Thursday, August 26, 2010

inspirasi

Jujur Pangkal Makmur

Sekitar tahun 2005 an , saya mengikuti kuliah Prof. DR. Ir. H. Djoko Sungkono, bukan kuliah tentang motor pembakaran dalam, atau tentang kompor hemat penemuan beliau yang sudah dipatenkan, tapi kuliah KEWIRAUSAHAAN, lho kok....
ya memang beliau, menurut saya, adalah salah satu praktisi technopreneurship terbaik yang dimiliki Indonesia saat ini.
Pada waktu itu kuliah beliau "digantikan" dengan kuliah tamu yang menghadirkan "Raja Properti" dari Gresik, H. Bisri Ilyas. H. Bisri Ilyas pada waktu itu berusia sekitar 68 tahunan, usia yang sudah cukup sepuh, tapi kalau melihat gaya berbicara beliau yang bersemangat, kita tidak menyangka kalau usia beliau hampir 70 tahun.
Pada kuliah tamu tersebut, H. Bisri Ilyas banyak bercerita tentang perjalanannya merintis usaha di bidang properti. H. Bisri Ilyas lahir dari keluarga pedagang yang agamis. Setelah tamat sekolah Dasar, beliau disantrikan ke Pondok Pesantren Modern Gontor Poronogo. Dipondok inilah beliau digembleng mental. spiritualnya, karakter kemandiran dan tanggungjawabnya yang kemudian hari begitu mempengaruhi kehidupan bisnisnya.
Setelah lulus PPM Gontor, beliau langsung terjun di dunia bisnis, bisnis yang beliau sasar pertama kali adalah berdagang komoditi yang dibongkar di dermaga pelabuahan. Banyak suka duka yang beliau alami ketika menjalani bisnis tersebut, mulai dari godaan yang menggiurkan berupa uang sogokan sampai teror mental yang beliau alami. Sudah jamak pada masa itu, berdagang dengan cara yang curang untuk mendapat keuntungan besar, tetapi beliau tetap berkomitmen ubtuk senantiasa berbuat jujur, belaiu tidk peduli mendengar suara kanan dan kiri yang menyindir beliau JUJUR AJUR (hancur). Satu tahun dua tahun berlalu, ternyata kejujuran dan ketekunan beliau dikenal banyak orang, termasuk salah satuntya adalah seoarang pengusaha asal Semarang yang bersedia berinvestasi sebesar 1 Miliyar, pada waktu itu, uang sebesar itu cukup besar (sekarang juga kalee...). Dengan investasi itu, H. Bisri Ilyas mengalami lonjakan karir yang luar biasa, dari pedagang menengah menjadi pedagang besar yang menjadi suppier pabrik-pabrik makanan waktu itu. Karir beliau yang menanjak dengan cepat ini, tentu juga berimbas pada status sosial beliau. Semakin mapan, sandang pangan papan sudah tidak menjadi masalah lagi, bahkan kendaraan pribadi pun bukan suatu yang mahal lagi buat beliau.
Hingga pada suatu ketika, beliau menadapat permintaan kedelai dari sebuah industri makanan dengan jumlah yang sangat besar dan dengan rentang waktu yang cukup lama, karena sudah langganan dan kenal cukup lama, H Bisri Ilyas hanya mengiyakan ketika sang pemesan kedelai tersebut meminta agar pembayaran dilakukan dibelakang. Pada awalnya OK, tapi lama kelamaan akhirnya macet dengan nilai yang sangat besar. Semua usaha telah dilakukan, mulai dari lobby, cara kekeluargaan sampai dengan pendekatan hukum, semuanya mental. Bisnis beliau ambruk dan bangkrut hampir semua aset beliau terjual untuk menutupi tanggungan beliau, kini beliau memasuki status sosial yang baru, pengusaha bangkrut. Mengomentari situasi ini belaiau menyampaikan, " saya bangkrut dan gagal dalam usaha karena saya meninggalkan salah satu ajaran Islam, yaitu mencatat akad utang piutang dan juga menghadirkan saksi" .

Thursday, August 19, 2010

DAFTAR PERATURAN TERKAIT PENANGGULANGAN BENCANA PADA BIDANG BANGUNAN

================================

DAFTAR STANDAR NASIONAL TERKAIT PENANGGULANGAN BENCANA PADA BIDANG BANGUNAN

Daftar Standar Nasional mengenai bangunan sangat banyak dan dapat diunduh secara langsung di Website Departemen Pekerjaan Umum di sini.

  • SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (Bahan bangunan bukan logam)
  • SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan Bagian B (Bahan bangunan dari besi/baja)
  • SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan Bagian C (Bahan bangunan dari logam bukan besi
  • SNI 03 – 6816 – 2002, Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton Bertulang Indonesia.
  • SNI 03 – 1729 - 2002, Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan.
  • SNI 03-1726-2002, Tata cara perencanaan ketahanan gempa bangunan gedung
  • SNI 03-2847-1992, Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
  • SNI 03-2397-1991, Tata cara perencanaan bangunan sederhana tahan angin
  • SNI 03-1734-1989, Tata cara perencanaan beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung
  • SNI 03-1727-1989, Pedoman perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung
  • RSNI T -02-2003, Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia
  • Pt-T-02-2002-C, Tata cara perencanaan rumah sederhana tahan gempa

================================

DAFTAR LITERATUR TERKAIT PENANGGULANGAN BENCANA PADA BIDANG BANGUNAN

Friday, August 13, 2010

pilih mana bata merah atau hebel atau i brick

Bata merah; kerjaan memakai bata merah membutuhkan waktu lebih dari 4 bulan, memakan biaya dari jumlah pemakaian split, pasir, semen,...membutuhkan waktu yg lama untuk kering, boros juga dalam pengerjaan tukang

Hebel/I brick : rumah selesai dalam waktu 2,5 bulan, untuk acian dan plesteran bisa memakai PRIME MORTAR lebih IRIT ketimbang harus beli pasir, semen, split, irit di bayaran borongan di tukang, tahan gempa,agak mahal

walaupun hebel/ i brick lebih mahal ketimbang bata merah tapi kita bisa menyelesaikan type 36/45 dalam waktu 2,5 bulan
anda mau mencobanya
just calll us
nur 08118891919
jeev 08118891909

bata merah atau HEBEL

ata masih menjadi pilihan utama untuk bangunan rumah. Kini jenis bata kian beragam dan pembuatannya pun mulai memakai perangkat teknologi.

Biasanya kalau ada orang mencari rumah baru di perumahan-perumahan yang masuk kelas menengah ke bawah, pertanyaan yang sering muncul ke pihak pengembang apakah dindingnya terbuat dari batu bata atau batako. Ini bisa dimaklumi karena jenis material yang digunakan untuk dinding sangat menentukan kekuatan rumah tersebut. Apalagi di banyak masyarakat sendiri masih punya kesan kuat bahwa batu bata lebih kuat ketimbang batako. Sekalipun saat ini ada beberapa batako yang dibuat dengan teknologi mesin.

Sebetulnya masyarakat Indonesia sejak dulu sudah akrab dengan material batu bata atau dikenal juga bata merah karena warnanya yang kemerah-merahan. Ini bisa terlihat dari bangunan candi di beberapa daerah di Jawa yang menggunakan bata merah sebagai fondasi maupun dinding. Bahan dasar batu bata merah terbuat dari tanah liat, yang umumnya merupakan indutri rumah.

Kelebihan dari bata merah, selain daya tahannya yang lama, tentu tergantung kualitas pembuatan, juga mudah dalam pemasangan. Di luar bata merah, material lainnya yang menjadi pilihan untuk dinding adalah batako. Dari sisi ukuran batako lebih besar dari batubata. Bahan dasar pembuatan batako ada yang terbuat dari campuran pasir dan semen. Ada juga batako yang terbuat dari kapur.

Sayang, karena pembuatan batako yang sifatnya massal sering kurang memperhatikan kualitas bahan bakunya. Sehingga masyarakat cenderung lebih banyak menggunakan bata merah. Apalagi saat ini teknologi pembuatan bata sudah makin berkembang. Cara pembakarannya pun sudah menggunakan mesin, tidak lagi cara tradisional. Sehingga mampu menghasilkan batu bata yang tidak hanya kuat tetapi juga tampil cantik untuk dinding rumah.

Batu bata yang dibuat di pabrik-pabrik biasanya orang menyebutnya dengan nama bata press atau bata beton. Menurut Abdullah Ali Hadil, Chairman Bintang Timbul, bata press dapat diproduksi dengan cara dibakar memakai bahan bakar minyak, kayu atau dari batubara. Ada dua jenis bata press yang banyak beredar di pasaran, yaitu bata press ekspos dan bata press non ekspos. Bata press eskpos tidak perlu diplester lagi, dan pembuatannya pun agak rumit ketimbang yang non ekspos.
Cara pemasangannya pun untuk bata press ekspos harus ditangani oleh tukang batu yang sudah berpengalaman dan ahli. Beda dengan bata press non ekspos yang tidak harus tukang batu berpengalaman, karena toh, harus diplester agar rapih. Dari segi warna, bata press khususnya yang ekspos memang lebih natural, ketimbang bata merah biasa. Selain warna yang lebih bagus, bata press ekspos lebih mudah perawatannya.

Soal harga, menurut Abullah, bata press ekspos memang lebih mahal ketimbang bata press non eskpos. “Tetapi kalau dibandingkan secara beaya keseluruhan, menggunakan bata press ekspos dengan yang non eskpos hampir sama beayanya, karena yang non ekspos ada biaya untuk pemlesteran,” kata Abdullah.

