“Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K
Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)
Friday, October 22, 2010
BTN Tawarkan KPR Subsidi 70 Ribu Unit Rumah
VIVAnews - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) siap untuk menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp1,7 triliun dari pemerintah.
FPLP adalah fasilitas yang disediakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahaan Rakyat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah guna memiliki tempat tinggal.
Fasilitas ini merupakan subsidi bunga bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga daya beli di sektor perumahan makin tinggi, dan bisa menjangkau harga rumah.
"Dana yang ditempatkan sampai Desember 2010 itu untuk rumah subsidi di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro, di sela seminar tahunan Bank Indonesia (BI) di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2010.
Menurut Iqbal, BTN merupakan bank yang pertama kali memanfaatkan fasilitas dari Kemenkeu tersebut. Dari alokasi dana sebesar Rp1,7 triliun, BTN berharap bisa membantu penyaluran rumah bersubsidi sebanyak 70 ribu unit hingga akhir Desember tahun ini.
Sedangkan melalui program FLPP itu, secara total BTN berharap bisa menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan untuk 130 ribu unit rumah.
Iqbal menjelaskan, dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas itu, margin yang diperoleh bank diatur sesuai kesepakatan dengan pemerintah. "BTN tidak mengelola likuiditas tapi membantu pemerintah," katanya.
Sementara itu, untuk porsi bunga dari kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan dibagi antara bunga yang ditanggung pemerintah dan masyarakat penerima KPR.
• VIVAnews
FPLP adalah fasilitas yang disediakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahaan Rakyat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah guna memiliki tempat tinggal.
Fasilitas ini merupakan subsidi bunga bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga daya beli di sektor perumahan makin tinggi, dan bisa menjangkau harga rumah.
"Dana yang ditempatkan sampai Desember 2010 itu untuk rumah subsidi di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro, di sela seminar tahunan Bank Indonesia (BI) di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2010.
Menurut Iqbal, BTN merupakan bank yang pertama kali memanfaatkan fasilitas dari Kemenkeu tersebut. Dari alokasi dana sebesar Rp1,7 triliun, BTN berharap bisa membantu penyaluran rumah bersubsidi sebanyak 70 ribu unit hingga akhir Desember tahun ini.
Sedangkan melalui program FLPP itu, secara total BTN berharap bisa menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan untuk 130 ribu unit rumah.
Iqbal menjelaskan, dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas itu, margin yang diperoleh bank diatur sesuai kesepakatan dengan pemerintah. "BTN tidak mengelola likuiditas tapi membantu pemerintah," katanya.
Sementara itu, untuk porsi bunga dari kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan dibagi antara bunga yang ditanggung pemerintah dan masyarakat penerima KPR.
• VIVAnews
Memesan Rumah Dengan Sistem Inden Melalui KPR
Memesan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sudah pasti sering kita dengar, namun apa yang dimaksud dengan memesan rumah dengan sistem inden dan apa saja tahap-tahap yang harus dilewati?
Membeli rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan inden melalui KPR :
1. Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
2. Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.
3. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
4. Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.
Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, Bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan Bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.
Kemudian pada saat yang telah dijanjikan, pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.
Membeli rumah dengan sistem inden yaitu memesan rumah di muka / awal. Artinya Anda sudah dapat memiliki rumah yang dikehendaki namun rumah tersebut belum selesai dibangun. Keuntungannya, Anda akan memiliki rumah dengan lokasi yang strategis karena sudah memesan di awal. Untuk itu berikut ini beberapa tahap yang harus diperhatikan ketika membeli rumah dengan inden melalui KPR :
1. Membayar uang tanda jadi yang besarnya bervariasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang.
2. Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari Bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.
3. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.
4. Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit / Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.
Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, Bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan Bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.
Kemudian pada saat yang telah dijanjikan, pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.
Syarat Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah
Mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) terkadang tidak semudah yang dibayangkan. Banyak juga pemohon yang akhirnya ditolak karena kurangnya pemahaman akan syarat dan proses KPR.
Untuk memperkecil penolakan tersebut, maka sebelum membayar booking fee, pastikan terlebih dahulu persyaratan berikut ini :
1. Usia
Usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.
2. Pekerjaan
Informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya karena, sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.
3. Status Perkawinan
Memang status perkawinan ini tidak menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian, sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.
4. Gaji
Gaji sangat penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya, lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata rata penghasilan tidak tetap ini.
5. Rekening koran
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.
6. Informasi pinjaman lain
Untuk ini anda harus benar-benar jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit, cicilan mobil/motor, dan KPR di bank lain.
