Sunday, May 16, 2010

Kewajiban Pajak Agen Properti

Kewajiban Pajak Agen Properti

Kantor Agen Properti Dengan 100% Komisi Untuk Agennya

Suatu hari saya menerima sebuah amplop yang bagus. Ada sebuah nama / brand di amplop itu. Tanpa ada nama dan alamat yang dituju. Rupanya sebuah amplop kosong. Sebagus apapun amplop surat, tanpa ada nama dan alamat yang dituju dan tanpa surat didalamnya, untuk apa ?

Belakangan ini muncul kantor agen properti dengan brand baru, menawarkan komisi 100% untuk marketing yang bergabung. Kantor agen properti tersebut memperoleh pendapatan dari menyewakan meja, biaya keanggotaan, menjual marketing material dan memungut biaya training.

Apakah semudah itu menjual sebuah brand ? Fitur dan benefit apa yang diberikan pada konsumen akhir dari agen properti, yaitu penjual dan pembeli properti. Apakah bukan sebuah "amplop kosong"? Tidak jelas target market konsumen yang dituju, agen properti atau pengguna jasa dari agen properti.

Kantor agen properti yang memberikan 100% komisi pada agennya, tidak bisa melakukan penagihan komisi atas nama perusahaan. Tagihan yang dilakukan tidak bisa disetor ke rekening perusahaan. Bila tagihan dan pembayaran komisi terkait dengan rekening perusahaan akan timbul kewajiban PPN dan PPh komisi.

Peraturan pajak mewajibkan kantor agen properti memungut PPN atas jasanya. Agen properti (sebagai pribadi) dikenakan PPh progresif yang dipotong langsung dari komisi. Kewajiban dari kantor agen properti untuk memotong PPh 21. Bagi agen properti yang memiliki NPWP pribadi akan mendapat potongan PTKP sebelum dikenakan pajak.

Bisnis kantor agen properti dan profesi agen properti adalah bisnis yang terekspos dengan terang dan transparan. Iklan, tanda dijual (yang besar), kartu nama, website dan katalog (brosur) menampilkan nama kantor dan nama agen. Brand, nama dan nomer telpon kita bertebaran dimana-mana. Kita bukan bisnis "under ground". Jadi bayarlah pajak sesuai peraturan yang berlaku. Apa kata dunia ?

Bagi agen properti yang masih "bermain-main" dengan kewajiban pajaknya, aktivitas Anda dipasar akan menelanjangi kebohongan Anda. Bagi petugas pajak dengan sedikit usaha mudah sekali menemukan potensi pajak yang masih bisa digali. Layaknya berburu di kebun binatang.

Peraturan menteri perdagangan no. 33 th 2008, mengatur ijin usaha bagi kantor agen properti, disebut SIU-P4 (Surat Ijin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti). Batas waktu pengurusannya 21 Agustus 2009. dalam peraturan tersebut disebutkan syarat kerjasama pemasaran properti adalah perjanjian jasa pemasaran dan komisi agen properti minimal 2%.

Dengan peraturan menteri perdagangan dan peraturan pajak yang berlaku, menuntut kantor agen properti beroperasi lebih profesional dan transparan. Persaingan kantor agen properti diharapkan makin sehat. Pengguna jasa agen properti, pengembang maupun penjual dan pembeli akan diuntungkan. Bisnis kantor agen properti dan agen propertinya juga semakin berkembang.

Yafet Kristanto '
15 September 2009

Surabaya, 18 September 2009

Penulis: Yafet Kristanto
Disadur dari:
Developed by: Hostnesia

No comments:

Post a Comment