Sistem Interlock
Makin berkembangnya pembuatan bata saat ini bisa dilihat dari produk-produk bata di pasaran yang sudah menggunakan sistem interlock. Dengan sistem interlock pemasangan bata lebih cepat, akurat dan presisi. Salah satu material bata yang menggunakan sistem interlock adalah bata beton merek iBrick. Menurut Herbowo, Public Solution, PT. Drymix Indonesia, pemasangan bata iBrick terbilang simpel karena menggunakan sistem interlock. “Adanya komponen interlocking iBrick memiliki kemampuan menahan geser. Sehingga akan lebih baik dalam menahan gaya horizontal akibat gempa,” kata Herbowo.
Bata dengan sistem interlock membuat dinding sangat flat karena presisinya cukup baik ketimbang batu bata konvensional. Bahan dasar bata iBrick terbuat dari semen, pasir dan additive, dengan metode pemadatan dan vibriasi (seperti paving block). Menurut Herbowo, bata iBrick ini produk original dari PT. Drymix Indonesia. “Produk ini merupakan produk inovatif,” ujar Herbowo.

Bambang Barata, pengamat arsitek, mengatakan dari segi harga bata merah memang paling murah dibanding bata press atau bata hebel. Walaupun saat ini kualitas bata merah sangat variatif. Kelebihan bata merah ini sangat mudah menyerap air, sehingga plester lebih melekat. “Kelemahan bata ini biasanya rapuh, jadi harus pintar-pintar memilih bata yang baik,” kata Bambang.

Sementara bata beton dari segi harga memang lebih mahal dari bata merah biasa. Keunggulan jenis bata ini yaitu ukuran dan kualitasnya lebih terjamin karena produksi pabrik. Ukurannya pun cenderung lebih besar dari bata merah, sehingga jumlah penggunaan per meter persegi lebih sedikit. “Keunggulannya adalah lebih kuat dibandingkan bata merah. Kualitas penyerapan air lebih kecil bila dibandingkan bata merah,” ujar Bambang.

Jenis lain untuk konstruksi dinding adalah hebel. Menurut Bambang, harganya memang lebih mahal ketimbang bata merah atau bata beton. Tapi kualitas dan ukuran tentu terjaga. Kelebihan dari hebel adalah ringan sehingga bisa mengurangi beban konstruksi, yang otomatis berpengaruh terhadap besarnya balok dan kolom. Ukuran bata jenis hebel lebih besar-besar, sehingga konstruksi menjadi semakin cepat. Namun untuk plesteran harus menggunakan semen khusu yang agak mahal. “Akhirnya tergantung budget kita. Bila ingin harga termurah pilih bata merah yang terbaik kualitasnya. Tapi bila ingin cepat gunakan bata sejenis hebel, namun lebih mahal,” kata Bambang. HENDARU, HARYANTO, ION SATURANGGA

Monday, July 26, 2010

PP Tanah Telantar Ancam Pengusaha Properti

Kompas, 26 Juli 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) merasa tidak nyaman dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Peraturan ini dianggap kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan investasi.

"Ini akan memengaruhi iklim berinvestasi. Pemerintah menetapkan harus ada investasi 200 triliun, 1.600 trilliun dari swasta, ini gimana mau investasi? Jadi kontraproduktif," ujar Ketua DPP REI Teguh Satria, Jumat (23/7/2010) di Jakarta.

Investor akan mundur karena tidak ada jaminan tanah yang dibelinya atau yang akan dikembangkannya tidak akan ditetapkan sebagai tanah telantar yang kemudian disita pemerintah.

"Bank juga bisa-bisa tidak mau kasih kredit karena bisa saja tanah yang dijaminkan tiba-tiba hangus karena dianggap tanah telantar," ungkap Teguh.

Adanya kecemasan ini disebabkan Pasal 2 dalam PP tersebut yang menyebutkan obyek penertiban tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan dan sifatnya.

Selain itu, di dalam Pasal 6 dijelaskan kembali identifikasi tanah dianggap telantar atau tidak dimulai setelah tiga tahun sejak diterbitkannya hak-hak tersebut oleh negara. "Ini implikasinya akan ke industri real estat karena bahan bakunya tanah. Nah ini sulit. Mau membebaskan tanah misal 3 tahun belum beres, eh udah disita, nah ini gimana?" ungkap Teguh.

Cara-cara penyitaan yang dilakukan pemerintah juga dinilai tidak memberikan penghargaan kepada pengembang. "Di PP 11 ini tanah kami kalau tidak dikembangkan, dirampok begitu saja tanpa ada ganti rugi, di PP 36 Tahun 1998 masih ada mekanisme ganti rugi meski murah," ujarnya dalam acara Property Editor Club di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Menurutnya, REI tentu mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan dan mendayagunakan tanah telantar untuk kepentingan rakyat. Namun, ia tidak setuju dengan cara-cara yang digunakan pemerintah dalam PP tersebut.

