Friday, October 22, 2010

Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :

Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.

Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan

Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.

Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu

No comments:

Post a Comment