Wednesday, June 16, 2010

nama PT atau perorangan

NAMA PT ATAU PERORANGAN??

Mengerjakan lahan diatas 1 ha tanpa PT (badan hukum) secara perijinan masih memungkinkan asal disiasati sbb;

Lahan dibagi menjadi 2 zona dan diurus dalam 2 berkas yang berbeda dengan 2 nama pemohon yang berbeda.

Konsekwensi, jika induknya 1 sertipikat tentu saja mesti dipisahkan dulu benar2 menjadi 2 bidang dimana 1 biang lainnya memakai nama orang yang berbeda. Pasti timbul kewajiban bayar PPH dan BPHTB dan biaya notaris.

Jika lahan diperoleh melalui skim kerjasama, tentu saja pemilik tanah belum tentu bersedia lahannya dipecah (menjadi dibawah 1 ha) keatas nama orang lain.

Dalam perencanaan siteplan tunjukkan kesan TERPISAH, tapi akses jalan masih integrated. Urus bersamaan atau berurutan tidak masalah.

Informasi detail mengurus perijinan di kota DEPOK bisa dilihat dalam postingan saya terdahulu. Atau nanti saya berikan masukannya saat mas Agung ikut Private Workshop KETEMU JIN tgl 3-4 Juli nanti.

KEUNTUNGAN mengembangkan lahan dengan nama PT (badan hukum);
1. Lebih mudah mendapatkan MoU KPR dengan perbankan.
2. Jika mencatat success story atas 1 buah proyek saja, akan jadi referensi oleh bank untuk MoU selanjutnya dengan kondisi yang lebih baik. Tak menutup kemungkinan PT anda mendapat MoU KPR Indent.
3. Modal kerja untuk bangunan relatif kecil jika sudah mendapat MoU KPR Indent, karena ada pencairan termin KPR meski mungkin progres fisik bangunan masih 0%.

4. Lebih mudah mendapatkan lahan HOT DEAL dengan Mitra Pemilik Tanah (MPM), karena jika pembayaran belum lunas, kemungkinan besar lahannya tak boleh dibalik nama. Dan skim tanpa nama PT ini adalah opsi yang baik mendukung skenario tsb.

KERUGIAN memakai nama PT;
1. Status lahan mesti diturunkan dari SHM menjadi SHGB.
2. Pengurusan biaya perijinan relatif lebih besar ketimbang memakai nama perorangan karena jalur perijinannya lebih panjang dan rumit.
3. Menjadi obyek PPN 10%. Dan ini seringkali yang dijadikan pertimbangan utama menghindari jalur memakai nama PT. Karena harga jual lebih kompetitif tanpa beban PPN. (TAHUKAH ANDA?? TAK BANYAK ORANG TAHU BAHWA MESKI MEMAKAI NAMA PT, JIKA AKUMULASI OMSET DALAM 1 TAHUN PAJAK BERJALAN OMSETNYA BELUM MENCAPAI 1 MILYAR, BELUM MENJADI OBYEK PPN. BIASANYA SEJAK TRANSAKSI PERTAMA SUDAH LANGSUNG DIKENAKAN PPN BIAR AMAN. PADAHAL JIKA REALISASI AJB ANDA KISARAN AKHIR TAHUN DAN BISA DIATUR AGAR AKUMULASI TRANSAKSI TIDAK TEMBUS 1 MILYAR, CELAH INI BISA DIMANFAATKAN) .

Jika memilih jalur perorangan, KEUNTUNGANNYA adalah;
1. Status sertipikat tetap SHM.
2. Biaya perijinan relatif lebih murah karena jalur birokrasinya lebih pendek.
3. Tidak menjadi obyek PPN sampai dengan akumulasi transaksi 600jt/thn. Jangan anggap semua barang dagangan anda bebas PPN lho jika memakai nama perorangan ... (INGAT!!!! TAK BANYAK YANG TAHU SOAL ATURAN BARU INI. PADAHAL JIKA ANDA TERLANJUR MENYUSUN KOMPONEN HARGA JUAL TANPA PPN 10%, DAN TIBA TIBA DATANG TAGIHANNYA DI TAHUN DEPANNYA, BISA BISA DENGKUL ANDA GEMETARAN KARENA LABANYA SUDAH TERLANJUR DIBAGI). Meski masih bisa saja disiasati dengan memecah mecah menjadi banyak nama yang tak memungkinkan akumulasi omset melebihi 600jt/tahun. Tapi biaya perijinannya bisa jadi lebih mahal.

Sementara KERUGIANNYA memakai nama perorangan adalah;
1. Lebih sulit mendapatkan MoU dengan Bank untuk dukungan KPR, apalagi kredit konstruksi.
2. Sulit mendapatkan Mou KPR Indent dari bank terkecuali ada nama sakti didalam pengelolanya.
3. Modal kerja konstruksi sudah pasti bengkak tanpa MoU KPR indent, karena progres fisik mesti diatas 80% baru bisa akad KPR.
4. Anda tak pernah mencatatkan success story yang jadi referensi bank untuk kepentingan jangka panjang.

Find my FB account by email;
ari.wibowo_psis@ ymail.com

No comments:

Post a Comment