Sunday, October 3, 2010

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN (BERTAHAP SESUAI PENJUALAN KAVLING)

Pada hari ini, -------- tanggal --------- bulan ------- tahun ------------ (-------------) telah disepakati antara 2 (dua) pihak dengan dihadiri para saksi yang nama - namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini untuk melakukan kerjasama pembelian lahan yang terletak di Jalan --------- Rukun Tetangga ------, Rukun Warga -----, Kelurahan ---------, Kecamatan -----------, Kotamadya/Kabupaten ------------- dengan tanah sesuai dengan keputusan kepala kantor wilayah BPN Propinsi --------- nomor -------------, tertanggal -------- bulan ------------ tahun ----------- (-------------), luas keseluruhan ------------- m2 ( -------------- meter persegi ), antara;

Tuan -------------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ---------- pada tanggal ----------- bulan ---------- tahun ----------------- (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Jalan ----------- Rukun Tetangga ---------, Rukun Warga ---------, Kelurahan ------------, Kecamatan ----------------, Kotamadya/kabupaten -----------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------------.
Selaku pemilik lahan selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA,
dengan;

Tuan --------------; Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ------------- pada tanggal ------------ bulan ----------- tahun ------------ (-------------), pekerjaan -------------, bertempat tinggal di --------------- Rukun Tetangga -----, Rukun Warga -----, Kelurahan --------------, Kecamatan ----------, Kotamadya/Kabupaten ------------. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -------------------------------
Selaku pengelola lahan selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA

Dalam kedudukkannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
• Bahwa bidang tanah tersebut milik PIHAK PERTAMA terurai dalam :
Sertifikat Hak Milik : --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas --------- m2 ( --------------- meter persegi ) yang terletak di Desa / kelurahan ------------, Kecamatan -------------, Kabupaten ------------. tercatat atas nama pemegang hak : ----------------.

Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA akan mengelola lahan dengan luasan sebesar -------- m2 ( --------------- meter persegi ), berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.
Bahwa harga dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp --------- ( -------------- rupiah ) per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. ------------- ( ------------- rupiah ) dan apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN.
Sebagai komitmen kesungguhan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK KEDUA akan membangun pagar dan memadatkan lahan.

Bahwa sambil menunggu proses tahapan pembayaran, proses balik nama atau pembuatan kuasa atas tanah yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan jual beli ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut :


 Pasal 1
Bidang tanah sertifikat hak milik no --------------- milik PIHAK PERTAMA akan dijual kepada PIHAK KEDUA dengan harga yang telah disetujui secara bersama - sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar sebesar Rp.--------------- ( ----------------- rupiah ).

Pada saat / bersamaan penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) PIHAK KEDUA sepakat dan setuju akan membayarkan tambahan tanda jadi uang muka sejumlah Rp. ------------ ( ----------------- rupiah ), jumlah tersebut akan dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada saat penanda - tanganan Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini, dan untuk seberapa perlu Perjanjian Pengikatan Kerjasama Jual Beli ini berlaku pula sebagai tanda - terima yang sah dan sempurna ( kwitansi ).

Dengan dibayarkannya sejumlah uang oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk :
 Mengurus proses pemecahan sertifikat yang ada tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.
 Mengelola secara fisik dalam arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membangun plat jembatan masuk, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling, bangunan masjid dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual beli dan menerima uang hasil penjualan yang akan digunakan sebagai instrumen pembayaran tanah.

 Pasal 2
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan yaitu sejumlah Rp ---------- ( ----------------- rupiah ) ditambah 50% (lima puluh persen) dari jumlah total nilai tanah yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA yaitu sejumlah Rp ---------------- (----------------rupiah) sehingga total nilai yang harus dibayar yaitu sejumlah Rp ---------------- (------------------ rupiah) dan PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, dimulai dengan tahapan sebagai berikut mengikuti dengan proses penjualan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Proses yang dilakukan adalah dengan membayar lunas atas tiap bidang kavling pada saat akan dilakukan balik nama kepada PIHAK KETIGA ( calon konsumen ).
Adapun rinciannya sesuai table berikut ini;

No. Kavling Nilai Pembayaran tanah

--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
--- --------- ------------------------------
dst.

Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Proyeksi waktu penyelesaian pembayaran adalah 24 bulan terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas. Apabila sampai waktu yang disepakati telah habis maka secara otomatis perjanjian ini akan diteruskan perdua tahun dengan catatan tanah yang belum terbayarkan akan dinaikkan 10% dari harga tanah semula seperti yang tercantum di lembar awal perjanjian kerjasama ini.

 Pasal 3
Dalam setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada pihak notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.

 Pasal 4
PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pengikatan jual beli ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi – isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini. Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di notaris / memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan apabila PIHAK KEDUA akan mengambil sebagian pecahan sertifikat. (disesuaikan dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA) dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati


 Pasal 5
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

 Pasal 6
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya yang berhak atas sebidang tanah itu oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjamasa sekaligus menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas.

