo.co.id - Asep March 9th, 2010 at 3:29 pm 74
Bismillah,..
kpd : Ibu Nnur & Pak Alihoji, mohon pandangan dan informasinya.Numpang tanya soal KPRS. Kondisi saya : pegawai BUMN, domisili saat ini di bengkulu (penempatan kerja), asal saya dari jawa barat. saya berencana membeli rumah melalui KPRS d bandung, hanya saja saya belum tahu kebutuhan KPRS saya krn saya juga blm lihat rumah yang sesuai dengan budget ^_^ . pemasukan saya hanya 4jt-an. pertanyaan saya :
@Ibu Nnur :
1. dengan gaji secukupnya tsb, apa yang saya bisa lakukan untuk mendapatkan rumah? mohon digambarkan dengan pertimbangannya… secara kebutuhan rumah itu memang blm saya gunakan harian atau mingguan krn domisili saya dipulau lain,tp saya berpikir mumpung sy masih punya uang cukup untuk mencicil rumah,biarpun sedikit. menurut ibu?@pak Alihoji
1. apakah untuk ambil KPRS Muamalat harus menjadi nasabah Muamalat?
2. domisili tempat saya tidak ada cabang muamalat, bagaimana solusinya? apakah kantor pos bisa melayani KPRS ini?
3. apakah semua B.muamalat melayani KPRS?
4. dengan gaji saya, berapa maksimal KPRS yang bisa saya ambil? dan berpa lama jangka maksimalnya?
5. apakah saya bisa mengambil lokasi dimanapun?
6. mohon dijelaskan cara pengajuan kprsnya, melihat kondisi domisili saya.
7. pertanyaan lain terkait, mohon dijelaskan.atas perhatiannya saya ucapkan, Jazaka(i)lla Khoiron Katsiraa..
assalamu alaykum.
- Ane March 14th, 2010 at 8:44 am 75
Assalamualaikum WW.
Ibu Nur / Pak Alihoji / Netters,
Saya mohon bantuan info untuk marketing BMI Kpr yg di Jambi.
Email saya : heribravo@hotmail.com
Assalamualaikum WW.
Heri - alihozi March 15th, 2010 at 11:48 am 76
Salam rekan-rekan pengunjung setia blog bu nnur, to pa heri untuk menghubungi marketing bank muamalat cab.jambi bisa menghubungi nomor telp : 0741-7551241, langsung aja minta ke bag marketingnya, terimakasih
Alihozi
Marketing BMI Jakarta
Hp: 0812-1249001 email : ali.hozi@yahoo.co.id - nnur March 16th, 2010 at 6:43 am 77
u/ Pak Asep:
Gaji 4 juta tsb banyak lho! Jangan bilang “hanya”, karena pasti masih ada orang-orang yang bergaji di bawah Anda Tetaplah bersyukur ya!Klo boleh berbagi, berbekal matriks “uang sewa” yang dikasih oleh marketing BMI, terus terang saya kemarin membanding-bandingkan: jika dapat X juta selama Y tahun bayar Rp Z, jika dapat A juta selama B tahun bayar bulanan Rp C dsb. Setelah kami hitung2, dengan pertimbangan kapan anak mulai sekolah dan apa harta yang bisa dijual he3x, akhirnya kami memilih untuk memperbesar uang muka, sehingg sewa perbulannya bisa ringan. Memang, BMI membolehkan kita menyediakan hanya 10% dari total harga rumah, tapi koq rasanya ga enak ya punya tanggungan lama-lama (+besar pula) hehe…
Mungkin Pak Asep bisa meniru kami, meski berat di depan, tapi insya’Allah enteng dibawa jalan
Klo dilihat, rumah yang kami beli ini -orangtua pun ikut membantu melihat sekilas struktur bangunannya- insya’Allah masih awet selama uang sewa belum lunas. Jadi untuk renovasi rumah, nunggu nanti saja (renovasi jelas butuh biaya banyak), dan saya ga mau dipusingkan dengan hal mempercantik rumah (yang ini termasuk keinginan, bukan kebutuhan :). Sekarang ini paling-paling kami cuma benerin klo ada atap bocor, dsb (biayanya ga mahal).
Sedangkan untuk furnitur (khan rumah ga mungkin kosongan ya), ya pelan-pelan.. bulan ini beli meja kursi, lalu buffet, dsb. Yang penting, untuk barang2 tsb, kami bayar cash dari sisa gaji; kami gak mau nambah tanggungan ke pihak lain.
Tentang calon rumah bapak di Bandung… klo memang belum ditempati, mungkin bisa dikontrakkan, tapi lihat2 dulu apa harga kontrakan cocok sama besar cicilan. Selain itu, rumah juga punya “umur”, sehingga baik dipakai atau dianggurkan, makin lama juga makin tua.
Lain lagi klo misal Pak Asep beli rumah tsb untuk investasi (kelak dijual lagi untuk beli rumah lain). Tapi untuk investasi, maaf ya ga bisa komen banyak; saya kurang begitu paham. - Bowo March 18th, 2010 at 10:06 am 78
Assalamualaikum
Afwan, Bapak-bapak dan Ibu-ibu ada informasi : rumah dijual Rp 130 juta (nego) type 36 luas tanah 60, lokasi di Perum Alinda II kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
Insya’ Alloh ini bisa di apply ke KPRS Baitijanati (BMI)
Hayo, siapa mau hub Bowo 0813 8360 2796
- MUSTAQIM SUYUTHI March 20th, 2010 at 4:55 pm 79
Askum.Wr.Wb.