Untuk memperkecil penolakan tersebut, maka sebelum membayar booking fee, pastikan terlebih dahulu persyaratan berikut ini :
1. Usia
Usia ini akan menentukan maksimum jangka waktu KPR yang bisa diajukan. Untuk pemohon yang usianya 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Tetapi bagi mereka yang sudah berusia diatas 40 tahun, misalnya 43 tahun maka tidak akan mendapatkan masa kredit sampai 15 tahun tetapi maksimum 55 - 43 = 12 tahun. Karena bank menilai masa produktif seseorang hanya sampai usia 55 tahun, kecuali untuk tenaga pengajar/dosen yang bisa mencapai usia 60 tahun bahkan 65 tahun untuk Guru besar.
2. Pekerjaan
Informasi pekerjaan ini sangat penting seperti masa kerja, pekerjaannya permanen atau untuk waktu tertentu saja. Masa kerja yang sudah diperbolehkan untuk dapat mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut, karena dengan masa 2 tahun itu yang pasti sudah lewat masa percobaan. Seseorang dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar juga belum tentu dapat diterima KPRnya jika pekerjaannya bersifat sementara, kontrak hanya satu - dua tahun saja, maka bank sebagai pemberi pinjaman tidak akan mencairkan pinjamannya karena, sesudah kontrak habis tidak ada jaminan bahwa pemohon masih mempunyai kemampuan mengangsur.
3. Status Perkawinan
Memang status perkawinan ini tidak menjadi penyebab permohonan kreditnya ditolak, tetapi biasanya akan menjadi masalah ruwet apabila perkawinannya pisah ranjang atau dalam proses perceraian, sehingga pada saat akad kredit tidak dapat menghadirkan pasangannya.
4. Gaji
Gaji sangat penting karena berhubungan dengan kemampuan bayar angsuran pemohon. Rata-rata bank menilai maksimum besarnya angsuran adalah sepertiga dari gaji, tetapi ada beberapa bank yang dapat menerima sampai maksimum 40% gaji. Gaji yang dihitung biasanya adalah gaji bersih (take home pay) yang sifatnya rutin, apabila ada tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya temporer seperti tunjangan hari raya, lembur, bonus, komisi penjualan, dll hanya akan diperhitungkan 50% dari rata rata penghasilan tidak tetap ini.
5. Rekening koran
Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh bank untuk mengecek kebenaran dari slip gaji. Berapa jumlah uang yang disebut dalam slip gaji harus sesuai dengan dengan yang masuk ke rekening tabungannya. Termasuk juga dalam pengecekan tanggal-tanggal transaksinya. Meskipun saldonya tinggal 50 ribu di rekening tersebut, tetapi jika datanya transaksinya cocok dengan slip gaji maka akan dianggap datanya bagus oleh bank. Sebaliknya saldonya 1 milyar tetapi transaksi di rekening koran tidak mencerminkan yang disebut dalam slip gaji, maka bank akan menolak.
6. Informasi pinjaman lain
Untuk ini anda harus benar-benar jujur dan terbuka, jika anda memiliki pinjaman uang misalnya kartu kredit, cicilan mobil/motor, dan KPR di bank lain.
Thursday, October 21, 2010
HOUSE OF KENZI AT PONDOK LABU





* Dekat dengan sekolah ternama seperti LAZUARDI, CIKAL, High Scope, SMU 66
Hanya 5 menit ke halte busway Ragunan
Hanya 10 menit ke CITOS
Hanya 10 menit ke CIlandak Mall
Hanya 20 menit ke Carefour/Giant Lebak Bulus
Lokasi di JAKARTA SELATAN dengan harga terjangkau!!
Bebas biaya Balik Nama + IMB
LOKASI DI JL MELATI PONDOK LABU
Hunian Town House di Jakarta
own house adalah konsep hunian yang berupaya memaksimalkan daya tampung lahan. Karena itu pengembangannya biasanya di dalam kota yang tanahnya sudah sedikit. Di lahan 5.000 m2 yang semula hanya ada 30 rumah, dengan konsep town house bisa ditingkatkan 2 – 3 kali lipat.
Caranya, rumah dibangun berderet 2 – 4 lantai yang menempel satu sama lain. Kecuali tapak rumah, semua tanah milik bersama (common area). Jadi, setiap rumah tidak memiliki halaman sendiri, tapi halaman bersama. Unit rumah didesain kompak dan fungsional tanpa carport atau garasi.
Kalaupun dibutuhkan, parkir mobil diletakkan di lantai dasar sehingga tidak memakan common area. Town house memang alternatif hunian warga kota yang tidak bisa tinggal di apartemen. Karena itu layak didorong pengembangannya di tengah menguatnya isu lingkungan dan kian mahalnya harga energi seperti sekarang. Itulah kenapa kami mengangkatnya sebagai liputan utama edisi ini.
