Tuesday, October 12, 2010

PEMASANGAN BLOK HEBEL

cara pemasanngan BLOK HEBEL





Cara Cerdas Meninggikan Lantai dengan hebel


Manakala anggota keluarga bertambah atau jenis aktifitas di rumah bertambah sementara lahan yang tersedia terbatas, maka tidak ada jalan lain kecuali menambah lantai atas. Banjir yang melanda sebagian daerah pemukiman di kota-kota besar, juga memaksa orang untuk meninggikan lantai.

Renovasi lantai, tidak ubahnya renovasi bagian lain dari bangunan yaitu dituntut cepat, sebisa mungkin tidak mengganggu kegiatan di rumah atau bangunan tersebut, dan tentu saja efisien. Saat ini tersedia bahan panel lantai beton ringan hebel yang ringan dalam bentuk modul tebal 12,5 cm x lebar 60 cm x panjang mulai bentang 1,5 m hingga 3,25 m. Bahkan tersedia panel lantai untuk bentang hingga 3,75 m dengan ketebalan 15 cm.

Banyak keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan panel hebel, sebagai contoh untuk penambahan lantai atas antara lain:

* Mudah dikerjakan.
* Kuat tekan yang tinggi namun ringan.
* Tanpa bekisting, memungkinkan adanya aktifitas di ruang bawah sementara pekerjaan konstruksi berlangsung.
* Rangka pembesian panel hebel diproteksi dengan coating anti karat serta dirangkai menggunakan las listrik.
* Insulasi panas yang baik.
* Insulasi suara yang baik.
* Keramik bisa segera dipasang di atas panel lantai, tidak ada proses pengeringan di lapangan.
* Mudah dimobilisasi di ruang terbatas. Sesuai untuk daerah urban yang padat.
* Memenuhi standar mutu internasional.

Sedangkan untuk pekerjaan peninggian lantai dasar, pemilihan panel lantai hebel umumnya mempertimbangkan hal-hal:

* Tidak memerlukan waktu untuk pemadatan tanah.
* Mengurangi resiko penyusutan urugan tanah yang berakibat pada penurunan lantai.
* Mengurangi mobilisasi material ke lokasi proyek.

Pemasangan panel lantai hebel yang ringan memberikan banyak kemudahan. Ada beberapa cara selain menggunakan tackle atau chainblock dapat juga dijinjing dengan 2-3 orang untuk panel panjang 2 m yang beratnya hanya 115,25 kg.


Panel lantai hebel merupakan material yang ringan dan presisi, yang memberikan jawaban atas berbagai persoalan konstruksi masa kini. Dengan material pre-fabricated ini, proses pengendalian mutu di lapangan sebagian sudah dilakukan di pabrik.


Sudah banyak proyek-proyek yang mempergunakan panel lantai hebel

Harga terpasang panel hebel sangat terjangkau oleh masyarakat luas. Panel hebel dapat diperoleh di kota-kota seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Samarinda, Banjarmasin dan lebih dari 1.000 toko bangunan di Jabotabek. Dengan kapasitas produksi beton ringan terbesar di Indonesia, saat ini PT. Hebel Indonesia menjamin pasokan untuk kebutuhan yang besar melalui distributor utamanya PT. Reksa Prabawa.

just call us 08118891919/ 08118891909

KEUNGGULAN HEBEL


Kuat

Proses aerasi yang homogen dan terkendali secara komputerisasi menghasilkan beton ringan dengan kuat tekan yang paling tinggi namun paling ringan di kelasnya. Produk Hebel dapat digunakan sebagai sistem Struktur Dinding Pemikul (Load Bearing Wall)



Ringan

Dengan struktur homogen (tanpa rongga vertikal dan horizontal di dalammya) dan berat 1/5 beton biasa, produk Hebel dapat mengurangi resiko gempa. Penanganan dan proses transportasi lebih ringan, pekerjaan menjadi lebih mudah meski dengan peralatan sederhana, juga mengurangi keletihan pekerja.