Penerbitan peraturan yang diusulkan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini memberikan reaksi keras dari kalangan penggiat industri properti.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengganti aturan pada PP No 36 Tahun 1998 yang dianggap tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam penertiban tanah telantar. Namun, dalam proses pembuatannya, pelaku industri properti mengaku tidak pernah sama sekali diajak berdiskusi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Wednesday, July 21, 2010

URUS IJIN LAHAN DIBAWAH 1 HEKTAR DI KOTA DEPOK

URUS IJIN LAHAN DIBAWAH 1 HEKTAR DI KOTA DEPOK

Berikut sharing dari saya yang pernah mengembangkan lahan seluas 6.400 m2 di Kelurahan Ratujaya Kecamatan Pancoran Mas Kota DEPOK. Tepat di tepi rel KA, yang bersisian dengan jalan raya arah Citayam.

Lahan dibeli oleh PT dimana saya selaku Dirutnya. Sehingga skenario legalnya; kami lakukan PPJB lunas disertai Kuasa Menjual, Kuasa Mengurus dan Kuasa Membangun. Kemudian oleh notaris dilakukan penurunan hak dari SHM menjadi SHGB terlebih dahulu. Setelah berstatus SHGB, barulah kami lakukan AJB PPAT dan nama PT dimasukkan (balik nama). Waktu itu skenario ini kami pilih karena pemilik menjual lahan dengan kepentingan mau ikut suaminya pindah ke Jepang. Kami takut nanti ada urusan yang tak bisa selesai tanpa menghadirkan pemilik jika kami memakai skenario PPJB dan Kuasa Jual saja.

IJIN WARGA
Berbekal SHGB atas nama PT, dan dilampiri data data PT selaku badan hukum, kami mengurus Ijin Warga, yaitu pernyataan tidak keberatan dari warga yang berbatasan langsung dengan lokasi kami, dan tentu saja diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah. Untuk memudahkan pengurusan ini, kami memakai jasa staf kelurahan dan tahunya terima beres.

REKOMENDASI KECAMATAN
Setelah Ijin Warga yang diketahui RT, RW, Lurah di tangan, kita mengajukan Rekomendasi ke Kecamatan, yaitu Rekomendasi untuk membangun perumahan di lahan yang kami miliki.
Pengurusan sangat cepat, kisaran 1 minggu saja sudah selesai. Biaya juga wajar dan proporsional.

IPR (IJIN PEMANFAATAN RUANG)
Tahapan berikutnya adalah mengajukan IPR ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu cq Dinas Tata Kota. Dimana nantinya DTK akan mengirim tim kecil guna mensurvei lokasi kita dan mengecek batas batas lahan yang kita kuasai, serta verifikasi secara de facto benarkah kita sebagai pemilik lahan. IPR terbit kisaran 2-3 minggu, dilengkapi advis planologi yang berisi; efektif lahan yang diijinkan, KDB, GSB dll. Ada retribusi resmi yang kita bayar dalam pengurusan IPR.

PEIL BANJIR
Setelah IPR terbit, kita mesti mengurus peil banjir di Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA). Relatif cepat, kisaran 1 minggu bisa kita peroleh.

BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH MAKAM
Selain peil banjir, kita juga mesti menyediakan alokasi lahan makam seluas 2% x luasan lahan yang kita ajukan IPR. Tak mesti lahan bersertipikat, tapi masih status Girik atau Letter C juga diperbolehkan. Lahan makam mana yang bisa kita bebaskan, biasanya sudah diarahkan oleh staf DTK. Lakukan Pelepasan Hak melalui Kepala Desa atau Lurah tempat tanah makam berada, maka SPH (Surat Pelepasan Hak) tersebut sudah cukup menjadi dasar buat kita menyerahkan ke Badan Aset Daerah guna dibuatkan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam.

Catatan;
UKL UPL tidak diminta karena luasannya kecil. Amdal Lalin (lalu lintas) tidak diperlukan kecuali lahan berada ditepi jalan kelas propinsi atau negara.

PENGESAHAN SITE PLAN
Setelah memiliki IPT, Peil Banjir, dan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam, maka kita bisa mengurus pengesahan Site Plan di DTK. Ada retribusi resmi yang harus dibayar dalam pengurusan ini. Siteplan selesai kisaran 2-3 minggu, dimana siteplan ditanda tangani oleh Kepala BPPT atas nama Walikota Depok.

IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
IPR adalah dasar buat mengajukan IMB, tentu saja dengan lampiran copy SHGB Induk. Di kota Depok, jika anda mengurus IMB atas nama PT, maka seluas apapun bangunan yang akan diajukan IMB nya, mesti ada audiensi dengan Walikota. Sementara kalau IMB atas nama perorangan hanya bangunan diatas 200 m2 yang mesti audiensi dengan Walikota. Retribusi IMB di Kota Depok relatif mahal. Dan menunggu jadwal audiensi dengan Walikota juga bisa membikin hati senewen. Tapi begitu sudah dapat jadwal audiensi, maka hanya dalam hitungan 1-2 hari, IMB anda sudah bisa terbit.