 Pasal 7
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum perjanjian ikatan jual beli ini bukan merupakan sebidang tanah dan rumah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan, maka selanjutnya pihak pertama menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari sisi hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus hukum maka pihak pertama akan menyelesaikan persoalan tersebut dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka pihak pertama akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah besarannya pihak kedua yang akan menghitung dan menentukan

 Pasal 8
Biaya pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang bertalian dengan balik nama atas tanah tersebut akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA

 Pasal 9
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas - luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menanda - tangani akta perjajian kerjasama yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah terlebih dahulu dengan berpedoman pada Kesepakatan kerjasama ini.

Demikian dokumen Kesepakatan kerjasama ini untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen awal dalam pembuatan Perjanjian kerjasama jual beli secara autentik ( dihadapan Notaris ) dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditanda – tangani oleh para pihak dan para saksi–saksi di -------------- pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Kesepakatan kerjasama jual beli ini.



( ___________________ ) ( ___________________ )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Diketahui oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :



( ___________________ ) ( ___________________ )
Saksi PIHAK PERTAMA Saksi PIHAK KEDUA

9 comments:

  1. Kepada Yth. Bapak dan Ibu serta Agan-agan dan sista. Perkenalkan nama saya Doni dari Kalimantan Tengah
    Belajar dari pengalaman saya pribadi yang telah kena tipu dan di bohongi
    untuk menggarap proyek perumahan property, di mohon untuk tidak percaya 100 % dengan orang yang mengaku-ngaku sebagai
    konsultan property / perdagangan umum / dllnya terutama untuk saudara ANDRI HARTONO yang mempunyai nama asli TRI WARDIYANTO
    sesuai KTP kelahiran : temanggung 30-04-1972 alamat : Jl. Bungur Raya No. 2 RT. 12 RW. 06 kebayoran lama utara kebayoran baru
    Jakarta Selatan Hp. 0812.9631.5543 dan 0857.1978.8224 Nilai nya lumayan sih bagi saya pribadi Rp. 12,5 juta Foto lengkap nya ada.

    MODUS PENIPUAN ala Andri alias Tri wardiyanto :

    1. Menelpon pemilik tanah seperti saya dan memberikan konsultasi menarik tentang prospek dan keuntungan sebagai developer property
    2. Untuk Cek lokasi meminta biaya tiket PP dan akomodasi selama 2-3 hari
    3. Untuk meyakinkan akan membuat surat pernyataan bila lokasi tidak layak biaya transfer pertama dalam tempo 3 bulan akan
    di kembalikan.
    4. Saat Cek lokasi akan menyatakan lokasi pemilik tanah bagus dan layak untuk proyek develop property
    5. Minta transfer untuk biaya site plan dan biaya urus perijinan dengan alasan ini itu.
    6. Seterus nya di suruh menunggu dan menunggu tanpa terasa hampir 12 bulan atau 1 tahun proyek tetap tidak terlaksana
    7. Minta di batalkan proyek dan minta pengembalian di suruh menunggu dengan alasan ini dan itu.
    7. Mau saya lapor ke pihak berwajib repot gan, karena saya juga ada kesibukan dan pulang pergi nya ke Jakarta membutuhkan
    biaya dan waktu .

    ALLAH itu MAHA KAYA,Saya yakin itu. maksud dan tujuan posting saya agar para pemilik lahan baik
    bapak dan ibu serta saudara-saudara sekalian jangan sampai mengalami nasib seperti saya.. Mohon di Sebarkan ke website-website,
    forum, facebook dan media sosial lain nya.

    Terima kasih

    Doni
    0857.5131.5368
    0531 - 32294

    ReplyDelete
  2. duuh..semoga anda di berikan keluasan rezeki atas hal musibah ini y bro..
    http://www.facebook.com/jemyjefry
    085366260704 (Whats Apps)

    ReplyDelete
  3. duuh..semoga anda di berikan keluasan rezeki atas hal musibah ini y bro..
    http://www.facebook.com/jemyjefry
    085366260704 (Whats Apps)

    ReplyDelete
  4. terimakasih sekali informasinya Pak. semoga Allah mmberi ganti yang lebih baik,

    ReplyDelete
  5. Jika butuh advise hukum, silahkan hubungi Kantor Hukum Fernandez, MUqaddis & Associate's. Kita akan bantu upaya hukum saudara-saudara.

