Friday, March 18, 2011

Tamarind Perumahan yang memakai I Brick


Dewasa ini, perumahan yang mengusung konsep go green dalam setiap produknya terus merebak. Mereka berlomba-lomba membangun hunian rumah dengan mengedepankan faktor alam sebagai nilai jual. Kendati demikian, konsep perumahan go green tidak semata menanam banyak pohon di lingkungan rumah atau perumahan. Tetapi lebih dari itu ada konsep rumah yang komprehensif mulai dari perencanaan rumah, pemetaan lingkungan, mutu bangunan rumah , hingga menerapkan laku hidup yang bersahabat dengan lingkungan oleh warga perumahan tersebut. Hal inilah yang diterpakan oleh Tamarind, sebuah town house yang dikembangkan PT. Tri Putra Graha.

Kualitas Mutu Bangunan Rumah

Lingkungan perumahan yang bagus, tertata apik serta berwawasan lingkungan menjadi keunggulan town house yang berlokasi di kecamatan Ciputat, Tanggerang Selatan ini. Perumahan mudah diakses dari Jakarta Selatan melalui tol JORR dan Ulujami-Serpong exit di pintu pondok Ranji. Perumahan Tamarind menyampaikan secara transparan detail proyeknya kepada calon konsumen, mulai dari kondidsi awal lahan yang bekas kebun, cara pematangan lahan yang memperhatikan kontur tanah, pengaturan sumur-sumur resapan di setiap rumah dan bak kontrol di sejumlah titik di area publik perumahan yang menjamin tidak banjir. "Kami menggunakan material yang berkualitas dan proses pembangunan yang terencana secara matang hingga masalah sanitasi rumah dan lingkungan rumah yang dapat dipertanggungjawabkan dengan garansi minimal 5 tahun," jelas Angelina Komara, Direktur Utama PT. Tri Putra Graha.

Bangunan rumah pada town house yang didesain oleh arsitek Yori Antar ini dibuat semaksimal mungkin dengan struktur dan fondasi yang kuat dan kokoh sesuai design-nya. Angela menjelaskan, tiap unit design rumah yang dibangun memakai pondasi tiang pancang 20 titik dengan ukuran 20 x 20 cm dan kedalaman 12 - 15 meter, dengan mutu beton K 500 dan struktur bangunan pengecorannya menggunakan pasir silika, dengan tulangan besi (16 ulir) sehingga memungkinkan rumah tahan gempa. Dinding, pagar rumah dan pagar kawasan di -design menggunakan I-Brick yang memiliki tingkat ketahan api. Selain itu, lampu kawasan di back up generator dan sekuriti 24 jam dilengkapi dengan CCTV.

Unit Terbatas
Perumahan Tamarind berdiri di atas lahan seluas 6.851 m2. Lahan rumah yang terbatas menjadikan kawasan ini terlihat eksklusif, karena unit rumah yang dibangun pun terbatas hanya sebanyak 26 unit. Dengan mengusung tema where tradition meets modern, Perumahan Tamarin hadir dengan design yang menarik sesuai iklim torpis. Semua unit rumah-nya dua lantai memiliki tiga kamar tidur plus satu kamar pembantu dengan luas bangunan rumah bervariasi antara 117 - 126 m2, luas lahan rumah berkisar antara 121 m2 - 172 m2. Koefisien dasar bangunan rumah 50%, setiap unitnya masih memiliki lahan terbuka yang cukup luas di halaman depan, samping dan belakang yang sebagian besar difungsikan untuk taman sekaligus area resapan air. Lingkungan juga ditata dengan lansekap yang indah. Kami menanam aneka tanaman apotik hidup di taman lingkungan perumahan, sehingga bisa dimanfaatkan warga," lanjut Angelina.

Harga rumah di Tamarin sekitar Rp. 848.450,- juga hingga Rp. 1,1 M dengan sertifikat HGB yang sudah dipecah. Dilengkapi garansi-garansi, "as-build drawing", manual book untuk pemeliharaan rumah karya Tri Putra.*** (Sinta)

menjual rumah yang menguntungkan

Jumlah agen properti dari yang profesional sampai baru memulai usaha bisnis properti saat ini sangat banyak. Salah-salah pilih bisa jadi Anda akan menemui kerugian dan penyesalan. Oleh karena itu selektif dalam memilih agen properti mutlak diperlukan, sehingga kerjasama tersebut bisa saling menguntungkan.

Beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemilik dalam memilih agen properti yaitu :

  1. Agen properti yang terdaftar dan berlisensi.
  2. Catatan transaksi yang baik dan berprestasi.
  3. Memiliki jaringan yang luas, jika pemilik ingin memasarkan properti di luar negeri maka harus memilih agen yang memunyai jaringan nasional dan internasional.
  4. Mendapatkan dukungan penuh dari kantor agen, berupa kerjasama dengan lembaga hokum, appraisal, periklanan, dan bank.
  5. Profesionalitas agen. Seorang agen yang profesional dan mengerti kebutuhan pemilik properti.
  6. Adanya kenyamanan dari seorang agen dengan menunjukkan bukti prestasi penjualan properti yang telah diraih dan jumlah transaksi yang pernah terjadi.