SPLITSING SHGB
Sambil mengajukan IMB, kita bisa mengurus pemecahan sertipikat jika anda menghendakinya. Dasar pecah ke BPN adalah siteplan yang sudah disahkan oleh Pemkot Depok (DTK). Meski anda juga bisa memilih tetap memakai SHGB Induk dan baru dipecah jika sudah terjadi AJB PPAT dengan konsumen.

Demikian yang bisa saya sharingkan. Semoga bermanfaat.

from ari wibowo: master of properti

Terima kasih.

Tuesday, July 6, 2010

Al-Qur'an Mengajak Berbisnis (2)

erial Ekonomi Islam (1)

Frekuensi Penyebutan Kerja dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an menyebutkan tentang kerja, dalam satu konteks dengan yang lainnya, dengan frekuensi yang sedemikian banyak. Bahkan hampir di setiap halaman Al-Qur'an ada yang mereferens pada kerja itu. Sebagai bukti adalah kita mendapatkan sebanyak 360 ayat yang membicarakan tentang amal dan 109 yang membicarakan tentang fi'il (dua kata itu sama-sama bermakna kerja dan aksi). [14] Selain dua kata itu, amal dan fi'il, beberapa terma lain yang di¬ambil dari akar kata yang juga menekankan pada aksi dan kerja kita dapatkan secara ekstensif, seperti akar kata (kasaba), (baghiya), (sa'aa) dan juga (jahada). Frekuensi penyebutan tentang kerja yang demikian banyak ini menunjukkan betapa pentingnya segala bentuk kerja kreatif dan aktivitas yang produktif di dalam Al-Qur'an.

Al Qur’an Mencela Pemalas dan Pengangguran

Al-Qur'an sangat menentang tindakan malas dan menyia-nyiakan waktu, baik berpangku tangan, tinggal diam atau melakukan hal-hal yang tidak produktif. Al-Qur'an selalu menyeru manusia untuk mempergunakan waktu sebaik mungkin dengan cara menginvestasikannya dalam hal-hal yang akan menguntungkan dan selalu mempergunakannya dalam tindakan-tindakan positif dan kerja produktif. Orang yang tidak mempergunakan waktunya secara baik akan dicela dan dimasukkan pada golongan orang-orang yang sangat merugi. [15]

Islam selalu menyerukan pada setiap orang untuk selalu bekerja dan ber¬juang, serta melarang segala bentuk kemalasan dan pengangguran. [16]

Muslim yang aktif bekerja diberikan sebuah posisi yang demikian penting, bahkan dispensasi dalam ibadah tertentu telah diberikan untuk memberikan kesempatan ia bekerja dengan baik. Ada sebuah pernyataan di dalam Al-Qur'an yang dengan tegas menyatakan dihapusnya sebuah kewajiban shalat tahajjud dalam rangka memberikan kesempatan pada umat Islam untuk melakukan kegiatan bisnisnya di siang hari dalam kondisinya yang segar bugar. [17] Al-Qur'an lebih lanjut menyebutkan bahwasanya siang hari itu adalah waktu dan sarana untuk mencari penghidupan. [18]

Kerja sebagai Satu-satunya Penentu Status Manusia

Dalam pandangan Abdul Hadi, kerja manusia adalah sumber nilai yang rill. Jika seseorang tidak bekerja maka dia tidak akan berguna dan tidak memiliki nilai, adalah sebuah ungkapan yang telah diproklamirkan Islam sejak lebih dari satu milenium yang lalu sebelum para ahli ekonomi klasik mene¬mukan fakta-fakta yang ada. [19] Dalam pandangan Al-Qur'an, kerja (amal) adalah yang menentukan posisi dan status seseorang dalam kehidupan. Sebagaimana hal tersebut diungkap di dalam ayat-ayat berikut:

“Dan tiap-tiap orang memperoleh derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan." (Al-An' aam : 132).

"Dan setiap mereka mendapat derajat menurut apa yang telah mere¬ka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pe¬kerjaan pekerjaan mereka sedang mereka tidak dirugikan." (Al¬Ahqaaf : 19).

Dengan kata lain, kerja adalah satu-satunya kriteria, disamping Iman, dimana manusia bisa dinilai untuk mendapatkan pahala, penghargaan dan ganjaran.

