Wednesday, April 14, 2010

Pindah bank KPR (Take Over)

Salah satu alasan (utama) memindahkan KPR ke bank lain (Take Over) adalah
tingkat suku bunga bank.
Namun perlu dicermati juga beberapa hal berikut :

  • Bunga bank
    Biasanya bank yang anda tuju meng-imingi dengan bunga lebih rendah.
    Perlu anda cermati soal jangka waktunya, apakah cuma setahun atau berapa tahun.
    Juga sistem perhitungan bunganya.
    Fixed atau floating
  • Biaya provisi, appraisal & asuransi
    Provisi biasanya 0,5 – 1% dari pinjaman
    Untuk appraisal berkisar antara gratis (dari bank) sampai 450ribu
    Asuransi yang wajib diambil adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran,
    semoga saja asuransi dari KPR bank sebelumnya bisa dipindahkan ke bank tujuan anda
  • Biaya notaris
    Untuk Pengikatan Kredit. Berkisar 500rb s/d 1% dari pinjaman. (mahal ya !)
  • Penalti
    Biasanya sebelum 1 tahun (melunasi / pindah KPR) dikenakan penalti 1% dari sisa pokok kredit

Jadinya mirip seperti proses kredit baru.
Bila alasan anda pindah bank karena bunga, coba sebelumnya bicarakan dengan bank anda (yang memberi KPR) mengenai bunga tersebut.
Alasannya bisa karena bunga pasaran bank-bank lain yang lebih rendah atau karena bunga yang dikenakan untuk kustomer baru lebih rendah.

Beberapa bank, selain take over anda juga bisa sekaligus menambah pinjaman.

Namun ada juga yang tidak melayani pinjaman tambahan dengan agunan yang sama.

http://www.rumahkpr.com/pindah-bank-kpr/

No comments:

Post a Comment