Ekonomis

Material sisa (waste material) yang rendah, kepastian penggunaan material pelengkap semen instan Prime Mortar, dan kekuatan struktur yang terukur, dapat meringankan biaya konstruksi dan biaya operasional bangunan pada saat digunakan.



Ukuran Akurat

Standar proses produksi DIN (Deutsch Industrie Norm) dan cara pemotongan ‘flat-cake’ yang merupakan satu-satunya di dunia industri beton ringan, memastikan semua produk mempunyai ukuran yang presisi dengan ‘rejected-rate’ terendah.



Kedap Suara

Massa yang rendah mengakibatkan energi bunyi yang memantul dan merayap di permukaan beton ringan Hebel tidak diteruskan dengan baik. Sehingga dinding dapat meredam kebisingan dan kenyamanan penghuni terjaga.



Tahan lama

Dengan ciri yang kuat dan tahan terhadap perubahan cuaca maka menjadikan produk Hebel, stabil dan awet.



Tahan Panas & Api

Sebagai anorganik tahan api, produk ini sesuai untuk aplikasi ruang tangga darurat, cerobong ventilasi dan koridor lift. Produk Hebel meningkatkan perlindungan terhadap bahaya kebakaran. Sifat insulasi panas pun mengurangi tingkat kenaikan suhu yang menyebabkan ruangan menjadi lebih sejuk.



Hemat Energi

Gelembung-gelembung udara yang terkandung menjadikan bahan ini memiliki sifat insulasi panas yang baik, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan lingkungan yang sehat, penghematan energi dan pemakaian AC.



Mudah Pengerjaan

Bobot yang ringan dan kuat menjadikan produk Hebel mudah digergaji, dibor, dibentuk dan dikerjakan hanya dengan menggunakan peralatan kayu biasa.



Ramah Lingkungan

Produk Hebel tidak mengandung bahan-bahan yang beracun maupun berbahaya. Material yang digunakan tidak dapat dijadikan tempat tinggal bagi kutu atau serangga dan hewan sejenis lainnya.

Sunday, October 3, 2010

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN (BERTAHAP SESUAI PENJUALAN KAVLING)

Pada hari ini, -------- tanggal --------- bulan ------- tahun ------------ (-------------) telah disepakati antara 2 (dua) pihak dengan dihadiri para saksi yang nama - namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini untuk melakukan kerjasama pembelian lahan yang terletak di Jalan --------- Rukun Tetangga ------, Rukun Warga -----, Kelurahan ---------, Kecamatan -----------, Kotamadya/Kabupaten ------------- dengan tanah sesuai dengan keputusan kepala kantor wilayah BPN Propinsi --------- nomor -------------, tertanggal -------- bulan ------------ tahun ----------- (-------------), luas keseluruhan ------------- m2 ( -------------- meter persegi ), antara;

Tuan -------------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ---------- pada tanggal ----------- bulan ---------- tahun ----------------- (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Jalan ----------- Rukun Tetangga ---------, Rukun Warga ---------, Kelurahan ------------, Kecamatan ----------------, Kotamadya/kabupaten -----------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------.
Selaku pemilik lahan selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
dengan;

Tuan --------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ------------- pada tanggal ------------ bulan ----------- tahun ------------ (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di --------------- Rukun Tetangga -----, Rukun Warga -----, Kelurahan --------------, Kecamatan ----------, Kotamadya/Kabupaten ------------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------
Selaku pengelola lahan selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA

Dalam kedudukkannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
• Bahwa bidang tanah tersebut milik PIHAK PERTAMA terurai dalam :
Sertifikat Hak Milik : --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas --------- m2 ( --------------- meter persegi ) yang terletak di Desa / kelurahan ------------, Kecamatan -------------, Kabupaten ------------. tercatat atas nama pemegang hak : ----------------.

Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA akan mengelola lahan dengan luasan sebesar -------- m2 ( --------------- meter persegi ), berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.
Bahwa harga dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp --------- ( -------------- rupiah ) per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. ------------- ( ------------- rupiah ) dan apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN.
Sebagai komitmen kesungguhan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK KEDUA akan membangun pagar dan memadatkan lahan.

Bahwa sambil menunggu proses tahapan pembayaran, proses balik nama atau pembuatan kuasa atas tanah yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan jual beli ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut :


 Pasal 1
Bidang tanah sertifikat hak milik no --------------- milik PIHAK PERTAMA akan dijual kepada PIHAK KEDUA dengan harga yang telah disetujui secara bersama - sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar sebesar Rp.--------------- ( ----------------- rupiah ).

Pada saat / bersamaan penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) PIHAK KEDUA sepakat dan setuju akan membayarkan tambahan tanda jadi uang muka sejumlah Rp. ------------ ( ----------------- rupiah ), jumlah tersebut akan dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada saat penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini, dan untuk seberapa perlu Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini berlaku pula sebagai tanda - terima yang sah dan sempurna ( kwitansi ).

Dengan dibayarkannya sejumlah uang oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk :
 Mengurus proses pemecahan sertifikat yang ada tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.
 Mengelola secara fisik dalam arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membangun plat jembatan masuk, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, bangunan masjid dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual beli dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen pembayaran tanah.

 Pasal 2
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan yaitu sejumlah Rp ---------- ( ----------------- rupiah ) ditambah 50% (lima puluh persen) dari jumlah total nilai tanah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA yaitu sejumlah Rp ---------------- (----------------rupiah) sehingga total nilai yang harus dibayar yaitu sejumlah Rp ---------------- (------------------ rupiah) dan PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, dimulai dengan tahapan sebagai berikut mengikuti dengan proses penjualan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Proses yang dilakukan adalah dengan membayar lunas atas tiap bidang kavling pada saat akan dilakukan balik nama kepada PIHAK KETIGA ( calon konsumen ).
Adapun rinciannya sesuai table berikut ini;

No. Kavling Nilai Pembayaran tanah

--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
dst.

Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Proyeksi waktu penyelesaian pembayaran adalah 24 bulan terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas. Apabila sampai waktu yang disepakati telah habis maka secara otomatis perjanjian ini akan diteruskan perdua tahun dengan catatan tanah yang belum terbayarkan akan dinaikkan 10% dari harga tanah semula seperti yang tercantum di lembar awal perjanjian kerjasama ini.

 Pasal 3
Dalam setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada pihak notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.

 Pasal 4
PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini. Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di notaris / memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan apabila PIHAK KEDUA akan mengambil sebagian pecahan sertifikat. (disesuaikan dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA) dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati


 Pasal 5
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

 Pasal 6
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya yang berhak atas sebidang tanah itu oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjamasa sekaligus menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas.

 Pasal 7
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum perjanjian ikatan jual beli ini bukan merupakan sebidang tanah dan rumah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan, maka selanjutnya pihak pertama menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari sisi hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus hukum maka pihak pertama akan menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka pihak pertama akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah besarannya pihak kedua yang akan menghitung dan menentukan

 Pasal 8
Biaya pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang bertalian dengan balik nama atas tanah tersebut akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA

 Pasal 9
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas - luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menanda - tangani akta perjajian kerjasama yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan berpedoman pada Kesepakatan kerjasama ini.

Demikian dokumen Kesepakatan kerjasama ini untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen awal dalam pembuatan Perjanjian kerjasama jual beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh para pihak dan para saksi–saksi di -------------- pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Kesepakatan kerjasama jual beli ini.



( ___________________ ) ( ___________________ )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Diketahui oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :



( ___________________ ) ( ___________________ )
Saksi PIHAK PERTAMA Saksi PIHAK KEDUA