Al-Qur'an penuh dan sering serta berkali-kali mendesak manusia untuk bekerja. Semua insentif yang ada diperuntukkan untuk manusia agar dia ter¬libat dalam semua aktivitas yang produktif. [20]

Al-Qur'an mendesak untuk kerja keras dan menjanjikan pertolongan Allah dan petunjuk-Nya bagi mereka yang berjuang dan bekerja dengan baik. [21] Dalam banyak ayatnya, Al-Qur'an menjanjikan pahala yang berlimpah bagi seorang yang bekerja dengan memberikan pada mereka insentif (reward) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya. [22]

Al-Qur'an juga menyerukan pada semua orang yang memiliki kemampuan fisik untuk bekerja dalam usaha mencari sarana hidup untuk dirinya sendiri. Tak seorang pun dalam situasi normal, dibolehkan untuk meminta-minta atau menjadi beban kerabat, sahabat dan negara sekalipun. Al-Qur'an sangat menghargai mereka yang berjuang untuk mencapai dan memperoleh karunia Allah. Apa yang disebut karunia ini adalah meliputi segala macam sarana kehidupan. [23] Rasulullah mengajarkan pada umatnya agar setiap keluar dari mesjid hendaknya membaca: “Ya Allah! Saya mohon karunia-Mu.” Doa ini adalah sebagai peringatan dan sekaligus sebagai dorongan bagi umat Islam untuk selalu mencari dan berjuang mendapatkan sarana hidup. [24] Etika Islam, menurut Al-Faruqi, dengan jelas menentang segala bentuk minta-minta, menentang tindakan cara hidup parasit yang memakan keringat orang lain. Sunnah Rasulullah memaparkan pada kita bahwasanya bekerja giat sangatlah dihargai, sedangkan pengangguran sangatlah dikutuk. [25]

Rasulullah saw menyatakan bahwasanya orang yang mencari nafkah hidupnya untuk dirinya sendiri dan untuk saudaranya yang terus beribadah sepanjang waktu, lebih baik daripada saudaranya yang hanya beribadah dan tidak bekerja tersebut. [26] Memang ada pernyataan dari Allah bahwasanya para pengemis dan orang-orang yang miskin memiliki bagian dari harta orang-orang yang kaya. Allah menyatakan itu jika benar-benar mereka adalah orang yang berhak untuk mendapatkan bagian itu. [27] Namun itu bukan berarti bahwasanya mereka itu mendapat lisensi selamanya untuk tetap berpangku tangan dan menjadi tanggungan masyarakat secara permanen. "Cobalah ingat sebuah peristiwa yang terjadi pada seseorang bersama Rasulullah," tulis Malik bin Nabi, tatkala Rasulullah memberi nasehat pada seorang sahabatnya, dimana dia datang pada Rasululah meminta haknya. Rasulullah menyuruh dia pergi untuk mengambil kayu lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah ingin mengajarkan pada orang itu bahwa mencari rizki untuk menutupi hajat hidupnya melalui kerja keras lewat tangannya sendiri jauh lebih baik daripada menyandarkan pada "hak"nya tersebut. [28]

Penghormatan Islam Terhadap Kerja dan Pekerja

“Islam," tulis Abdal'ati, "menghormati segala bentuk pekerjaan untuk menghasilkan sarana hidup, sepanjang tidak ada ketidaksenonohan dan tindakan yang salah dan merugikan.” Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda,

"Seseorang yang mengambil seutas tali, lalu memotong ranting pohon dan mengikatnya dengan tali itu, lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menyedekahkannya adalah lebih baik daripada meminta-minta pada orang lain. Baik orang yang dia minta itu memberi ataupun menolak." (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

Rasulullah menyebutkan bahwa perilaku menggantungkan diri pada orang lain adalah "dosa (religous sin), cacat sosial (social stigma) dan tindakan yang sangat memalukan.” [29]

Perlu kiranya dicatat di sini bahwasanya kerja yang diwajibkan dan dianjurkan Islam adalah kerja yang berkualitas (amal saleh), yang baik dan produktif serta membawa manfaat. Bukannya sembarang kerja. Maka, setiap ajakan kerja dalam A-Qur'an akan selalu dibarengi dengan sifat yang saleh dan baik. [30] Yang juga pantas untuk menjadi catatan adalah bahwasanya semua pekerjaan, yang baik maupun yang buruk pastilah dimintai pertanggungjawabannya. Setiap orang akan memetik apa yang dia tanam. Sebagaimana firman Allah,

”Pada hari itu semua orang keluar dari kuburnya dalan keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat atom pun, niscaya dia akan mendapat (balasan)nya. Dan barang siapa yang inengerjakan kejahatan seberat atom pun, niscaya ia akan mendapat (balasan)nya.” (Az-Zalzalah : 6 -8). [31]

Al-Qur’an dan Bisnis

Bukti bahwa bisnis begitu penting tidak hanya ada dalam pernyataan, namun ia juga ada dalam sikap dan konsiderasi khusus yang disetujui Al-Qur'an.