Seorang agen yang professional harus memiliki kemampuan dasar seperti :

  1. Mengenal daerah / lokasi properti pemilik dengan baik, seperti fasilitas-fasilitas yang mungkin diperlukan.
  2. Memunyai akses informasi data listing yang selalu up date.
  3. Memiliki pengetahuan dalam mencari properti yang tepat.
  4. Turut membantu perhitungan biaya perbaikan properti yang dibeli seandainya properti tersebut dalam keadaan kurang baik atau properti second.
  5. Memiliki pengertian akan kebutuhan dan kepuasan dalam melakukan transaksi.

membuat imb dari pengukuran tanah

Mengukur tanah adalah sebuah pekerjaan mudah, akan tetapi jika pelaksanaanya kurang hati-hati dapat menimbulkan kesalahan atau bahkan bisa jadi ribut sama tetangga. Sebelum membangun rumah kita mengukur tanah terlebih dahulu, hasil pengukuran tanah inilah yang nantinya digunakan untuk membuat desain rumah lengkap sekaligus mengurus surat izin mendirikan Bangunan rumah ( IMB ).

Data pengukuran tanah yang diperlukan untuk membuat IMB maupun gambar kerja rumah adalah:

  1. Panjang dan lebar tanah.
  2. Luas tanah.
  3. Posisi tanah terhadap jalan raya dan bangunan disekitarnya agar posisi rumah nantinya tidak makan tanah tetangga.
  4. Bentuk tanah.
  5. Tinggi permukaan tanah dari jalan raya atau muka air banjir setempat.

Peralatan yang dapat digunakan untuk mengukur tanah antara lain:

  1. Roll Meter
  2. Water pass
  3. Benang Ukur
  4. Pengukur Sudut
  5. Teodholit
  6. Kalkulator.

Cara mengukur tanah untuk membangun rumah adalah:

  1. Membersihkan lahan dari rintangan yang akan menghalangi pengukuran, tapi kalau rintanganya besar ya jangan diangkat gak kuat kali, untuk mengatasinya dapat digunakan rumus cara mengukur tanah dengan membuat garis pinjaman dilahan tanah kosong.
  2. Mengukur panjang dan lebar tanah dengan roll meter atau theodolit.
  3. Mengukur sudut tanah dengan dengan theodolit maupun pengukur sudut sederhana.
  4. Mengukur lebar jalan raya.
  5. Mengukur bangunan yang ada di sekitar lahan tanah rencana pembangunan rumah.
  6. Membuat gambar sketsa hasil cara mengukur tanah secara tepat, dan jika dimungkinkan mengukur kembali untuk mengecek keakuratan.

Saturday, March 5, 2011

Batasan Baru Rumah Sederhana Bebas PPN

Berharap Berkah Insentif Pajak
Koran Jakarta, 4 Maret 2011

Program pembangunan rumah yang harganya terjangkau masyarakat kecil ini diharapkan mampu menggenjot pasokan hunian di Indonesia. Saat ini, angka kebutuhan rumah (backlog) di Indonesia berkisar pada angka 7,1 juta hingga 8 juta unit rumah. Namun, selisih tersebut bisa jadi akan semakin menciut sebab ada kabar gembira dari kantor Lapangan Banteng. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, sudah menerbitkan insentif pajak lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Kebijakan tersebut merupakan insentif bagi industri properti untuk meningkatkan pasokan rumah seiring dengan meningkatnya permintaan yang tinggi, sekaligus memicu investasi dan meningkatkan bisnis properti. Permenkeu ini menetapkan batasan nilai penyerahan rumah sederhana bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15 juta rupiah menjadi 70 juta rupiah. Dengan demikian, batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang bebas PPN menjadi 70 juta rupiah dari semula 55 juta rupiah.

Selain itu, juga ditetapkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yakni maksimal 36 meter persegi sesuai dengan standar kebutuhan minimal rumah yang layak untuk satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak. Permenkeu yang berlaku efektif pada 1 Maret ini melegakan konsumen dan pengembang sekaligus mengakomodasi minat MBR untuk memiliki rumah.

Sebelum adanya Permenkeu ini, pengembang sempat serbasalah menjual hunian bagi MBR karena rumah dengan batasan harga di atas 55 juta rupiah sudah kena pajak 10 persen. Alhasil, pengembang menaikkan harga jual rumah dengan mem bebankannya kepada konsumen. Sebagai ilustrasi, rumah se harga 55 juta rupiah dinaikkan menjadi 5,6 juta ru piah yang dibebankan ke konsumen. “Dengan adanya Per men keu ini, konsumen diuntungkan,” kata Ketua REI Setyo Maharso.

Setyo mengatakan insentif pajak ini akan memicu pengembang untuk tidak menaikkan harga jual. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Eddy Ganefo, Ketua Apersi. Pengembang, kata Eddy, merespons insentif kebijakan ini agar bisa menekan harga jual rumah. Imbasnya pengembang berani mematok target pembangunan rumah sejahtera bagi masyarakat berkantong pas-pasan ini. “Setelah terbitnya insentif pajak, kami menargetkan pembangunan rumah sejahtera sebanyak 60 ribu unit di tahun ini.

Sebelum adanya Permenkeu kami belum berani memasang target,” papar Eddy. Target Apersi itu merupakan data sementara sambil menunggu data-data tambahan dari pengembang yang bernaung di Apersi. Tahun ini, Kemenpera mematok target pembangunan rumah sebanyak 210 ribu unit, sebanyak 30 persen dari total terget Kemenpera tersebut sanggup dipenuhi oleh Apersi. Dengan demikian, masalah backlog perumaham nantinya bisa menurun juga seiring dengan adanya insentif pajak tersebut.

Di sisi lain, Teguh Satria Ketua Dewan Pertimbangan REI menyatakan Permenkeu No 31/PMK/03/2011 dinilai belum terintegrasi dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 14 Tahun 2010 mengenai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebab, berdasarkan Permenpera No 14 Tahun 2010, yang berhak untuk menerima FLPP untuk rumah sejahtera tapak adalah MBR dengan pendapatan maksimal 2,5 juta rupiah untuk mencicil KPR rumah seharga 80 juta rupiah.