Tuesday, October 26, 2010

Selasa, 07/09/2010 14:04 WIB Bermodalkan SPT dan NPWP, Bisa Dapat Bunga KPR di Bawah 10%

Selasa, 07/09/2010 14:04 WIB
Bermodalkan SPT dan NPWP, Bisa Dapat Bunga KPR di Bawah 10%
Whery Enggo Prayogi - detikFinance

Jakarta - Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa dinikmati oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan di seluruh kantor cabang PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan cukup membawa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke BTN, dan selanjutnya diproses untuk mendapatkan keringan cicilan kredit perumahan.

"Bisa mendaftar di seluruh kantor BTN. Persyaratan SPT dan NPWP," ujar Direktur BTN, Irman A. Zahiruddin dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan BBTN di Jakarta, Selasa (7/9/2010).

FLPP bertujuan memberikan kesempatan masyarakat yang memenuhi persyaratan kredit rumah yang dibeli dari pengembang, dengan cicilan lebih ringan dari yang berlaku saat ini. Bagi masyarakat yang sudah memiliki KPR konvensional pun, bisa mengkonversi menjadi KPR dengan FLPP dan segera menikmati bunga di bawah 10%.

"Karena ini kita mix, untuk membuat suku bunga di bawah dua digit dengan tenor tetap 15 tahun. Nantinya bunga hanya 2,5-3% di atas SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Ini yang saya sebut sebagai revolusi suku bunga," tegas Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa.

Penetapan bunga yang lebih rendah ini disebabkan karena masuknya FLPP dalam pembiayaan kredit perumahan bagi seluruh masyarakat. Porsinya bahkan mencapai 50% dari total nilai KPR.

Semakin kecil nilai KPR, maka masyarakat berkesempatan mendapat FLPP lebih besar dan begitu pula sebaliknya. Kenapa? Karena ini merupakan tujuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.

"Perhitungan sementara, nilai KPR Rp 90 juta, maka FLPP bisa 50%, bank menanggung 49%. Kalau nilai Rp 75 juta FLPP bisa 57%, sedangkan bank 42%. Ini yang disebutkan memenuhi azas keadilan," tambah Suharso.

"Dan saat cicilan di tahun ke-10 sampai ke-15 maka bisa saja angsuran menjadi lebih murah karena sudah tidak ditanggung BTN, tapi sudah BLU-PPP (Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan)," tegasnya.

Fasilitas ini bisa dilaksanakan pada empat produk BTN, di antaranya KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak dan KPR Syariah Susun. Acuan bunga sementara untuk KPR Tapak, berada di level 8,15-8,5%, dengan nilai KPR Rp 50-80 juta. Dan bunga 9,25-9,9% untuk KPR susun dengan nilai Rp 90-135 juta.

"Masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan bisa memiliki KPR Rp 50 juta, dengan bunga 8% dan cicilan Rp 400 ribu-an per bulan selama 15 tahun," ucapnya.

"Kalau penghasilan Rp 3 juta berarti KPR bisa Rp 100 juta, cicilan Rp 980 ribu per bulan selama 15 tahun," terang Suharso.

Pelaksanaan FLPP ini merupakan tindak lanjut Kepmenkeu No. 290/KMK.05/2010 tanggal 15 Juli 2010, di mana FLPP dilaksanakan oleh BLU-PPP. Dana yang akan dikelola oleh BLU ini mencapai Rp 2,683 triliun pada semestar II-2010 untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.

(wep/dnl)
http://www.detikfinance.com/read/2010/09/07/140407/1436794/5/bermodalkan-spt-dan-npwp-bisa-dapat-bunga-kpr-di-bawah-10

No comments:

Post a Comment