Al-Qur'an menggunakan terminologi bisnis sedemikian ekstensif. Terma komersial ini, memiliki dua puluh macam terminologi, yang diulang sebanyak 370 kali di dalam Al-Qur'an. Terma-terma yang sedemikian banyak itu merupakan terma bisnis yang penelitiannya dilakukan C. C Torrey saat dia menulis disertasinya yang berjudul: The Commercial-Theological Terms in the Koran. Torrey menyatakan bahwasanya sebagian dari teologi Qur'an mengandung terma-terma bisnis. [33] Menurut Torrey, penggunaan terma bisnis yang sedemikian banyak itu menunjukkan sebuah manifestasi adanya sebuah spirit yang bersifat komersial dalam Al-Qur'an.

Bahwa Al-Qur'an memerintahkan bisnis dalam terma yang sangat eks¬plisit adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan. Lebih jauh kita mendapatkan banyak instruksi di dalam Al-Qur'an, dalam bentuknya yang sangat detail, tentang praktek bisnis yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Para pakar yang meneliti tentang hal-hal yang ada dalam Al-Qur'an sama-sama mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al-Qur'an selalu berhubungan dengan transaksi. [34] Dengan ungkapan lain, ijin yang diberikan dengan berdasarkan pada perundang-undangan, merupakan salah satu bukti dan pertanda betapa aktivitas bisnis itu sangat penting menurut Al-Qur'an.

Haji ke tanah suci adalah satu pilar dan rukun Islam. la merupakan lam¬bang sebuah pengalaman religius dalam kehidupan seorang Muslim, karena ia menggabungkan dimensi ibadah manusia pada Allah secara fisik, spiritual dan materi. Namun demikian A1-Qur'an masih memberikan ijin berbisnis pada saat Haji itu [35] di sela-sela padatnya ritual ibadah tersebut. Artinya, sekali lagi, Al-Qur'an memandang bahwa aktivitas bisnis adalah sebuah aktivitas yang demikian penting.

Ajakan Berbisnis dalam Al-Qur’an

Al¬Qur'an penuh dengan ayat-ayat yang memotivasi manusia untuk melakukan aktivitas bisnis. Bisnis terutama perdagangan, menurut Al-Qur'an, adalah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan. Al-Qur'an kerap kali mengungkapkan bahwa perdagangan adalah sebuah pekerjaan yang paling menarik. [36] Al-Qur'an, tulis Torrey, dengan jelas menggambarkan perhatiannya yang besar dalam masalah perdagangan. [37] Kitab suci ini dengan lugas mendorong para pedagang untuk melakukan sebuah perjalanan yang jauh dan melakukan bisnis dengan para penduduk di negeri asing. Pekerjaan yang banyak menguntungkan ini dianggap sebagai sebuah karunia yang Allah berikan kepada orang-orang Quraisy. [38]

Al-Qur'an juga menekankan akan pentingnya alat-alat transportasi dan sarana pendukungnya (infrastruktur) yang akan memperlancar sebuah perjalanan bisnis. [39] Kapal disebut berulang-ulang di dalam Al-Qur'an dan dinyatakan sebagai karunia pada manusia, [40] dimana mereka diperintahkan untuk mempergunakannya dalam rangka mencari karunia Allah. [41]

Larangan Berbisnis dengan Tidak Jujur

Al-Qur'an sangat menghargai aktivitas bisnis yang jujur dan adil. Al-Qur'an berulang-ulang mencela dan melarang dengan keras segala bentuk praktek ketidakadilan dalam berbisnis. Tindakan yang tidak fair jauh lebih dikutuk daripada bentuk dosa-dosa yang lain. [42] Hal ini tentu menunjukkan betapa pentingnya sikap fair, jujur dan adil dalam aktivitas bisnis.

Disamping penghormatannya terhadap aktifitas bisnis yang fair, Al-Qur'an juga mengingatkan tentang makna kejujuran dan keadilan dalam perdagangan. Al-Qur'an sangat menghargai aktivitas bisnis dengan selalu menekankan kejujuran dalam hal bargaining. [43]

Banyak ayat di dalam Al-Qur'an yang menunjukkan sifat adil dan fair dinisbatkan pada Allah. Penisbatan sifat itu menunjukkan secara sempurna betapa pentingnya nilai keadilan dan kejujuran dalam Islam. Dimana Allah pun dalam memperlakukan hamba-Nya berdasarkan asas keadilan dan kejujuran tersebut. [44]

Wallahu a’lam bish-shawwab.