Mbak Nur,Trims atas infonya yg sangat bermanfaat bagi saya.Pingin tanya nih,saya kebetulan kerja di luar negeri tepatnya di lingkungan KBRI Riyadh Saudi Arabia,pertanyaannya : apakah bisa saya mengajukan KPR di Bnk Muamalat ya,sebelum dan sesudahnya saya ucapkan syukron jazilan…
- dewi March 29th, 2010 at 2:01 pm 80
Assalamualaikum Wr Wb
To:Mbak Nur / Pak ali ,
Pertanyaan saya hampir sama dengan Pak Mustaqim Suyuthi diatas..kebetulan suami saya juga kerja di luar negeri..diperusahaan offshore..apakah bisa mengajukan pinjaman ke bank muamalat utk permohonan kprs rumah kami?…karena setau saya bukti surat keterangan kerja itu harus dari perusahaan yang berada di indonesia atau kalaupun perusahaan asing punya cabang di indonesia..tp kebetulan perusahaan suami saya tdk ada cabang di indonesia..Terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum Wr Wb
- nnur March 30th, 2010 at 1:13 pm 81
u/ Pak Mustaqim & Bu Dewi:
Mohon maaf sekali saya belum bisa menjawab pertanyaan2 Anda. Tapi klo boleh saran: mengingat lokasi di luar negeri, ada baiknya Anda berdua menanyakan hal tsb ke CS / Marketing BMI (bisa dicari di website BMI). - Yudi Irianto April 1st, 2010 at 9:01 am 82
Asswrwb,
Mbak Nur, saya juga sangat berminat untuk KPRS di muamalat. Kebetulan saya sudah ada sebidang tanah lengkap sama rumahnya, cuma kemungkinan belum bisa ditempati karena terlalu kecil (anak 3) dan kebanyakan sudah lapuk.
Saya berniat untuk bongkar total dan bangun dari awal (termasuk pondasinya), apakah ini termasuk kategori renovasi atau bangun rumah? Dan apakah jenis ini juga di cover oleh muamalat.
Wasalam,
Yudi
(yudi.irianto@gmail.com) - Asep April 5th, 2010 at 4:56 pm 83
Terimakasih sarannya Bu Nnur… cukup memberi motivasi dan pencerahan.
^_^
- fasha April 7th, 2010 at 10:49 am 84
Assalamualaikum Wr Wb
To:Mbak Nur / Pak ali
Saya dan Isteri PNS berpenghasilan masing” sekitar 4 jt/bln, sy berkeinginan membeli rumah type 42/72 seharga 170 Jt, rumah tersebut dibangun bkn oleh developer tetapi perorg2an dan masih dalam tahap pembangunan yang ingin saya tanyakan jika sy membayar DP 20% berapakah Cicilan Setiap bulannya untuk 10 atau 15 thn , sebagai gambaran jalan dpn rmh hanya bisa untuk 1 Mobil untuk msk kedalam sekitar 10 meter jalan bukan aspal tapi Cor”an semen apakah KPRS sy bisa disetujui mohon pencerahannya
wassalam - ummu maryam April 8th, 2010 at 12:16 pm 85
Assalaamu’alaykum.. alhamdulillah mb, stlh ana call anti kmr lgsg searching.. ktemu blog-nya. syukron yaa nant coba discuss ana zauji.. doain ya bs sgr punya rumah..
Salam dari Batam
- alihozi April 19th, 2010 at 10:20 am 86
Ibu Fasha, maaf bu sudah saya japri ke email suami ibu, berikut ini penjelasannya :
Waa’alaikum salam wr.wb
Salam kenal pak ardi, kalau untuk kondisi rumah yg bisa diajukan KPR Bank Muamalat adalah sbb :
1. Rumah tsb sudah jadi 100% dan masuk mobil minimal satu.
2.Sertipikat rumah tsb sudah pecah per kavling bukan masih induk.Dan untuk harga Rp.170jt dg dp 20% maka pengajuan plafond KPR bapak adalah Rp.136jt dg angsuran per bulan sbb :
1.Rp.2.030.630 jk waktu 10tahun
2.Rp.1.720.730 jk waktu 15tahunBila bapak berminat , bapak bisa melengkapi data-data dg klik link di bawah ini:
http://alihozi77.blogspot.com/2009/05/anda-membutuhkan-kpr-syariah-bmi-untuk.htmlSalam
Alihozi SMS Hp: 0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id
- ryan April 27th, 2010 at 3:53 am 87
assalamualaikum..
to : ibu nrur
saya mau tanya, apa untuk lahan/tanah saja bisa diajukan / diKPRkan?
- Andi April 28th, 2010 at 7:36 pm 88
Assallamualaikum Wr. Wb
saya mau tanya apakah suku bunga di BMI flat dan minimal DP Brp persen trima ksh - nnur April 30th, 2010 at 12:13 pm 89
u/ Pak Yudi: tentang bongkar total/renovasi, mohon maaf saya belum bisa menjawab. Coba bapak menghubungi kantor cabang terdekat atau kirim email ke Pak Alihozi.
u/ Pak Ryan, lahan di-KPR-kan berarti untuk bangun rumah ya? Setahu saya, bisa. Coba hubungi bank syariah terdekat.
u/ Pak Andi: istilahnya jangan “bunga” ya, Pak; kita kan membahas KPR Syariah :). Pengalaman saya kemarin (Juni 2009), minimal DP adalah 10% dari harga properti dan uang sewa flat. (uang sewa adalah istilah yang mirip dengan cicilan di bank konvensional; bedanya cuma di aqad).