    Hubungi saya, Jerry Fernandez, SH.,CLA 087888560844

    Wassalamu'alaikum wr wb

    ReplyDelete
  6. SURAT PERNYATAAN

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama : DONI TIMUR YANTO
    NO KTP : 6202060309780001
    Alamat : Jl. Cilik riwut km. 1 no. 6 RT. 20 RW. 11 kelurahan sawahan kecamatan mentawa baru ketapang sampit kalimantan tengah

    Atas segala permasalahan hutang dengan saudara :
    Nama : TRI WARDIYANTO atau ANDRI HARTONO
    No KTP : 3174053004720001
    Alamat : Jl. Bungur No. 02 RT.12 RW. 06, kebayoran lama Jakarta selatan

    Dengan ini menyatakan bahwa segala permasalahan hutang-piutang sebesar Rp. 12.500.000 ( Dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) yang saya laporkan melalui e.mail, website dan media sosial lainnya, telah selesai dan lunas.

    Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk membersihkan nama baik beliau dan untuk dapat di pergunakan sebagaimana mesti nya.

    Sampit, Sabtu 24 Desember 2016
    Saya yang membuat pernyataan



    DONI TIMUR YANTO
    0531-32294

    ReplyDelete
  7. Dibutuhkan investor-investor / pemilik modal skala kecil, menengah dan besar untuk kerjasama hasil pembuatan ruko dengan konsep rumah tinggal, kantor, show room dan gudang di daerah solo dan sekitarnya.
    Bisa untuk gudang, kantor , show room dan tempat tinggal.

    Konsep Perencanaan dan pembuatan Ruko :
    - gudang baru siap huni
    - desain minimalis dengan penataan yang nyaman dan sangat bagus yang berlokasi di lingkungan industri, pasar induk, dan perkantoran
    - konsep kantor dan show room sekaligus tempat tinggal.
    - bisa dipakai untuk pasar industri, retail, kuliner dan perkantoran
    - potensi bisnis multiuser
    - peruntukan workshop dan multi fungsi

    Lokasi peruntukan property sangat strategis dekat pusat kota, dekat tempat ibadah, sekolah dan kampus UMS, ruko-ruko yang menyediakan berbagai keperluan,
    serta dekat dengan Rumah Sakit Daerah dan lain-lain.

    Spesifikasi yang akan dibangun:

    Luas Tanah : 300 - 500 m2
    Luas Bangunan : 200 - 400 m2 (2 - 4 lantai )
    Ruang : Ada Kantor, gudang, showroon, atau tempat usaha
    Kamar Mandi : 2-4
    Sertifikat : SHGB & IMB Lengkap bisa KPR
    Air & Listrik : PDAM & 2200w, 5500 Volt
    Garasi : Carport 2-3 Mobil
    Harga : 1.5 - 3,5 Milyar)

    Potensi dan Nilai Property :
    - multi fungsi dan multi user
    - dekat bandara adi sumarmo solo
    - dekat pemukiman padat dan perumahan
    - akses jalan raya utama
    - cocok untuk pedagang, pebisnis dan industri, retailer, pengusaha kuliner, perkantoran


    jika tertarik, Kami akan memberikan presentasi secara lengkap (GRATIS).

    Hubungi :
    Djaka Kristanta
    081218127854
    087805401860
    email : investasiruko99@gmail.com

    ReplyDelete
  8. 📈📉📊📈📉Ada..

    Aks..bisa..
    Lanjut .. WA


    0 83 84 85 700 70

    WA

    SMS &
    Telpon Biasa :
    0 83 84 85 700 70

    ** SuKun
    KOTA
    MaLang
    **



    Cocok


    ♡♡

    BoLeh 📊📈📊📉📊
    📈📉📊📉📈
    ..

    ..

    ReplyDelete
  9. Kepada yth
    Pengusaha atu investor
    saya memiliki usaha kavling dengn luas 3,7 ha di wilayah segitiga emas malang,dengan harga Rp.1.100,000 /m.dan saya sudah melakukan dp sebesar 4M, sedangkan dengan luasan tersebut saya menjual lahan dengan harga yang variatif mulai dari harga rp.150 jt -250 jt /unit dengan rata rata perunit kav 72m,dan jumlah Unit kav yang sudah saya site plan ada 388 unit.bila terjual semua unit kav total nilai uang rp.64,800,000,000 dan hasil bersih di ambil operasional rp.20,000,000,000 dengan target 1 tahun habis.karena lokasi yang saya tawarkan ini sanagt strategis persis dengan batas kota antara Kota Malang dan Kota Batu,lingkungan sekitar juga sangat menunjang berdekatan dengan universitas ternama UB,UMM,Pusat bisnis,Bank Hotel dll.untuk itu bagi siapa saja yang menginginkan investasi ataupun ikut berpartisipasi bersama dalam pengerjaan proyek ini silahkan menghubungi saya langsung Mushollimin di No 081334141177.untuk bertemu dan surve lokasi serta kesepatan kerjasama.karena saya hanya perlu tambahan dana agar proyek berjalan dengan lancar,amin.
    demikian surat penawaran kerjasama saya,atas perhatianya saya ucapkan banyak terima kasih.
    Wassalamualaikum wr.wb.

    ReplyDelete