Di Jakarta penawarannya masih ramai. Sebagian proyek baru, sebagian lagi sudah kami ulas dalam liputan utama edisi Januari 2007 tapi masih dipasarkan. Hanya, kebanyakan memang lebih tepat disebut realestat mini ketimbang town house.
Di pasar town house dimaknai semata sebagai hunian eksklusif. Karena itu skalanya kecil, tapi di dalamnya dibangun rumah-rumah besar, dua lantai atau lebih. “Kalau kecil kan eksklusif. Harga rumah bisa miliaran atau ratusan juta, tergantung pasarnya,” kata seorang developer town house di Jakarta dan sekitarnya.
Ia menjelaskan, developer masih sulit membangun town house sesuai konsep aslinya, karena konsumen belum bisa menerima landed house tanpa halaman dan garasi sendiri. Karena itu beberapa proyek yang sudah sepenuhnya menerapkan konsep town house pun tetap mengutamakan citra eksklusif itu.
Rumah yang ditawarkan serba besar dan mewah yang sulit dijangkau kalangan menengah. “Town house harus begitu Pak, eksklusif dan besar-besar. Kalau kecil bukan town house namanya,” kata seorang staf marketing sebuah town house di Jakarta Barat. Dengan mind set seperti itu jangan heran penawaran town house terbanyak masih di Jakarta Selatan.
Stok lahan di wilayah itu masih memadai, dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah di sebagian kawasan. Jadi, developer leluasa mengembangkan town house sesuai dengan citranya di pasar: cluster eksklusif dengan rumah-rumah besar dan mewah, dilengkapi garasi dan taman sendiri atau bahkan kolam renang mini, plus areal khusus untuk fasilitas seperti club house.
Selamat memilih.
http://www.rumahdanproperti.com/news/24/huniantownhousedijakarta-109.aspx
Caranya, rumah dibangun berderet 2 – 4 lantai yang menempel satu sama lain. Kecuali tapak rumah, semua tanah milik bersama (common area). Jadi, setiap rumah tidak memiliki halaman sendiri, tapi halaman bersama. Unit rumah didesain kompak dan fungsional tanpa carport atau garasi.
Kalaupun dibutuhkan, parkir mobil diletakkan di lantai dasar sehingga tidak memakan common area. Town house memang alternatif hunian warga kota yang tidak bisa tinggal di apartemen. Karena itu layak didorong pengembangannya di tengah menguatnya isu lingkungan dan kian mahalnya harga energi seperti sekarang. Itulah kenapa kami mengangkatnya sebagai liputan utama edisi ini.
Di Jakarta penawarannya masih ramai. Sebagian proyek baru, sebagian lagi sudah kami ulas dalam liputan utama edisi Januari 2007 tapi masih dipasarkan. Hanya, kebanyakan memang lebih tepat disebut realestat mini ketimbang town house.
Di pasar town house dimaknai semata sebagai hunian eksklusif. Karena itu skalanya kecil, tapi di dalamnya dibangun rumah-rumah besar, dua lantai atau lebih. “Kalau kecil kan eksklusif. Harga rumah bisa miliaran atau ratusan juta, tergantung pasarnya,” kata seorang developer town house di Jakarta dan sekitarnya.
Ia menjelaskan, developer masih sulit membangun town house sesuai konsep aslinya, karena konsumen belum bisa menerima landed house tanpa halaman dan garasi sendiri. Karena itu beberapa proyek yang sudah sepenuhnya menerapkan konsep town house pun tetap mengutamakan citra eksklusif itu.
Rumah yang ditawarkan serba besar dan mewah yang sulit dijangkau kalangan menengah. “Town house harus begitu Pak, eksklusif dan besar-besar. Kalau kecil bukan town house namanya,” kata seorang staf marketing sebuah town house di Jakarta Barat. Dengan mind set seperti itu jangan heran penawaran town house terbanyak masih di Jakarta Selatan.
Stok lahan di wilayah itu masih memadai, dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah di sebagian kawasan. Jadi, developer leluasa mengembangkan town house sesuai dengan citranya di pasar: cluster eksklusif dengan rumah-rumah besar dan mewah, dilengkapi garasi dan taman sendiri atau bahkan kolam renang mini, plus areal khusus untuk fasilitas seperti club house.
Selamat memilih.
http://www.rumahdanproperti.com/news/24/huniantownhousedijakarta-109.aspx
Saturday, October 16, 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)