(Selesai)

Referensi:

  1. Ath-Thahawi, op.cit. 237: dan Majma'al-Lughah al-'Arabiyyah, M’ujam AlFazh Al-Qur'an Al Kariim (Kairo, Al-Hay'ah Al-Mishriyyah al-'Ammah li Ta'liif wa An-Nasyr, 1970, volume: 2. hal. 256 -262), untuk kemudian kami hanya akan sebutkan sebagai Mu’jam.
  2. Al-Qur'an : 103: 1-3. Yusuf Ali menafsirkan; " Jika hidup ini dimetaforakan sebagai bargaining bisnis, maka manusia yang hanya hadir dalam sisi materinya saja, jelas akan merugi. Jika dia mengadakan perhitungan bisnisnya di sore hari, maka akan terlihat bahwasanya dia telah rugi. Bisnis yang dia lakukan akan menampakkan untung jika dia memiliki Iman. yang mendorongnya untuk berbuat baik, dan memberikan kontribusi pada kesejahteraan sosial dengan memberi¬kan arahan dan dorongan pada orang lain untuk berjalan di Jalan yang lurus secara terus me¬nerus," Yusuf Ali, op.cit.: hal. 1783, no. 6263.
  3. Ath-Thahawi. op.cit.. 237.
  4. Al-Quran : 73 : 20. Tahajjud atau shalat malam pada awal periode Islam adalah wajib, namun akhirnya hukum wajibnya ini dihapus. Lihat Al-Baidhawi, op.cit.
  5. Al-Qur'an : 78 : 11. "Kata mencari penghidupan (subsistence) dalam bahasa Inggeris hanya meliput sebagian kecil ide tentang ma' asy, yang berarti segala bentuk aktivitas kehidupan. Kata hari di sini secara spesifik diungkap sebagai upaya menggambarkan bahwa segala bentuk ak¬tivitas di hari itu bisa diambil dan dilakukan" (Abdullah Yusuf Ali, op. cit.. 1673. no. 5892).
  6. Abdul Hadi, opt. cit., 153
  7. Untuk melihat secara detail. lihat Khallaf, opt.cit.. 168 -170
  8. Al-Qur'an : 29: 6.69.
  9. Al-Qur'an : 3 : 172, 4 : 95; 5 :10: 9 : 120; 11 : 11; 16: 97; 17: 9; 18: 2: 29: 58; 33: 29; 35 7; 39: 74: 41 : 8; 48:29; 84 : 25; 95: 6.
  10. Al-Qur'an : 48 : 29.
  11. Muzaffar Hussien. Motivation for Economics in Islam (Lahore : All Pakistan Islamic Education Congress. 1974, hal. 10-11. Hadits tentang doa Rasulullah ini diriwavatkan oleh Bukhari Muslim.
  12. Lihat Al-Faruqi dalam buku Islamic Perpectives. op. cit. , 155.
  13. Lihat hadits ini sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Hadi, op.cit.. hal. 155
  14. Al-Qur'an : 51 :19.
  15. Malik bin Nabi, Al-Muslim fi 'Alam Al-Iqtishad (Beirut : Daar asy-Syuruuq, 1974, hal. 106)
  16. Abdal'ati, op.cit.. 126.
  17. Al-Qur'an : 4 : 124: 16 : 97: 18 :30.
  18. Untuk lebih detailnya tentang bahasan ini lihat At-Thahawi, op.cit., 204-41.
  19. Charles C. Torrey. The Commercial-Theological Terms in the Koran (Leyden : E. J. Brill. 1892, 3).
  20. Ibid : 3.
  21. Ibid : 2.
  22. Al-Qur’an : 2 : 198. Lihat juga, Torrey, op.cit.2.
  23. Al-Qur'an : 24: 37:62: 9 dan 9 : 24.
  24. Torrey, op.cit., 2.
  25. Al-Qur an : 106-4.
  26. Al-Qur'an : 16 : 7. 14, 16. Lihat juga. Torrey. op.cit.. 2.
  27. Al-Qur'an : 2 : 159; 14: 32; 16: 14: 17 : 66; 22: 65; 23 : 22; 30 : 46; 31 : 31; 35 : 12; 40 80: 43 : 12; 45 : 12. Juga lihat Torrey, op.cit., 2.
  28. Al-Qur'an : 30: 46. Dalam komentarnya terhadap ayat ini Yusuf Ali mengatakan : Secara fisik, angin bukan saja mendinginkan dan membersihkan udara, serta membawa rahmat dengan tu¬runnya hujan yang dengannya bumi menjadi subiur. Namun lebih dari itu angin juga memban¬tu kontak perdagangan internasional diantara manusia melalui perjalanan laut dan kini lewat udara. Dengan demikian orang yang bisa mempergunakan rahmat Allah maka dia akan bahagia dan sentosa, sementara mereka yang tidak mengerti dan bodoh atas tanda-tanda Allah maka dia akan celaka dan mati dilanda angin topan dan badai (Yusuf Ali, op. cit., 1064, no. 3565.
  29. 83 : 1-9. Jun lihat. Torrey. op.cit., 3.
  30. Al-Qur'an : 6 : 152: 17 :35: 55 : 9. Lihat juga, Torrey, op.cit.. 3.
  31. Al-Qur'an : 42 : 17: 57 : 25: 55 : 7-9. Lihat juga, Torrey. op.cit., 17.