Friday, October 22, 2010

Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?

“Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K

Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.

Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu

Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)

No comments:

Post a Comment